• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Israel Setujui Pembangunan 380 Unit Pemukiman Ilegal Baru di Yerusalem Timur

25/12/2014
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ystPemerintah Israel memberi persetujuan akhir pada Rabu kemarin (24/12/2014) untuk pembangunan 380 unit pemukim baru di dua wilayah pendudukan Yerusalem Timur, kata seorang pejabat setempat.

“Komisi kota telah memberikan izin pembangunan untuk 307 rumah di Ramot dan 73 di Har Homa,” ujar Yosef Pepe Alalu, anggota dewan kota Yerusalem dari partai oposisi Meretz, kepada AFP.

Dia mengatakan para pejabat lokal mengambil keuntungan dari perhatian masyarakat terhadap pemilu Israel pada bulan Maret tahun depan untuk memperluas pemukiman.

“Keputusan ini menjauhkan kita dari kesempatan untuk mencapai kesepakatan dengan Palestina,” tegasnya.

Meskipun peringatan berulang dari Washington bahwa langkah tersebut bisa memicu ketegangan, Israel tetap menyetujui serangkaian rencana untuk pembangunan pemukiman baru di Yerusalem timur dalam beberapa bulan terakhir.

Israel sendiri merebut Yerusalem Timur selama Perang Enam Hari 1967 dan kemudian mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.[af/maan]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan dan Minuman yang Membantu Perkembangan Otak

Next Post

Muslim Malawi Perangi Perceraian dengan Al-Quran

Next Post
Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?

Muslim Malawi Perangi Perceraian dengan Al-Quran

Maryam, Mother of Jesus

Ribuan Muslim Amerika Utara Kumpul dalam Acara 'Reviving the Islamic Spirit Convention'

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8242 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga