• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Irlandia Menyetujui Boikot Barang-barang dari Pemukiman Israel

Juli 13, 2018
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Senat Irlandia memberikan dukungannya terhadap undang-undang yang melarang impor atau penjualan barang serta jasa yang diproduksi di wilayah pendudukan Israel di seluruh dunia, termasuk pemukiman Israel yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Menurut Al Jazeera, undang-undang yang diusulkan – yang disahkan 25 hingga 20 – pelarangan perdagangan barang dan jasa seperti itu diperkenalkan oleh seorang senator independen dan mendapat dukungan dari semua partai politik besar di Irlandia kecuali partai Fine Gael yang berkuasa.

RUU itu sekarang akan dibawa ke majelis rendah parlemen untuk debat dan pemungutan suara.

Jika disahkan, RUU tersebut harus melalui beberapa tahap peninjauan dan amandemen sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.

Pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada Rabu lalu memuji sikap senat Irlandia yang memberlakukan larangan impor produk dari wilayah yang diduduki oleh Israel.

Dalam sebuah pernyataan, Saeb Erekat, sekretaris jenderal PLO, mengatakan undang-undang itu "konsisten dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Irlandia dan dukungan historisnya terhadap hak dan keadilan".

"Senat Irlandia telah mengirim pesan yang jelas kepada masyarakat internasional bahwa berbicara tentang solusi dua negara tidak cukup tanpa mengambil langkah-langkah konkret di lapangan," tandas Erekat.[ah/aljzh]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Jateng Gelar Sarasehan Peternak Mitra

Next Post

Mahkamah Agung India Larang Bukan Warga Lokal Shalat Jumat di Taj Mahal

Next Post

Mahkamah Agung India Larang Bukan Warga Lokal Shalat Jumat di Taj Mahal

Semester Pertama 2018 Israel Sudah Tahan 3.533 Warga Palestina

Mengenal Youth Move Up, Komunitas Hijrah Pemuda Jambi

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7671 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatera Bertambah Menjadi 442 Orang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga