• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Irlandia Menyetujui Boikot Barang-barang dari Pemukiman Israel

Juli 13, 2018
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Senat Irlandia memberikan dukungannya terhadap undang-undang yang melarang impor atau penjualan barang serta jasa yang diproduksi di wilayah pendudukan Israel di seluruh dunia, termasuk pemukiman Israel yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Menurut Al Jazeera, undang-undang yang diusulkan – yang disahkan 25 hingga 20 – pelarangan perdagangan barang dan jasa seperti itu diperkenalkan oleh seorang senator independen dan mendapat dukungan dari semua partai politik besar di Irlandia kecuali partai Fine Gael yang berkuasa.

RUU itu sekarang akan dibawa ke majelis rendah parlemen untuk debat dan pemungutan suara.

Jika disahkan, RUU tersebut harus melalui beberapa tahap peninjauan dan amandemen sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.

Pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada Rabu lalu memuji sikap senat Irlandia yang memberlakukan larangan impor produk dari wilayah yang diduduki oleh Israel.

Dalam sebuah pernyataan, Saeb Erekat, sekretaris jenderal PLO, mengatakan undang-undang itu "konsisten dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Irlandia dan dukungan historisnya terhadap hak dan keadilan".

"Senat Irlandia telah mengirim pesan yang jelas kepada masyarakat internasional bahwa berbicara tentang solusi dua negara tidak cukup tanpa mengambil langkah-langkah konkret di lapangan," tandas Erekat.[ah/aljzh]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Jateng Gelar Sarasehan Peternak Mitra

Next Post

Mahkamah Agung India Larang Bukan Warga Lokal Shalat Jumat di Taj Mahal

Next Post

Mahkamah Agung India Larang Bukan Warga Lokal Shalat Jumat di Taj Mahal

Semester Pertama 2018 Israel Sudah Tahan 3.533 Warga Palestina

Mengenal Youth Move Up, Komunitas Hijrah Pemuda Jambi

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36715 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11099 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10966 shares
    Share 4386 Tweet 2742
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga