IRA Puspadewi, mantan Dirut ASDP yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara akhirnya diberikan rehabiliasi oleh Presiden. Dengan begitu, ia bisa bebas dari jerat hukum.
Heboh vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Ira Puspadewi akhirnya berujung rehabilitasi oleh Presiden, Selasa (25/11). Rehabilitasi juga diberikan kepada dua direktur ASDP lainnya di kasus yang sama.
Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang didampingi Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Sekretaris Kabinet, keputusan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi sudah ditandatangani Presiden.
Dengan begitu, nasib baik Ira Puspadewi mirip yang dialami Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan dua guru yang berasal dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Mereka bebas dari hukuman yang divonis secara kontroversial.
Sebelumnya, Ira Puspadewi merupakan Dirut ASDP yang dinilai sangat berprestasi. Ira mendapatkan penghargaan dari Menteri BUMN Erick Tohir. Di masa kepemimpinan Ira pula, ASDP mampu meraup laba bersih terbesar sepanjang sejarah ASDP, yaitu sebesar 600 miliar lebih.
Kasus Ira bermula dari tuntutan pengadilan Tipikor yang menilai istri dari jurnalis senior, Zaim Ukhrowi ini melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Meskipun, Ira tidak terbukti menerima aliran uang sepeser pun.
Karir Ira sebelumnya di perusahaan asing, GAP Inc., sebuah perusahaan busana Amerika. Ira menempati posisi direktur untuk wilayah Asia yang membawahi 7 negara.
Namun, pada tahun 2014, Menteri BUMN pada waktu itu, Dahlan Iskan, mengajak Ira untuk ikut membangun Indonesia melalui BUMN. Awalnya, Ira tidak mau. Tapi, karena ingin memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara, lulusan S3 UI ini akhirnya mau.
Setelah itu, Ira memimpin berbagai posisi di BUMN. Mulai dari PT Sarinah, PT Pos Indonesia, dan terakhir PT ASDP. [Mh]



