• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Pernyataan Tokoh Lintas Agama Terkait Keputusan Trump tentang Yerusalem

Desember 11, 2017
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Prakarsa Persahabatan Palestina dan organisasi Lintas Agama

 berkumpul di Gedung CDCC (Senin (11/12/2017).  

Dalam kesempatan tersebut Dien Syamsuddin, Ketua Prakarsa Persahabatan Palestina sengaja mengundang para tokoh dan organisasi lintas agama sebagai penguat sikap terhadap penolakan pernyataan Donald Trump mengenai kota Yerussalem sebagai  Ibu Kota Palestina. 

"Ini sebagai penguat dari sikap pemerintah Indonesia. Saya apresiasi Presiden Jokowi langsung bersikap tegas terhadap pernyataan Donald Trump ini," kata Dien.

Pernyataan Donald Trump merupakan tindakan yang tidak benar dan dapat mempengaruhi politik timur tengah, melukai agama Islam dan rakyat palestina khususnya.

Oleh karena itu, kata Dien, melalui pernyataan bersama ini agar dunia tahu bahwa penolakan bukan saja dari masyarakat beragama islam tetapi juga organisasi dan tokoh lintas agama.

Adapun pernyataan bersama Para Tokoh Lintas Agana dan Masyarakat Indonesia menolak keputusan Trump adalah sebagai berikut.

1. Keputusan  Presiden Donald Trump tersebut adalah agresi, aneksasi, dan provokasi, serta radikalisme nyata yang melanggar ketentuan-ketentuan Internasional yang menegaskan status quo Yerussalem.

2.  Keputusan Presiden Donald Trump tersebut secara nyata menghentikan dan menafikan proses perdamaian Israel-Palestina yang telah berlangsung selama ini dan akan mendorong reaksi global dan membawa dampak sistemik terhadap stabilitas keamanan dunia.

3. Mendesak Perserikaran Bangsa-Bangsa untuk menolak keputusan sepihak Donald Trump dan untuk menegakkan resolusi-resolusi PBB dan Israel menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggarannya.

4. Menyerukan masyarakat Internasional lintas agama dan bangsa untuk bersatu padu menolak keputusan Presiden Donald Trump dan mendesak bersangkutan untuk membatalkannya.

Pernyataan di atas juga ditandatangani para tokoh lintas agama seperti Pdt. Gomar Goeltom dari Persatuan Gereja Indonesia, Effendi dari Budha, Franz  Magnis, dan sebagainya. (Mh/Ilham)

Previous Post

452 Pramuka Ikuti Perkemahan Internasional 2017 di Malaysia

Next Post

Badai salju Hantam Sebagian wilayah Inggris

Next Post

Badai salju Hantam Sebagian wilayah Inggris

Dubes Palestina: Sikap Indonesia terhadap Amerika dan Palestina Sangat Berani

Lembaga Bantuan Turki Serahkan Ratusan Rumah untuk Warga Palestina

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga