• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Fatwa Terbaru MUI Terkait Imunisasi

09/03/2016
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi : Google Image

ChanelMuslim.com – Suntik imunisasi di Indonesia masih menjadi peedebatan di kalangan umat muslim. Sehingga setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Dalam beberapa pertimbangan pada fatwa tersebut, antara lain dinyatakan bahwa  Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Adapun penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

a.               digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

b.              belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

c.               adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Untuk lebih lengkapnya, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi diunduh di laman halalmui.org atau klik http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23242/30/1.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Harus Komitmen Jaga Kualitas Hasil Uji Kompetensi Guru

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Fenomena GMT, dari Latar Mitos hingga Agama

Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Kata "Jangan" Yang Positif

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8141 shares
    Share 3256 Tweet 2035
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2002 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3624 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1968 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga