• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Fatwa Terbaru MUI Terkait Imunisasi

Maret 9, 2016
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi : Google Image

ChanelMuslim.com – Suntik imunisasi di Indonesia masih menjadi peedebatan di kalangan umat muslim. Sehingga setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Dalam beberapa pertimbangan pada fatwa tersebut, antara lain dinyatakan bahwa  Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Adapun penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

a.               digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

b.              belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

c.               adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Untuk lebih lengkapnya, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi diunduh di laman halalmui.org atau klik http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23242/30/1.

(jwt/halalmui)

Previous Post

Pemerintah Harus Komitmen Jaga Kualitas Hasil Uji Kompetensi Guru

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Fenomena GMT, dari Latar Mitos hingga Agama

Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Kata "Jangan" Yang Positif

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga