• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Fatwa Terbaru MUI Terkait Imunisasi

09/03/2016
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi : Google Image

ChanelMuslim.com – Suntik imunisasi di Indonesia masih menjadi peedebatan di kalangan umat muslim. Sehingga setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Dalam beberapa pertimbangan pada fatwa tersebut, antara lain dinyatakan bahwa  Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Adapun penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

a.               digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

b.              belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

c.               adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Untuk lebih lengkapnya, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi diunduh di laman halalmui.org atau klik http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23242/30/1.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Harus Komitmen Jaga Kualitas Hasil Uji Kompetensi Guru

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Fenomena GMT, dari Latar Mitos hingga Agama

Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Kata "Jangan" Yang Positif

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9069 shares
    Share 3628 Tweet 2267
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4381 shares
    Share 1752 Tweet 1095
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Ragam Minuman yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Ginjal, Bukan Sekadar “Membersihkan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KPIPA Luncurkan Al-Aqsa Memanggil Perempuan Jawa Barat (ALMA)

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4107 shares
    Share 1643 Tweet 1027
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga