• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini 7 Point Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI 2016

14/02/2016
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Akhirnya Rapat Kerja Nasional (Rakornas)  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang dilangsungkan pada 10-12 Pebruari 2016 di Jakarta yang diikuti oleh Provinsi seluruh Indonesia , maka diperoleh 7  Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI.

Berikut Tujuh Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI 2016 :

1.Dalam rangka menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan dan jasa yang beredar di Indonesia, sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

2. LPPOM MUI seluruh Indonesia menerapkan standar yang sama dalam pelaksanaan sertifikasi halal, sesuai pedoman HAS 23000.

3. Prinsip sertifikasi halal adalah:
a)    Terukur; memiliki rentang waktu proses sertifikasi halal yang pasti dan dituangkan dalam sasaran mutu sertifikasi yang ditetapkan.

b)    Objektif; netral dan bebas dari kepentingan dan tekanan dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal.

c)    Transparan dan akuntabel; setiap proses dan hasil yang ditetapkan dapat dipertanggung-jawabkan.

4. Proses sertifikasi halal itu sendiri meliputi:
a)    Traceability (tertelusur); semua bahan dan proses dapat ditelusuri secara ilmiah, bak melalui dokumentasi maupun kajian ilmiah lainnya.

b)    Otentikasi; analisa laboratorium untuk membuktikan bahwa pada produk yang disertifikasi tidak mengandung bahan yang diharamkan.

c)    Sistim; menerapkan Sistim Jaminan Halal (SJH) yang dapat menjamin konsistensi produksi halal.

5. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan profesionalitas dan integritas serta bersama-sama meningkatkan syiar halal.

6. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, baik untuk Pengurus, Karyawan maupun Auditor Halal, sebagai bagian dari profesionalitas kelembagaan.

7. LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melakukan penerapan sistim DPLS 21 dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang sebagai bentuk pengakuan kompetensi LPPOM MUI  dalam melakukan sertifikasi halal.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

April Jasmine Ingin Putranya Jadi Penghafal Alquran

Next Post

Rambah Bisnis Kuliner: CEO Elcorps Resmikan Kampung Bakery

Next Post

Rambah Bisnis Kuliner: CEO Elcorps Resmikan Kampung Bakery

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Wisata Alam Kalibiru Kulonprogo Yogyakarta

Jika Datang Pria Melamarmu

Sampai Bertemu di Pelaminan

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7998 shares
    Share 3199 Tweet 2000
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Terus Tekan Trump, ‘Kartu Huckabee’ Dimainkan Israel

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Salimah Tulungagung Edukasi Lansia untuk Mewaspadai Risiko Puasa bagi Penderita Diabetes Melitus

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1743 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3522 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5285 shares
    Share 2114 Tweet 1321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga