• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini 7 Point Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI 2016

Februari 14, 2016
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Akhirnya Rapat Kerja Nasional (Rakornas)  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang dilangsungkan pada 10-12 Pebruari 2016 di Jakarta yang diikuti oleh Provinsi seluruh Indonesia , maka diperoleh 7  Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI.

Berikut Tujuh Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI 2016 :

1.Dalam rangka menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan dan jasa yang beredar di Indonesia, sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

2. LPPOM MUI seluruh Indonesia menerapkan standar yang sama dalam pelaksanaan sertifikasi halal, sesuai pedoman HAS 23000.

3. Prinsip sertifikasi halal adalah:
a)    Terukur; memiliki rentang waktu proses sertifikasi halal yang pasti dan dituangkan dalam sasaran mutu sertifikasi yang ditetapkan.

b)    Objektif; netral dan bebas dari kepentingan dan tekanan dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal.

c)    Transparan dan akuntabel; setiap proses dan hasil yang ditetapkan dapat dipertanggung-jawabkan.

4. Proses sertifikasi halal itu sendiri meliputi:
a)    Traceability (tertelusur); semua bahan dan proses dapat ditelusuri secara ilmiah, bak melalui dokumentasi maupun kajian ilmiah lainnya.

b)    Otentikasi; analisa laboratorium untuk membuktikan bahwa pada produk yang disertifikasi tidak mengandung bahan yang diharamkan.

c)    Sistim; menerapkan Sistim Jaminan Halal (SJH) yang dapat menjamin konsistensi produksi halal.

5. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan profesionalitas dan integritas serta bersama-sama meningkatkan syiar halal.

6. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, baik untuk Pengurus, Karyawan maupun Auditor Halal, sebagai bagian dari profesionalitas kelembagaan.

7. LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melakukan penerapan sistim DPLS 21 dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang sebagai bentuk pengakuan kompetensi LPPOM MUI  dalam melakukan sertifikasi halal.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

April Jasmine Ingin Putranya Jadi Penghafal Alquran

Next Post

Rambah Bisnis Kuliner: CEO Elcorps Resmikan Kampung Bakery

Next Post

Rambah Bisnis Kuliner: CEO Elcorps Resmikan Kampung Bakery

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Wisata Alam Kalibiru Kulonprogo Yogyakarta

Jika Datang Pria Melamarmu

Sampai Bertemu di Pelaminan

  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga