Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hukum Pemberian Sel Manusia pada Janin Babi

March 23, 2019
in Berita
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

Oleh: Aisha Maharani (Founder Halal Corner)

ChanelMuslim.com–Bismillaahirrahmanirraahiim. Pada Januari 2017, tim peneliti yang dipimpin oleh Salk Institute berhasil mengembangkan embrio chimera campuran dari manusia dan babi. Dalam publikasi di Jurnal Cell, embrio ini dikembangkan dengan menyuntikkan sel punca manusia pada embrio babi.

Chimera dalam bahasa Yunani merupakan campuran berbagai makhluk hidup. Tujuan dikembangkannya embrio chimera campuran dari manusa dan babi adalah dapat mengatasi kekurangan organ donor yang kritis.

Setiap sepuluh menit, seseorang ditambahkan ke daftar tunggu nasional untuk transplantasi organ. Dan setiap hari, 22 orang dalam daftar itu mati tanpa organ yang mereka butuhkan.

Profesor Juan Carlos Izpisua Belmonte dari Salk Institute mengatakan dari 2.075 embrio yang kemudian ditanamkan ke rahim babi betina, hanya 186 embrio yang mampu berkembang. Embrio-embrio tersebut hanya dibiarkan berkembang hingga 28 hari untuk kemudian dianalisa.

Ada dua cara untuk membuat chimera. Yang pertama adalah mengenalkan organ satu hewan ke hewan lain-proposisi yang berisiko, karena sistem kekebalan tubuh tuan rumah dapat menyebabkan organ tersebut ditolak.

Metode lainnya adalah memulai pada tingkat embrio, mengenalkan satu sel hewan ke dalam embrio yang lain dan membiarkannya tumbuh bersama menjadi hibrida.

Penelitian pertama mengambil sel induk dari tikus dan menyuntikkannya ke dalam blastokista babi. Versi ini gagal-tidak mengherankan, karena tikus dan babi memiliki masa gestasi yang berbeda secara dramatis dan nenek moyang evolusioner.

Tapi babi memiliki kesamaan yang mencolok dengan manusia. Meskipun mereka kurang waktu untuk memberi isyarat, organ tubuh mereka terlihat sangat mirip dengan kita.

Ketika sel-sel manusia yang benar-benar disuntikkan ke dalam embrio babi, embrio bertahan. Kemudian mereka dimasukkan ke dalam babi dewasa, yang membawa embrio selama antara tiga dan empat minggu sebelum mereka dikeluarkan dan dianalisis.

Peneliti lain bernama Jun Wu mengatakan secara keseluruhan, tim peneliti menciptakan 186 embrio chimeric tahap-tahap yang bertahan, diperkirakan [masing-masing memiliki] sekitar satu dari 100.000 sel manusia.

HUKUM REKAYASA GENETIKA

Fatwa MUI tentang Rekayasa Genetika yang ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2013, menetapkan bahwa:

Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan syarat:
1) dilakukan untuk kemaslahatan,
2) Tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan.
3) Tidak menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak membahayakan.

Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat:
1) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi),
2) bermanfaat, dan
3) tidak membahayakan.

Keempat, produk hasil rekayasa pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Jadi jelas hukum pemberian sel manusia pada janin babi adalah HARAM

Wallahu’alam bi showab
Salam Halal is My Way.[ind]

sumber: National Geographic & Fatwa MUI

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tentang Para Imigran

Next Post

Ibu Sekolah Pertama untuk Anak-anak, Seperti Inilah Persiapannya

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Ibu Sekolah Pertama untuk Anak-anak, Seperti Inilah Persiapannya

BNI Syariah Lakukan Program Pelatihan Masjid di Mataram

Terbaru

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

March 7, 2021
Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

March 7, 2021
Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

March 7, 2021
Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

March 7, 2021
Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

March 7, 2021
Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

March 7, 2021
Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

March 7, 2021
Makna Kalimat Allah ada di Langit

Makna Kalimat Allah ada di Langit

March 7, 2021
Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

March 7, 2021
Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

March 7, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga