• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hukum Pemberian Sel Manusia pada Janin Babi

23/03/2019
in Berita
108
SHARES
830
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Aisha Maharani (Founder Halal Corner)

ChanelMuslim.com–Bismillaahirrahmanirraahiim. Pada Januari 2017, tim peneliti yang dipimpin oleh Salk Institute berhasil mengembangkan embrio chimera campuran dari manusia dan babi. Dalam publikasi di Jurnal Cell, embrio ini dikembangkan dengan menyuntikkan sel punca manusia pada embrio babi.

Chimera dalam bahasa Yunani merupakan campuran berbagai makhluk hidup. Tujuan dikembangkannya embrio chimera campuran dari manusa dan babi adalah dapat mengatasi kekurangan organ donor yang kritis.

Setiap sepuluh menit, seseorang ditambahkan ke daftar tunggu nasional untuk transplantasi organ. Dan setiap hari, 22 orang dalam daftar itu mati tanpa organ yang mereka butuhkan.

Profesor Juan Carlos Izpisua Belmonte dari Salk Institute mengatakan dari 2.075 embrio yang kemudian ditanamkan ke rahim babi betina, hanya 186 embrio yang mampu berkembang. Embrio-embrio tersebut hanya dibiarkan berkembang hingga 28 hari untuk kemudian dianalisa.

Ada dua cara untuk membuat chimera. Yang pertama adalah mengenalkan organ satu hewan ke hewan lain-proposisi yang berisiko, karena sistem kekebalan tubuh tuan rumah dapat menyebabkan organ tersebut ditolak.

Metode lainnya adalah memulai pada tingkat embrio, mengenalkan satu sel hewan ke dalam embrio yang lain dan membiarkannya tumbuh bersama menjadi hibrida.

Penelitian pertama mengambil sel induk dari tikus dan menyuntikkannya ke dalam blastokista babi. Versi ini gagal-tidak mengherankan, karena tikus dan babi memiliki masa gestasi yang berbeda secara dramatis dan nenek moyang evolusioner.

Tapi babi memiliki kesamaan yang mencolok dengan manusia. Meskipun mereka kurang waktu untuk memberi isyarat, organ tubuh mereka terlihat sangat mirip dengan kita.

Ketika sel-sel manusia yang benar-benar disuntikkan ke dalam embrio babi, embrio bertahan. Kemudian mereka dimasukkan ke dalam babi dewasa, yang membawa embrio selama antara tiga dan empat minggu sebelum mereka dikeluarkan dan dianalisis.

Peneliti lain bernama Jun Wu mengatakan secara keseluruhan, tim peneliti menciptakan 186 embrio chimeric tahap-tahap yang bertahan, diperkirakan [masing-masing memiliki] sekitar satu dari 100.000 sel manusia.

HUKUM REKAYASA GENETIKA

Fatwa MUI tentang Rekayasa Genetika yang ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2013, menetapkan bahwa:

Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan syarat:
1) dilakukan untuk kemaslahatan,
2) Tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan.
3) Tidak menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak membahayakan.

Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat:
1) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi),
2) bermanfaat, dan
3) tidak membahayakan.

Keempat, produk hasil rekayasa pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Jadi jelas hukum pemberian sel manusia pada janin babi adalah HARAM

Wallahu’alam bi showab
Salam Halal is My Way.[ind]

sumber: National Geographic & Fatwa MUI

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tentang Para Imigran

Next Post

Ibu Sekolah Pertama untuk Anak-anak, Seperti Inilah Persiapannya

Next Post

Ibu Sekolah Pertama untuk Anak-anak, Seperti Inilah Persiapannya

BNI Syariah Lakukan Program Pelatihan Masjid di Mataram

Sambut Milad Ke-27, Bank Muamalat Gelar Fun Walk

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Resep Singkong Keju Goreng

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Jangan Terbawa Arus

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7810 shares
    Share 3124 Tweet 1953
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1638 shares
    Share 655 Tweet 410
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga