• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hasil Survei: 66 Persen Pemuda Saudi Masih Lajang

Agustus 11, 2020
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebagian besar pria dan wanita muda di Arab Saudi masih lajang, lapor sebuah survei terbaru. Survei itu juga menemukan ada banyak perubahan sikap sosial dan budaya di negara yang secara tradisional konservatif tersebut.

Lebih dari 66 persen populasi kerajaan yang berusia antara 15-34 tahun belum menikah, menurut Otoritas Umum Statistik Saudi, sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan data dan melakukan survei nasional.

Berjudul ' Saudi Youth in Numbers ', laporan yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Pemuda Internasional 2020, sebuah inisiatif yang dipimpin PBB untuk meningkatkan kesadaran akan tantangan yang dihadapi kaum muda, menemukan bahwa sebanyak 67 persen dari populasi kerajaan berada di bawah usia 34 tahun. Populasi kaum muda yang meningkat ini, para peramal ekonomi telah memperingatkan, kemungkinan besar akan memberikan tekanan kuat pada para penguasa negara itu untuk mencari pekerjaan baru.

Hanya 32 persen dari populasi dalam kelompok usia 15-34 yang menikah, angka yang mungkin mengejutkan banyak orang mengingat sifat konservatif negara tersebut. Tidak seperti kebanyakan negara lain, pernikahan tidak dilarang bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi pemerintah telah membatasi praktik tersebut dengan memperkenalkan undang-undang yang memerlukan persetujuan khusus dari pengadilan khusus untuk menentukan apakah pernikahan tersebut akan membahayakan anak di bawah umur yang bersangkutan dan apakah itu benar, demi kepentingan terbaik mereka.

Jumlah pria yang belum menikah jauh lebih tinggi daripada wanita. Membandingkan kedua jenis kelamin, laporan tersebut menemukan bahwa 75,6 persen pria tidak pernah menikah sementara angka itu hanya 56 persen untuk wanita.

Dalam kategori usia di mana perempuan menikah secara tradisional di negara-negara mayoritas Muslim, 25-34, tingkat perempuan yang tidak menikah mencapai 43 persen sedangkan untuk laki-laki hampir setengahnya pada 23 persen.

Kedua jenis kelamin mengutip "biaya hidup yang tinggi" dan "biaya pernikahan yang tinggi" jadi alasan menunda ikatan pernikahan. Keinginan untuk menyelesaikan pendidikan disebut-sebut sebagai alasan tertinggi kedua.[ah/memo]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pariwisata Halal Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Sebelas Cara Terbaik Menikmati Lelah Berkeluarga

Next Post
Tujuh Sikap Keluarga Muslim dalam Menghadapi Bencana

Sebelas Cara Terbaik Menikmati Lelah Berkeluarga

Fokus Saat Bersama Keluarga Menurut Adrian Maulana

Istri Wali Kota Banjarbaru Ikut ke Pemakaman Suami yang Wafat karena Covid-19

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Menkes Buka Peluang Uji Klinis Vaksin Kanker Asal Rusia di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga