• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hasil Survei: 66 Persen Pemuda Saudi Masih Lajang

11/08/2020
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebagian besar pria dan wanita muda di Arab Saudi masih lajang, lapor sebuah survei terbaru. Survei itu juga menemukan ada banyak perubahan sikap sosial dan budaya di negara yang secara tradisional konservatif tersebut.

Lebih dari 66 persen populasi kerajaan yang berusia antara 15-34 tahun belum menikah, menurut Otoritas Umum Statistik Saudi, sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan data dan melakukan survei nasional.

Berjudul ' Saudi Youth in Numbers ', laporan yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Pemuda Internasional 2020, sebuah inisiatif yang dipimpin PBB untuk meningkatkan kesadaran akan tantangan yang dihadapi kaum muda, menemukan bahwa sebanyak 67 persen dari populasi kerajaan berada di bawah usia 34 tahun. Populasi kaum muda yang meningkat ini, para peramal ekonomi telah memperingatkan, kemungkinan besar akan memberikan tekanan kuat pada para penguasa negara itu untuk mencari pekerjaan baru.

Hanya 32 persen dari populasi dalam kelompok usia 15-34 yang menikah, angka yang mungkin mengejutkan banyak orang mengingat sifat konservatif negara tersebut. Tidak seperti kebanyakan negara lain, pernikahan tidak dilarang bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi pemerintah telah membatasi praktik tersebut dengan memperkenalkan undang-undang yang memerlukan persetujuan khusus dari pengadilan khusus untuk menentukan apakah pernikahan tersebut akan membahayakan anak di bawah umur yang bersangkutan dan apakah itu benar, demi kepentingan terbaik mereka.

Jumlah pria yang belum menikah jauh lebih tinggi daripada wanita. Membandingkan kedua jenis kelamin, laporan tersebut menemukan bahwa 75,6 persen pria tidak pernah menikah sementara angka itu hanya 56 persen untuk wanita.

Dalam kategori usia di mana perempuan menikah secara tradisional di negara-negara mayoritas Muslim, 25-34, tingkat perempuan yang tidak menikah mencapai 43 persen sedangkan untuk laki-laki hampir setengahnya pada 23 persen.

Kedua jenis kelamin mengutip "biaya hidup yang tinggi" dan "biaya pernikahan yang tinggi" jadi alasan menunda ikatan pernikahan. Keinginan untuk menyelesaikan pendidikan disebut-sebut sebagai alasan tertinggi kedua.[ah/memo]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pariwisata Halal Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Sebelas Cara Terbaik Menikmati Lelah Berkeluarga

Next Post
Tujuh Sikap Keluarga Muslim dalam Menghadapi Bencana

Sebelas Cara Terbaik Menikmati Lelah Berkeluarga

Fokus Saat Bersama Keluarga Menurut Adrian Maulana

Istri Wali Kota Banjarbaru Ikut ke Pemakaman Suami yang Wafat karena Covid-19

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1797 shares
    Share 719 Tweet 449
  • Makna Bendera Merah ‘Jamkaran’ Iran

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8030 shares
    Share 3212 Tweet 2008
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Permata Bank Syariah Hadir sebagai Official Banking Partner di HijrahFest Ramadan 2026, Perkenalkan Nilai Syariah untuk Semua

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4156 shares
    Share 1662 Tweet 1039
  • Ratusan Jamaah Hadiri YMQ Salimah Bogor, Puluhan Juta Donasi Palestina Terkumpul

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Adam dan Hawa Berusaha Menutupi Aurat dengan Daun Tin

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11188 shares
    Share 4475 Tweet 2797
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3540 shares
    Share 1416 Tweet 885
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga