• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini, MK Uji UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal

20/07/2017
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (20/7), menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sidang tersebut merupakan pengajuan dari Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai advokat. Ia menilai UU JPH tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.

Pemohon yang mengajukan uji materiil Diktum huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2) UU JPH merasa tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun undang-undang tersebut untuk masyarakat. Sebab, Pemohon adalah anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.

Prof. Ir. Sukoso. MSc.Ph.D, Ketua APKAHI (Asosiadi Pusat Kajian Halal Indonesia) menyatakan, UU tersebut sudah jelas tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Undang-undang nomor 33 ini sudah jelas. Tinggal mengimplementasikan,” ungkapnya saat dihubungi lewat pesan singkat.

Ia menyatakan, UU tersebut mengenai sertifikasi halal. Jika tidak memenuhi jangan pasang logo halal.

“Undang-undang nomor 33 itu kan mengatur tentang sertifikasi halal. Tentunya kalau tidak memenuhi sertifikasi halal ya jangan pasang logo halal. Gitu kan?” tulis Pria yang menjabat Ketua Pusat Studi Halal Thoyyib Universitas Brawijaya, Malang.

Oleh karena itu, produk yang memang tidak halal tidak bisa disertifikasi halal.

Menurutnya, UU tersebut untuk melindungi konsumen mendapatkan produk halal, karena itu produsen harus memenuhi standar sertifikasi halal.

“Untuk melindungi konsumen mendapatkan produk halal, ya produsen harusnya memenuhi standar halal untuk dapat sertifikasi halal,” tegasnya

Lanjutnya, produsen yang cerdas tentunya melihat pasar Indonesia dan semakin meningkatnya kesadaran konsumen mendapat produk halal, pastinya produsen akan berusaha memenuhi standar halal untuk dapat sertifikasi halal.

Prof. Sukoso mengingatkan “Halal” sering menjadi issue persaingan usaha. Pada tahun 1988 ketika issue lemak babi meledak, produsen industri pangan mengalami penurunan produksi 20-30 persen dan kehilangan kepercayaan konsumen.

Lalu tahun 2002 kasus Ajinomoto juga produsen mengalami kerugian materiil dan hilangnya kepercayaan konsumen.

Ia berharap, UU ini dapat melindungi produsen dan menjamin kepercayaan konsumen.

“Dengan UU 33 ini harapannya justru melindungi produsen dari issue dan menjamin kepercayaan konsumen sehingga produsen fokus membangun competitiveness dalam persaingan usaha secara jujur dan terlindungi undang-undang,” tutupnya (mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

Next Post

Tetap Cantik dengan Diet Jus Beetroot

Next Post
Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Tetap Cantik dengan Diet Jus Beetroot

Sudirman Said Ajak Petani Bawang Perbaiki Manajemen Pasca Panen

Jika Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran Masyarakat Dapat Lapor ke Kelurahan

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tips Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9113 shares
    Share 3645 Tweet 2278
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Manfaat Air Cucian Beras untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Bikin Kulit Lebih Sehat?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga