• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini, MK Uji UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal

20/07/2017
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (20/7), menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sidang tersebut merupakan pengajuan dari Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai advokat. Ia menilai UU JPH tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.

Pemohon yang mengajukan uji materiil Diktum huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2) UU JPH merasa tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun undang-undang tersebut untuk masyarakat. Sebab, Pemohon adalah anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.

Prof. Ir. Sukoso. MSc.Ph.D, Ketua APKAHI (Asosiadi Pusat Kajian Halal Indonesia) menyatakan, UU tersebut sudah jelas tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Undang-undang nomor 33 ini sudah jelas. Tinggal mengimplementasikan,” ungkapnya saat dihubungi lewat pesan singkat.

Ia menyatakan, UU tersebut mengenai sertifikasi halal. Jika tidak memenuhi jangan pasang logo halal.

“Undang-undang nomor 33 itu kan mengatur tentang sertifikasi halal. Tentunya kalau tidak memenuhi sertifikasi halal ya jangan pasang logo halal. Gitu kan?” tulis Pria yang menjabat Ketua Pusat Studi Halal Thoyyib Universitas Brawijaya, Malang.

Oleh karena itu, produk yang memang tidak halal tidak bisa disertifikasi halal.

Menurutnya, UU tersebut untuk melindungi konsumen mendapatkan produk halal, karena itu produsen harus memenuhi standar sertifikasi halal.

“Untuk melindungi konsumen mendapatkan produk halal, ya produsen harusnya memenuhi standar halal untuk dapat sertifikasi halal,” tegasnya

Lanjutnya, produsen yang cerdas tentunya melihat pasar Indonesia dan semakin meningkatnya kesadaran konsumen mendapat produk halal, pastinya produsen akan berusaha memenuhi standar halal untuk dapat sertifikasi halal.

Prof. Sukoso mengingatkan “Halal” sering menjadi issue persaingan usaha. Pada tahun 1988 ketika issue lemak babi meledak, produsen industri pangan mengalami penurunan produksi 20-30 persen dan kehilangan kepercayaan konsumen.

Lalu tahun 2002 kasus Ajinomoto juga produsen mengalami kerugian materiil dan hilangnya kepercayaan konsumen.

Ia berharap, UU ini dapat melindungi produsen dan menjamin kepercayaan konsumen.

“Dengan UU 33 ini harapannya justru melindungi produsen dari issue dan menjamin kepercayaan konsumen sehingga produsen fokus membangun competitiveness dalam persaingan usaha secara jujur dan terlindungi undang-undang,” tutupnya (mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

Next Post

Tetap Cantik dengan Diet Jus Beetroot

Next Post
Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Tetap Cantik dengan Diet Jus Beetroot

Sudirman Said Ajak Petani Bawang Perbaiki Manajemen Pasca Panen

Jika Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran Masyarakat Dapat Lapor ke Kelurahan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8478 shares
    Share 3391 Tweet 2120
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2149 shares
    Share 860 Tweet 537
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4337 shares
    Share 1735 Tweet 1084
  • Rahasia Membuat Gyoza Ayam yang Lezat dan Juicy ala Rumahan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3823 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11358 shares
    Share 4543 Tweet 2840
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2271 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Resep Daging Mercon Bolosego yang Cocok untuk Santapan Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga