• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini, Giliran Palembang di Level Polusi Berbahaya karena Karhutla

02/10/2019
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ibu kota Sumatera Selatan, Palembang, hari ini berada di level berbahaya karena polusi asap kebakaran hutan. Level bahaya itu terjadi sejak dini hari hingga pagi harinya.

Menurut pantauan BMKG (situs bmkg.go.id), konsentrasi partikulat atau PM 10 mulai tembus ke angka 431.71 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB. Kondisi itu terus meningkat.

Bahkan pada pukul 06.00 WIB, PM 10 tembus 679.73 mikrogram per meter kubik dan masuk ke level sangat berbahaya. Angka memprihatinkan itu baru menurun pada pukul 08.00 WIB sebesar 403.40 mikrogram per meter kubik dan masuk ke level sangat tidak sehat.

Apa yang terjadi di Palembang itu, sebetulnya tergolong mengkhawatirkan. Pasalnya, hujan sudah turun di kawasan itu sejak tanggal 24 September lalu. Tapi, asap kebakaran hutan ternyata masih terus belum hilang.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Ansori, seperti dilansir laman Kompas.com (Rabu, 4/10), guyuran hujan yang terjadi selama empat hari  kemarin ternyata tidak membuat lahan gambut yang terbakar langsung padam.

Hal itu, masih menurut Ansori, curah hujan yang turun tersebut hanya memadamkan api di atas permukaan lahan gambut, sementara di bawahnya masih terus menyala.

Dahsyatnya, kedalaman lahan gambut yang ada di wilayah Sumsel itu bisa mencapai 30 meter. Hal inilah yang menyebabkan pemadaman tidak sampai pada keseluruhan lahan gambut.

Data BPBD Sumsel menunjukkan bahwa titik api saat ini sebanyak 610, per 1 Oktober 2019. Dari total itu, Kabupaten OKI paling banyak sebaran yakni 505 titik. Kemudian Banyuasin 29 titik, Musi Banyuasin 20 titik, Ogan Komering Ulu Timur 11 titik, Ogan Komering Ulu Selatan 10 titik, Empat Lawang 9 titik, Ogan Ilir 8 titik, Ogan Komering Ulu 5 titik, Muara Enim 4 titik, Lahat 3 titik, Penukal Abab Lematang Ilir 2 titik, Musi Rawas Utara 2 titik, dan Musi Rawas 2 titik.

"Paling banyak terbakar itu di OKI ada 505 titik api. Di sana semuanya adalah lahan gambut," pungkas Ansori. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DMC dan Relawan Bantu Warga Korban Gempa di Pulau Terpencil

Next Post

Mereka Tidak Tahu Siapa Aku

Next Post

Mereka Tidak Tahu Siapa Aku

Gubernur Ganjar: Warga Jateng Sangat Memegang Budaya Peduli

Takdir Kebaikan

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1630 shares
    Share 652 Tweet 408
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga