• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini, Giliran Palembang di Level Polusi Berbahaya karena Karhutla

02/10/2019
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ibu kota Sumatera Selatan, Palembang, hari ini berada di level berbahaya karena polusi asap kebakaran hutan. Level bahaya itu terjadi sejak dini hari hingga pagi harinya.

Menurut pantauan BMKG (situs bmkg.go.id), konsentrasi partikulat atau PM 10 mulai tembus ke angka 431.71 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB. Kondisi itu terus meningkat.

Bahkan pada pukul 06.00 WIB, PM 10 tembus 679.73 mikrogram per meter kubik dan masuk ke level sangat berbahaya. Angka memprihatinkan itu baru menurun pada pukul 08.00 WIB sebesar 403.40 mikrogram per meter kubik dan masuk ke level sangat tidak sehat.

Apa yang terjadi di Palembang itu, sebetulnya tergolong mengkhawatirkan. Pasalnya, hujan sudah turun di kawasan itu sejak tanggal 24 September lalu. Tapi, asap kebakaran hutan ternyata masih terus belum hilang.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Ansori, seperti dilansir laman Kompas.com (Rabu, 4/10), guyuran hujan yang terjadi selama empat hari  kemarin ternyata tidak membuat lahan gambut yang terbakar langsung padam.

Hal itu, masih menurut Ansori, curah hujan yang turun tersebut hanya memadamkan api di atas permukaan lahan gambut, sementara di bawahnya masih terus menyala.

Dahsyatnya, kedalaman lahan gambut yang ada di wilayah Sumsel itu bisa mencapai 30 meter. Hal inilah yang menyebabkan pemadaman tidak sampai pada keseluruhan lahan gambut.

Data BPBD Sumsel menunjukkan bahwa titik api saat ini sebanyak 610, per 1 Oktober 2019. Dari total itu, Kabupaten OKI paling banyak sebaran yakni 505 titik. Kemudian Banyuasin 29 titik, Musi Banyuasin 20 titik, Ogan Komering Ulu Timur 11 titik, Ogan Komering Ulu Selatan 10 titik, Empat Lawang 9 titik, Ogan Ilir 8 titik, Ogan Komering Ulu 5 titik, Muara Enim 4 titik, Lahat 3 titik, Penukal Abab Lematang Ilir 2 titik, Musi Rawas Utara 2 titik, dan Musi Rawas 2 titik.

"Paling banyak terbakar itu di OKI ada 505 titik api. Di sana semuanya adalah lahan gambut," pungkas Ansori. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DMC dan Relawan Bantu Warga Korban Gempa di Pulau Terpencil

Next Post

Mereka Tidak Tahu Siapa Aku

Next Post

Mereka Tidak Tahu Siapa Aku

Gubernur Ganjar: Warga Jateng Sangat Memegang Budaya Peduli

Takdir Kebaikan

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8878 shares
    Share 3551 Tweet 2220
  • Memotong Akar Kemiskinan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11580 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3999 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3079 shares
    Share 1232 Tweet 770
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga