• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Harga Tes PCR Turun ke Angka 275 Ribu

Oktober 29, 2021
in Berita
Harga Tes PCR Turun ke Angka 275 Ribu

Foto: Pexels/Gustavo Fring

76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk pulau di luar Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Jamaah Haji Tidak Perlu Tes PCR dan Isolasi Setelah Ibadah Haji

Harga Tes PCR Turun ke Angka 275 Ribu

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR adalah Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, Rp525 untuk luar pulau tersebut.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari Rabu (27/10/2021)

Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Baca Juga: Mengenal PCR Kumur, Tes Covid tanpa Rasa Sakit

 

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ada lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.

Perihal masa berlaku tes PCR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan. [Cms]

Tags: Harga tes pcr
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lakukan Studi untuk Pembukaan Kantor, Dubes Uni Eropa Kunjungi Penajam Paser Utara

Next Post

Para Peneliti Merapat, Yuk Daftar Beasiswa Fulbright US-ASEAN Visiting Scholar Initiative Program

Next Post
Para Peneliti Merapat, Yuk Daftar Beasiswa Fulbright US-ASEAN Visiting Scholar Initiative Program

Para Peneliti Merapat, Yuk Daftar Beasiswa Fulbright US-ASEAN Visiting Scholar Initiative Program

Hari Sumpah Pemuda, NPC Berikan Bantuan Sepatu kepada 41 Murid LSMMI

Hari Sumpah Pemuda, NPC Berikan Bantuan Sepatu kepada 41 Murid LSMMI

Tips tetap Sehat untuk Kamu yang Terlalu Lama Duduk

Tips tetap Sehat untuk Kamu yang Terlalu Lama Duduk

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36721 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11113 shares
    Share 4445 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10988 shares
    Share 4395 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7211 shares
    Share 2884 Tweet 1803
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga