KEPUTUSAN International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional tentang status ilegal Israel di Palestina didukung oleh mayoritas negara. Hanya Amerika dan Israel yang menolak.
Hari Jumat lalu (19/7) bisa dibilang sebagai “tamparan” keras yang dilakukan ICJ untuk untuk Israel.
Mahkamah Internasional itu memutuskan bahwa status Israel di tanah Palestina ilegal. Karena itu, Israel harus segera meninggalkan wilayah pendudukan itu.
Reaksi dari sejumlah negara pun seirama. Semua mendukung keputusan hukum itu. Termasuk negara-negara Eropa seperti Spanyol, Belgia, Irlandia, dan sekutu kuat Amerika: Inggris.
Meskipun, nada penolakan yang dikeluarkan pemerintahan baru Inggris ini masih tergolong “lembut”. Tapi, ada irama penolakan terhadap pendudukan Israel di Palestina.
Selain dukungan dari negara-negara Eropa dan Arab, Malaysia dan Turki bahkan mendesak kekuatan internasional untuk memaksa Israel mengakhiri pendudukan terhadap Palestina.
Hanya Amerika dan Israel yang Menentang
Amerika tampaknya konsisten mendukung kejahatan perang Israel. Pemerintahan Joe Biden ini bahkan menyayangkan keputusan ICJ sebagai berpotensi meluasnya perang.
“Keputusan ICJ berpotensi akan memperluas perang,” ucap pejabat AS.
Amerika berdalih bahwa negaranya dan Israel justru selama ini tengah menjalin perdamaian dengan Palestina.
Sepertinya dunia harus bisa memahami posisi Amerika yang tetap setia dengan Israel.
Dengan kata lain, dampak keputusan ICJ menunjukkan pada dunia bahwa Israel merupakan bentuk mini dari Amerika, dan Amerika sebagai bentuk maksi dari Israel. [Mh]