• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halal Institute Desak Pemerintah Terbitkan Permenag Jaminan Produk Halal

30/09/2019
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hingga 17 hari menjelang pemberlakuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Kementerian Agama RI belum juga menerbitkan Peraturan pelaksanaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU JPH, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yang akan jatuh pada 17 Oktober 2019.

Lambatnya penerbitan peraturan pelaksanaan UU JPH telah terjadi pada Peraturan Pemerintah yang baru terbit tanggal 29 April 2019, padahal seharusnya sudah ada sejak tahun 2016. Keterlambatan tersebut mempengaruhi peraturan pelaksanaan yang lebih rendah yakni Peraturan Menteri Agama yang belum ada hingga saat ini.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menilai bahwa  keterlambatan menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam bekerja, jika tidak mau disebut sebagai pengabaian. “Ini kan sangat mendesak. Masyarakat dan terutama pelaku usaha butuh pedoman teknis bagaimana mengurus sertifikat halal itu” jelasnya.

H. SJ Arifin juga menilai keterlambatan Permenag ini akan sangat mengganggu kinerja BPJPH selaku penyelenggara jaminan produk halal. “Permenag itu pedoman pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya, ada SOP, ada juknis-juknis. Saya kira cukup banyak lah peraturan turunan yang harus disiapkan dan itu pasti butuh waktu. Bagaimana bisa diselesaikan kalau sampai saat ini pun belum ada Permenagnya” sambungnya.

Jika Permenag belum juga siap hingga 17 Oktober 2019 dapat dipastikan pelaksanaan UU JPH akan berantakan dan pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan Undang-undang.

“Selain Permenag, ada juga itu peraturan tentang tarif sertifikat halal yang mestinya kewenangan menteri keuangan. Itu juga harus siap sebelum kick off UU JPH. Jika pemerintah tidak mau dianggap gagal atau tidak mampu ya semua harus dikebut” Pungkas Arifin.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Minang Menggugat Siap Ramaikan Kantor Jokowi

Next Post

Aksi Relawan Mandiri Alumni IPB Gelar Pelatihan Kebencanaan

Next Post

Aksi Relawan Mandiri Alumni IPB Gelar Pelatihan Kebencanaan

Buku Pendidikan Agama Islam SD/SMP/SMA Mulai Uji Publik

Ide Bekal Makan Siang Keluarga, Ayam Popcorn

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Hukum Itikaf di Teras Masjid

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga