• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halal Institute Desak Pemerintah Terbitkan Permenag Jaminan Produk Halal

30/09/2019
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hingga 17 hari menjelang pemberlakuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Kementerian Agama RI belum juga menerbitkan Peraturan pelaksanaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU JPH, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yang akan jatuh pada 17 Oktober 2019.

Lambatnya penerbitan peraturan pelaksanaan UU JPH telah terjadi pada Peraturan Pemerintah yang baru terbit tanggal 29 April 2019, padahal seharusnya sudah ada sejak tahun 2016. Keterlambatan tersebut mempengaruhi peraturan pelaksanaan yang lebih rendah yakni Peraturan Menteri Agama yang belum ada hingga saat ini.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menilai bahwa  keterlambatan menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam bekerja, jika tidak mau disebut sebagai pengabaian. “Ini kan sangat mendesak. Masyarakat dan terutama pelaku usaha butuh pedoman teknis bagaimana mengurus sertifikat halal itu” jelasnya.

H. SJ Arifin juga menilai keterlambatan Permenag ini akan sangat mengganggu kinerja BPJPH selaku penyelenggara jaminan produk halal. “Permenag itu pedoman pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya, ada SOP, ada juknis-juknis. Saya kira cukup banyak lah peraturan turunan yang harus disiapkan dan itu pasti butuh waktu. Bagaimana bisa diselesaikan kalau sampai saat ini pun belum ada Permenagnya” sambungnya.

Jika Permenag belum juga siap hingga 17 Oktober 2019 dapat dipastikan pelaksanaan UU JPH akan berantakan dan pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan Undang-undang.

“Selain Permenag, ada juga itu peraturan tentang tarif sertifikat halal yang mestinya kewenangan menteri keuangan. Itu juga harus siap sebelum kick off UU JPH. Jika pemerintah tidak mau dianggap gagal atau tidak mampu ya semua harus dikebut” Pungkas Arifin.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Minang Menggugat Siap Ramaikan Kantor Jokowi

Next Post

Aksi Relawan Mandiri Alumni IPB Gelar Pelatihan Kebencanaan

Next Post

Aksi Relawan Mandiri Alumni IPB Gelar Pelatihan Kebencanaan

Buku Pendidikan Agama Islam SD/SMP/SMA Mulai Uji Publik

Ide Bekal Makan Siang Keluarga, Ayam Popcorn

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7910 shares
    Share 3164 Tweet 1978
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3442 shares
    Share 1377 Tweet 861
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4102 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Salimah Kota Bekasi Perkuat Konsolidasi Organisasi Lewat Rakorda 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Garuda Indonesia dan BSI Gelar Umrah Travel Fair 2026, Sediakan 40 Ribu Kursi Penerbangan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga