ChanelMuslim.com- Akhirnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diproses secara hukum oleh Polda Jabar atas laporan yang disampaikan Sukmawati Soekarnoputri tentang dugaan pelecehan Pancasila di Mapolda Jabar, Kamis (12/1).
Selain Sukmawati, beberapa pihak juga telah secara bergiliran melaporkan tokoh pengawal fatwa MUI dalam kasus penistaan agama ini. Antara lain, seperti yang dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada 26 Desember lalu di Polda Metro Jaya.
Berbeda dengan Sukmawati, PMKRI melaporkan Habib Rizieq karena dinilai telah melakukan penistaan agama. Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako mengatakan, seperti disampaikan rmol.co, Habib Rizieq dilaporkan terkait ceramah “ucapan natal” yang diduga melecehkan umat Kristiani.
Cuplikan ceramah yang diperkarakan antara lain, ucapan Habib Rizieq, “…Kalau dia ngucapin, Habib Rizieq selamat natal. Artinya apa, selamat hari lahir Yesus Kristus sebagi anak Tuhan. Saya jawab, lam yalid wa lam yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa…” (rmol.co/26/12/2016)
Baik laporan Sukmawati maupun PMKRI, keduanya merujuk pada kasus atau peristiwa yang sudah lama, lebih dari dua tahun. Bahkan, PMKRI tidak bisa menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi. Mereka hanya merujuk pada video di Youtube yang sudah diedit.
Dalam hal laporan Sukmawati, Habib Rizieq menyampaikan jawaban. Hal itu ia sampaikan seusai diperiksa di Mapolda Jabar, Kamis kemarin.
Rizieq mengaku terkejut dengan pemeriksaan tersebut. Karena yang dipersoalkan mengenai ceramah ilmiah yang merupakan
pemaparan tesis S2 tentang Pancasila saat berkuliah di University of Malaya.
Dalam barang bukti berupa video yang diperlihatkan pihak penyidik, menurut Rizieq Shihab, seperti diberitakan Liputan6.com, video yang seharusnya berdurasi 2 jam telah diedit dan dipotong menjadi 2 menit.
“Rekaman video yang diperlihatkan polisi cuma 2 menit sekian, padahal saya ceramah selama 2 jam lebih. Rekamannya sudah diedit dan sulit dipertanggungjawabkan, karena ceramah ilmiah 2 jam dipotong menjadi 2 menit. Di laporannya kan menyangkut ceramah, ceramah itu kan pemaparan tesis saya. Jadi Sukmawati gagal paham,” ucap Habib Rizieq saat rehat pemeriksaan kepada wartawan. (liputan6.com/12/1/2017)
Kriminalisasi yang Dipaksakan
Dua laporan, PMKRI dan Sukmawati, yang ditujukan kepada Habib Rizieq sangat terasa hawa kriminalisasinya. Bahkan, bisa dikatakan sangat dipaksakan.
Hal ini bisa ditelisik melalui video ceramah tersebut yang sudah beredar di youtube. Seharusnya, PMKRI memahami bahwa ceramah yang disampaikan Habib Rizieq adalah pembahasan tentang Surah Al-Ikhlas yang dikaitkan dengan momen natal. Dan itu sangat sah, dan dijamin Pancasila dan UUD 45, karena dalam forum pengajian. Bukan pernyataan bebas di publik yang ada maksud untuk melakukan pelecehan terhadap agama tertentu.
Begitu pun dengan ceramah tentang Pancasila yang sudah beredar di youtube. Walaupun sudah dipotong menjadi 2 menit, publik bisa menilai ada tidaknya pelanggaran atau pelecehan terhadap Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq.
Dalam video 2 menit itu, Habib Rizieq menjelaskan tentang sejarah disahkannya Pancasila sebagai dasar negara. Bagaimana proses perumusan Pancasila oleh para tokoh bangsa seperti M Yamin, Bung Karno, dan lain-lain, yang kemudian disahkan Pancasila seperti saat ini dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, bukan sila kelima seperti yang diusulkan Bung Karno.
Sekali lagi, apa yang disampaikan Habib Rizieq merupakan materi sejarah yang sudah dibahas di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia karena sudah menjadi bahan kurikulum pendidikan. Tidak ada yang baru di situ, apalagi tuduhan pelecehan terhadap Pancasila.
Kiprah FPI dan Habib Rizieq
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq dengan laporan-laporan seperti di atas tentu tidak berdiri sendiri. Ada hal lain yang berkaitan dengan manuver atau kiprah FPI dan Habib Rizieq yang sudah membuat ‘gerah’ pihak-pihak tertentu.
Aktivitas FPI dan Habib Rizieq yang terbaru dan sangat fenomenal adalah apa yang disebut dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Di GNPF MUI itu, FPI dan Habib Rizieq menjadi pelopor utama. Tidak heran jika FPI dan Habib Rizieq menjadi sasaran tembak sebagai reaksi perlawanan pihak-pihak yang ‘gerah’ itu.
Kini, publik lagi-lagi disuguhkan dengan dugaan kriminalisasi. Terkait dengan ini, apa yang pernah dialami mantan pimpinan KPK periode lalu bisa menjadi bukti. Seperti yang dialami Abraham Samad, Bambang Wijayanto, dan Novel Baswedan dalam kasus yang sangat dipaksakan. (mh/foto:tribunnewscom )