• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

H-5 Hingga H+3 Lebaran, Angkutan Bermuatan Dilarang Beroperasi

28/06/2016
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Polda Metro Jaya Dot Info

ChanelMuslim.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengumumkan bahwa jlang  hari raya Idul Fitri, truk pengangkut barang dilarang beroperasi. Hal itu guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

“Mulai 1 Juli 2016 (H-5) sampai dengan 10 Juli 2016 (H+3) kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta,dalam siaran pers Polda Metro Jaya Dot Info,  Senin (27/6).

Larangan itu bukan tanpa alasan, AKBP Budiyanto mengaku hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 Tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.

Adapun angkutan barang yang dimaksud AKBP Budiyanto di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan container dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan. Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan,” jelas AKBP Budiyanto.

Dia menegaskan jika ada truk pengangkut minum air kemasan, ia mengimbau untuk bisa mengirim barang tersebut sebelum hari pelarangan.

“Dan bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya mempedomi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionakan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup AKBP Budiyanto.

(fjr/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Destinasi Wisata Favorit di Bojonegoro

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Ini 33 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Syawal

Israel-Turki Sepakat Normalisasi Hubungan

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8684 shares
    Share 3474 Tweet 2171
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3909 shares
    Share 1564 Tweet 977
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga