• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

H-5 Hingga H+3 Lebaran, Angkutan Bermuatan Dilarang Beroperasi

28/06/2016
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Polda Metro Jaya Dot Info

ChanelMuslim.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengumumkan bahwa jlang  hari raya Idul Fitri, truk pengangkut barang dilarang beroperasi. Hal itu guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

“Mulai 1 Juli 2016 (H-5) sampai dengan 10 Juli 2016 (H+3) kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta,dalam siaran pers Polda Metro Jaya Dot Info,  Senin (27/6).

Larangan itu bukan tanpa alasan, AKBP Budiyanto mengaku hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 Tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.

Adapun angkutan barang yang dimaksud AKBP Budiyanto di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan container dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan. Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan,” jelas AKBP Budiyanto.

Dia menegaskan jika ada truk pengangkut minum air kemasan, ia mengimbau untuk bisa mengirim barang tersebut sebelum hari pelarangan.

“Dan bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya mempedomi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionakan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup AKBP Budiyanto.

(fjr/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Destinasi Wisata Favorit di Bojonegoro

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Ini 33 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Syawal

Israel-Turki Sepakat Normalisasi Hubungan

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3614 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8122 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga