ChanelMuslim.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengumumkan bahwa jlang hari raya Idul Fitri, truk pengangkut barang dilarang beroperasi. Hal itu guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan.
“Mulai 1 Juli 2016 (H-5) sampai dengan 10 Juli 2016 (H+3) kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta,dalam siaran pers Polda Metro Jaya Dot Info, Senin (27/6).
Larangan itu bukan tanpa alasan, AKBP Budiyanto mengaku hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 Tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.
Adapun angkutan barang yang dimaksud AKBP Budiyanto di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan container dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
“Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan. Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan,” jelas AKBP Budiyanto.
Dia menegaskan jika ada truk pengangkut minum air kemasan, ia mengimbau untuk bisa mengirim barang tersebut sebelum hari pelarangan.
“Dan bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya mempedomi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionakan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup AKBP Budiyanto.
(fjr/*)