• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

H-5 Hingga H+3 Lebaran, Angkutan Bermuatan Dilarang Beroperasi

28/06/2016
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Polda Metro Jaya Dot Info

ChanelMuslim.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengumumkan bahwa jlang  hari raya Idul Fitri, truk pengangkut barang dilarang beroperasi. Hal itu guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

“Mulai 1 Juli 2016 (H-5) sampai dengan 10 Juli 2016 (H+3) kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta,dalam siaran pers Polda Metro Jaya Dot Info,  Senin (27/6).

Larangan itu bukan tanpa alasan, AKBP Budiyanto mengaku hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 Tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.

Adapun angkutan barang yang dimaksud AKBP Budiyanto di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan container dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan. Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan,” jelas AKBP Budiyanto.

Dia menegaskan jika ada truk pengangkut minum air kemasan, ia mengimbau untuk bisa mengirim barang tersebut sebelum hari pelarangan.

“Dan bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya mempedomi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionakan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup AKBP Budiyanto.

(fjr/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Destinasi Wisata Favorit di Bojonegoro

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Next Post

Bank Syariah Bukopin Solo Gelar Itikaf Corporate

Ini 33 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Syawal

Israel-Turki Sepakat Normalisasi Hubungan

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9311 shares
    Share 3724 Tweet 2328
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11756 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4799 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4220 shares
    Share 1688 Tweet 1055
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga