ChanelMuslim.com – Pemilu tinggal dua hari lagi, sudahkah sobat ChanelMuslim.com terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Ada cara untuk mengetahui apakah kita terdaftar di DPT atau tidak. Pemilu Presiden di tanggal 17 April untuk menentukan nasib bangsa selama lima tahun ke depan. Jadi kita wajib untuk mengetahui nama kita sudah terdaftar.
Untuk mengetahuinya ada beberapa cara. Pertama, mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Kedua dengan mengetik di media daring lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan media daring.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih. [Lam]
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.