ChanelMuslim.com – Waduh, Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak bisa diakses. Padahal situs ini dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan masyarakat untuk mengecek namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak.
Cara untuk mengecek cukup mudah. Pengguna bisa membuka beranda dan memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dua kolom yang tersedia. Setelah itu, tinggal klik tombol 'cari'. Maka akan muncul informasi apakah kita sudah terdaftar di DPT atau tidak.
Namun, sudah sejak pagi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, padahal Ahad (14/4/2019) masih bisa diakses oleh ChanelMuslim.com.
Sampai sekarang belum ada pernyataan dari KPU, mengapa situs ini tidak bisa diakses. [Lam]