ChanelMuslim.com – Kondisi perekonomian Indonesia yang dinilai kurang bergairah mendukung pemerintah untuk terus berupaya melakukan berbagai kebijakan ekonomi agar perekonomian semakin membaik. Salah satunya melalui penambahan Modal Ekspor Nasional.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Penambahan penyertaan modal dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Adapun besarnya penambahan modal sebagaimana dimaksud adalah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Agustus 2015 itu.
(jwt/setkab)