• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Genjot Ekspor Nasional, Pemerintah Tambah Modal Hingga 1 Triliun

September 17, 2015
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-09-17-08-54-42_1442454914908

ChanelMuslim.com – Kondisi perekonomian Indonesia yang dinilai kurang bergairah mendukung pemerintah untuk terus berupaya melakukan berbagai kebijakan ekonomi agar perekonomian semakin membaik. Salah satunya melalui penambahan Modal Ekspor Nasional.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penambahan penyertaan modal dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Adapun besarnya penambahan modal sebagaimana dimaksud adalah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal  3 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Agustus 2015 itu.

(jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alhamdulillah, 96% Jamaah Haji Sudah Berada di Makkah

Next Post

Ini Cerita Hamil Kedua Risty Tagor

Next Post

Ini Cerita Hamil Kedua Risty Tagor

Hindari Dehidrasi, Jamaah Haji Diimbau Rajin Minum Air

DPR Desak Pemerintah Perkuat SDM Pariwisata

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36721 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11115 shares
    Share 4446 Tweet 2779
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10988 shares
    Share 4395 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7216 shares
    Share 2886 Tweet 1804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga