Tuesday, March 9, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Rakernas, BAZNAS akan Tingkatkan Peran UPZ dalam Gerakan Zakat Nasional

October 26, 2018
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Tingkatkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam gerakan zakat nasional sehingga dapat melayani lebih baik kepada mustahik maupun muzaki merupakan concern utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal tersebut mengemuka dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS 2019 yang diselenggarakan Jakarta, Rabu (24/10).

Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo mengatakan, selama ini UPZ telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

“Layanan UPZ memudahkan para pegawai pada institusi dan karyawan perusahaan dalam menunaikan zakatnya, baik yang bersifat rutin setiap bulan maupun jenis zakat lainnya. Selain itu, UPZ juga menjadi solusi, bukan hanya dalam membantu mustahik di lingkungan pegawai dan karyawan namun juga bagi masyarakat luas,” katanya dalam pembukaan acara yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (25/10) dihadiri oleh 135 peserta dari 89 instansi UPZ BAZNAS.

Bambang mengatakan, bersama BAZNAS dan LAZ, UPZ juga menjadi bagian dalam perjuangan mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia setiap tahun.

Kepercayaan publik terhadap UPZ BAZNAS terus meningkat, hal ini dibuktikan dengan penghimpunan zakat yang terus naik.

“Pada Januari hingga Oktober 2018, UPZ telah mengumpulkan zakat senilai Rp50 miliar dan diperkirakan akan terhimpun lebih dari Rp63 Miliar. Hasil ini lebih tinggi dari tahun lalu yang terhimpun Rp57,4 Miliar,” sebutnya.

Dengan pencapaian ini, Bambang berharap UPZ makin mengoptimalkan perannya sehingga makin banyak umat dapat terlayani dalam melaksanakan ibadah zakat dan makin banyak mustahik menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

UPZ dibentuk berdasarkan Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada aturan ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, masjid dan perusahaan swasta. UPZ juga dapat dibentuk pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta di tingkat kecamatan, kelurahan atau tempat lainnya.

Kepala Divisi UPZ BAZNAS, Faisal Qosim mengatakan dalam mengoptimalkan perannya, UPZ juga meningkatkan kinerja internal amilnya. Dalam Rakernas ini, UPZ memberikan laporan pengelolaan zakat tahun 2018 dan menyiapkan susunan rencana kerja anggaran tahunan tahun 2019.

“UPZ ini mendorong penguatan zakat, dan pemerintah mendukung. Semoga semakin banyak lagi perusahaan yang membentuk UPZ BAZNAS, sehingga para penerima manfaat merata dan semakin luas dan tentu dapat membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia,” kata Faisal Qosim dalam keterangan pers BAZNAS.

Sampai saat ini terdapat 128 instansi terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan Swasta yang sudah terbentuk UPZ BAZNAS dan melayani penghimpunan serta penyaluran zakat.

“Semakin banyak UPZ terbentuk sehingga makin banyak umat terlayani,” harap Faisal.

Hadir sebagai pembicara dalam Rakernas ini, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA, Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta, Kepala Divisi UPZ BAZNAS, Faisal Qosim dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar. (jwt/rilis)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kembangkan e-Data Terintegrasi, Ini Enam Provinsi Percontohan Kemenag

Next Post

Tips Mengupas dan Memotong Bawang ala Koki

Related Posts

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

March 8, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Next Post

Tips Mengupas dan Memotong Bawang ala Koki

Hari Dokter Nasional, Nursery dan Kindergarten JISc Gelar Healthy Day

Terbaru

Tips Membuat Wool Roll Bread Viral agar Rapi, Menarik dan Lembut

Tips Membuat Wool Roll Bread Viral agar Rapi, Menarik dan Lembut

March 9, 2021
Belanja Berkah Bersama Yatim Piatu-Dhuafa di Demak

Belanja Berkah Bersama Yatim Piatu-Dhuafa di Demak

March 9, 2021
Cara Mudah Membuat Roti Viral Wool Roll Bread dari Icha Savitry

Cara Mudah Membuat Roti Viral Wool Roll Bread dari Icha Savitry

March 9, 2021
Yatim Piatu Sejak Kecil, Gaspari Sukses Jadi Ahli IT Hingga Punya Usaha Sendiri

Yatim Piatu Sejak Kecil, Gaspari Sukses Jadi Ahli IT Hingga Punya Usaha Sendiri

March 9, 2021
BMH Semarang Serahkan 10 Tempat Tidur Untuk Santri

BMH Semarang Serahkan 10 Tempat Tidur Untuk Santri

March 9, 2021
Olahraga Tenis Masuk Masjid Bradford

Olahraga Tenis Masuk Masjid Bradford

March 9, 2021
Berat Ringan Memaafkan Pasangan

Berat Ringan Memaafkan Pasangan

March 9, 2021
Anak di Pesantren

Anak di Pesantren

March 9, 2021
Menu Makan Siang Rumahan: Balado Udang, Balado Ikan Kembung dan Tumis Ikan Peda

Menu Makan Siang Rumahan: Balado Udang, Balado Ikan Kembung dan Tumis Ikan Peda

March 9, 2021
Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar’i

Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar’i

March 9, 2021

Terpopuler

  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi Kebahagiaan di Milad ke-21 Salimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga