• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Rakernas, BAZNAS akan Tingkatkan Peran UPZ dalam Gerakan Zakat Nasional

26/10/2018
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tingkatkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam gerakan zakat nasional sehingga dapat melayani lebih baik kepada mustahik maupun muzaki merupakan concern utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal tersebut mengemuka dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS 2019 yang diselenggarakan Jakarta, Rabu (24/10).

Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo mengatakan, selama ini UPZ telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

“Layanan UPZ memudahkan para pegawai pada institusi dan karyawan perusahaan dalam menunaikan zakatnya, baik yang bersifat rutin setiap bulan maupun jenis zakat lainnya. Selain itu, UPZ juga menjadi solusi, bukan hanya dalam membantu mustahik di lingkungan pegawai dan karyawan namun juga bagi masyarakat luas,” katanya dalam pembukaan acara yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (25/10) dihadiri oleh 135 peserta dari 89 instansi UPZ BAZNAS.

Bambang mengatakan, bersama BAZNAS dan LAZ, UPZ juga menjadi bagian dalam perjuangan mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia setiap tahun.

Kepercayaan publik terhadap UPZ BAZNAS terus meningkat, hal ini dibuktikan dengan penghimpunan zakat yang terus naik.

“Pada Januari hingga Oktober 2018, UPZ telah mengumpulkan zakat senilai Rp50 miliar dan diperkirakan akan terhimpun lebih dari Rp63 Miliar. Hasil ini lebih tinggi dari tahun lalu yang terhimpun Rp57,4 Miliar,” sebutnya.

Dengan pencapaian ini, Bambang berharap UPZ makin mengoptimalkan perannya sehingga makin banyak umat dapat terlayani dalam melaksanakan ibadah zakat dan makin banyak mustahik menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

UPZ dibentuk berdasarkan Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada aturan ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, masjid dan perusahaan swasta. UPZ juga dapat dibentuk pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta di tingkat kecamatan, kelurahan atau tempat lainnya.

Kepala Divisi UPZ BAZNAS, Faisal Qosim mengatakan dalam mengoptimalkan perannya, UPZ juga meningkatkan kinerja internal amilnya. Dalam Rakernas ini, UPZ memberikan laporan pengelolaan zakat tahun 2018 dan menyiapkan susunan rencana kerja anggaran tahunan tahun 2019.

“UPZ ini mendorong penguatan zakat, dan pemerintah mendukung. Semoga semakin banyak lagi perusahaan yang membentuk UPZ BAZNAS, sehingga para penerima manfaat merata dan semakin luas dan tentu dapat membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia,” kata Faisal Qosim dalam keterangan pers BAZNAS.

Sampai saat ini terdapat 128 instansi terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan Swasta yang sudah terbentuk UPZ BAZNAS dan melayani penghimpunan serta penyaluran zakat.

“Semakin banyak UPZ terbentuk sehingga makin banyak umat terlayani,” harap Faisal.

Hadir sebagai pembicara dalam Rakernas ini, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA, Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta, Kepala Divisi UPZ BAZNAS, Faisal Qosim dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar. (jwt/rilis)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kembangkan e-Data Terintegrasi, Ini Enam Provinsi Percontohan Kemenag

Next Post

Tips Mengupas dan Memotong Bawang ala Koki

Next Post

Tips Mengupas dan Memotong Bawang ala Koki

Hari Dokter Nasional, Nursery dan Kindergarten JISc Gelar Healthy Day

8 Perubahan Pria Setelah Menikah

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga