GADIS Muslim dikeluarkan dari kelas karate karena mengenakan jilbab di Kanada.
Komisi Hak Asasi Manusia Quebec sedang mencari penyelesaian sebesar $13.000 atas nama seorang gadis Muslim berusia 12 tahun yang dikeluarkan dari kelas karatenya karena mengenakan jilbab, media Kanada melaporkan.
“Sementara itu, para penggugat merasakan ketidakadilan dan pengucilan,” menurut Komisi, CTV News melaporkan pada hari Jumat (12/07/2024).
“Mereka tetap khawatir tentang dampak situasi yang disengketakan terhadap putri mereka.”
Kontroversi tersebut terungkap ketika seorang instruktur di Karate Auto Defence Lamarre di Montreal mengatakan kepada gadis itu bahwa kecuali dia melepaskan jilbabnya, dia tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam kelas.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sang instruktur membenarkan keputusannya dengan menjelaskan bahwa karena filosofi bela diri karate, semua murid harus mengenakan seragam yang sama.
Gadis itu pun pergi sambil menangis.
Namun Karate Kanada, asosiasi nasional, mengatakan penutup kepala diizinkan.
“Karate Kanada telah mengambil peran kepemimpinan dalam mengajukan petisi kepada Federasi Karate Dunia untuk mengizinkan atlet mengenakan penutup kepala,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Federasi Karate Dunia telah menyetujui bahwa jilbab diperbolehkan digunakan dalam kompetisi.”
Baca juga: Empat Negara Muslim Ini Ternyata Juga Menerapkan Larangan Jilbab (Anti-Islam)
Gadis Muslim Dikeluarkan dari Kelas Karate Karena Mengenakan Jilbab di Kanada
Namun, Karate Auto Defence Lamarre bukan bagian dari Karate Kanada.
Dewan Perempuan Muslim Kanada (CCMW) mengatakan situasi seperti ini bisa sangat menyedihkan dan meninggalkan trauma bagi kaum muda.
“Saya bisa membayangkan seorang anak berusia 12 tahun dimarahi seperti itu karena dia bergabung dengan olahraga ini karena dia menyukainya,” kata anggota dewan CCMW Shaheen Ashraf kepada CTV News.
“Sudah saatnya orang-orang memperjuangkan hak-hak mereka, dan itu adalah hak asasi manusia yang mendasar.”[Sdz]