ChanelMuslim.com — Gabungan Ormas Muslimah menggelar diskusi membahas ketahanan keluarga dan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), Senin (9/9/19) di Rumah SeMie Susu Kaliurang.
Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Hidayatullah (Mushida) DI Yogyakarta bersama berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) muslimah di antaranya Muslimah Wahdah Islamiyah, Muslimah ‘Aisiyah Muhammadiyah, dan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menginisiasi acara tersebut. Diskusi ini dihadiri sekitar 20 muslimah perwakilan dari berbagai ormas. Perwakilan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Diana Widiyasari, M.M. dan Suci Susanti, S.Sos.i menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
AILA mengungkapkan bahwa RUU P-KS ini berpotensi memberikan ruang bagi prostitusi, aborsi, dan LGBT di Indonesia sehingga dapat merusak ketahanan keluarga dan menghancurkan bangsa karena di dalamnya terselip ideologi sekuler yakni pada sikap RUU yang menolak prostitusi paksa. Implikasinya, prostitusi yang tidak dilakukan dengan paksaan tidaklah dilarang.
“Dalam naskah akademik RUU disebutkan, salah satu poin dari kekerasan seksual adalah prostitusi paksa, aborsi paksa, dan kekerasan seksual tidak hanya berbasis pada gender, namun juga berbasis pada orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender,” ungkap Suci sebagai salah satu pembicara.
Diskusi lalu dilanjutkan dengan penandatanganan petisi penolakan terhadap RUU P-KS di atas spanduk kegiatan oleh seluruh peserta muslimah perwakilan dari berbagai ormas Islam. [ind/dd]