• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gabungan Ormas Muslimah Gelar Diskusi Tolak RUU P-KS

September 10, 2019
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com — Gabungan Ormas Muslimah menggelar diskusi membahas ketahanan keluarga dan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), Senin (9/9/19) di Rumah SeMie Susu Kaliurang.

Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Hidayatullah (Mushida) DI Yogyakarta bersama berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) muslimah di antaranya Muslimah Wahdah Islamiyah, Muslimah ‘Aisiyah Muhammadiyah, dan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menginisiasi acara tersebut. Diskusi ini dihadiri sekitar 20 muslimah perwakilan dari berbagai ormas. Perwakilan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Diana Widiyasari, M.M. dan Suci Susanti, S.Sos.i menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.

AILA mengungkapkan bahwa RUU P-KS ini berpotensi memberikan ruang bagi prostitusi, aborsi, dan LGBT di Indonesia sehingga dapat merusak ketahanan keluarga dan menghancurkan bangsa karena di dalamnya terselip ideologi sekuler yakni pada sikap RUU yang menolak prostitusi paksa. Implikasinya, prostitusi yang tidak dilakukan dengan paksaan tidaklah dilarang.

“Dalam naskah akademik RUU disebutkan, salah satu poin dari kekerasan seksual adalah prostitusi paksa, aborsi paksa, dan kekerasan seksual tidak hanya berbasis pada gender, namun juga berbasis pada orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender,” ungkap Suci sebagai salah satu pembicara.

Diskusi lalu dilanjutkan dengan penandatanganan petisi penolakan terhadap RUU P-KS di atas spanduk kegiatan oleh seluruh peserta muslimah perwakilan dari berbagai ormas Islam. [ind/dd]

Previous Post

Peggy Melati Sukma: Kunjungan ke Muslimah Wahdah Islamiyah Seperti Pulang ke Rumah

Next Post

Bekal Berdakwah di Kampus, Aktivis Muslimah Ikuti Coaching Pemateri Kajian Kampus

Next Post

Bekal Berdakwah di Kampus, Aktivis Muslimah Ikuti Coaching Pemateri Kajian Kampus

3NChips, Pisang Mas Oven Indiefood, Viral Hingga ke Mancanegara

Jaga Kemurnian Batik Rembang, Batik Champa Tampilkan Koleksi Sekar Senja

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga