ChanelMuslim.com – Front Pembela Islam (FPI) tidak setuju jika kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri dicabut. FPI tak ingin ketentuan itu dimasukkan di dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman, ancaman mencabut kewarganegaraan itu tidak layak diterapkan di Indonesia. Karena ketentuan itu dianggapnya bertentangan dengan hukum internasional.
Dikatakannya, hukum internasional melarang keras tiap negara menerapkan ketentuan pencabutan kewarganegaraan tersebut. “Ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI itu saya kira berlebihan,” ujar Munarman saat rapat dengar pendapat umum bersama panitia khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Menurut dia, banyak yang bias dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya, mengenai ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah ingin memasukkan ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan ?dan paspor WNI yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri seperti ISIS. (nf)