• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

FPI Tak Setuju Kewarganegaraan Indonesia Terduga Teroris Dicabut

Mei 31, 2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Teroris-ilustrasi

ChanelMuslim.com – Front Pembela Islam (FPI) tidak setuju jika kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri dicabut. FPI tak ingin ketentuan itu dimasukkan di dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman, ancaman mencabut kewarganegaraan itu tidak layak diterapkan di Indonesia. Karena ketentuan itu dianggapnya bertentangan dengan hukum internasional.

Dikatakannya, hukum internasional melarang keras tiap negara menerapkan ketentuan pencabutan kewarganegaraan tersebut. “Ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI itu saya kira berlebihan,” ujar Munarman saat rapat dengar pendapat umum bersama panitia khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut dia, banyak yang bias dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya, mengenai ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah ingin memasukkan ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan ?dan paspor WNI yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri seperti ISIS. (nf)

Previous Post

Inspirasi Menu Sahur untuk si Kecil: Resep Ayam Gulung Brokoli

Next Post

Cara Terapkan Puasa untuk Anak-anak Agar Tetap Sehat

Next Post

Cara Terapkan Puasa untuk Anak-anak Agar Tetap Sehat

Tidak Banyak yang Tahu, Inilah Polusi yang dapat Merusak Otak selain Polusi Udara

Niat Menghukum, Anak 7 Tahun Malah Hilang di Hutan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga