• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Tuesday, 16 August, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Forkami: Kasus GKI Yasmin Murni Pelanggaran Hukum Bukan Soal Intoleransi

August 15, 2019
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Merespon pemberitaan di sejumlah media tentang masalah pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) organisasi yang sejak awal mengawal kasus ini langsung melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya pada Rabu (14/8/2019) di Bogor.

Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua Forkami Ustaz Achmad Iman, Camat Bogor Barat, Lurah Curug Mekar dan Sekretaris Forkami. 

Sekretaris Forkami Ari Prabowo menjelaskan, komunikasi langsung dengan Wali Kota Bogor dilakukan untuk mengkonfirmasi apa yang terjadi. Dalam sejumlah pemberitaan, muncul tiga opsi yang sedang dikaji untuk dijalankan. Pertama, IMB baru di lokasi yang sama. Kedua, berbagi lahan untuk masjid dan gereja, dan yang ketiga yaitu relokasi.

“Walikota menyatakan dan mengakui bahwa ketiga opsi tersebut benar adanya, dan sedang proses dilaksanakan dengan syarat tidak ada lagi pengurus GKI Yasmin yang lama, serta hanya melibatkan tim tujuh dari GKI Pengadilan.

Semangat yang dibawa oleh Wali Kota adalah menyediakan kebutuhan tempat ibadah baru bagi Jemaat GKI yang sudah semakin banyak jemaatnya dan sudah tidak tertampung di GKI Pengadilan di Jalan Pengadilan Kota Bogor,” jelas Ari melalui pernyataan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (15/8/2019).

Kata Ari, opsi pertama yaitu pembuatan IMB baru dengan lokasi yang sama, diakui oleh Wali Kota sebagai pilihan utamanya. Wali Kota beralasan, opsi lainnya yaitu berbagi lahan dan relokasi terlalu sulit. Jika opsi pertama itu diambil, semua proses perijinan untuk menerbitkan IMB baru di lokasi yang sama akan dimulai dari nol.

Menanggapi hal tersebut, Forkami melalui ketuanya, Ustaz Achmad Iman menegaskan, ketiga opsi tersebut muncul karena tidak adanya statement resmi dari Wali Kota Bogor bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panitia GKI Yasmin, berupa tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan perijinan IMB GKI Yasmin. “Statement resmi ini sangat diperlukan untuk menegaskan bahwa persoalan GKI Yasmin itu sebenarnya sudah selesai,” kata Iman.

Forkami menilai, opsi membuat ijin IMB baru di lokasi yang sama akan membuka luka lama yang seharusnya sudah selesai. “Suasana yang sudah kondusif selama beberapa tahun belakangan ini akan kembali memanas sebab warga yang merasa telah ditipu dan disakiti secara moral dan hak asasinya oleh Panitia GKI Yasmin tentu tidak akan pernah melupakannya. Perlu diingat oleh semua pihak bahwa kasus GKI Yasmin ini bukanlah kasus SARA atau ada intoleransi, tetapi murni masalah pelanggaran hukum,” jelas Iman.

Menurutnya, opsi pembuatan ijin IMB Baru di lokasi yang sama tidak akan tercapai. Sebab masyarakat di lokasi sekitar sudah sejak lama mengawasi dan apapun akan dihadapi asal tidak ada lagi GKI Yasmin yang sudah terbukti melanggar hukum di masa lalu. Ditambah kemudian bahwa jemaat GKI pada dasarnya tidak mempermasalahkan jarak tempuh untuk pergi beribadah.

“Bahwa karena dua opsi yaitu pembuatan ijin IMB baru di lokasi yang sama dan berbagi lahan antara masjid dan gereja tidak mungkin lagi dilakukan, maka opsi terakhir yaitu relokasi adalah opsi yang paling mungkin dilakukan oleh Wali Kota. Sebab peluang tersebut justru masih sangat terbuka. Walaupun hal itu diawal dianggap sulit oleh Wali Kota karena prosesnya yang panjang, tetap saja seluruh proses dalam ketiga opsi di awal juga akan membutuhkan waktu panjang, artinya sama saja,” jelas Iman.

Namun, Forkami mengingatkan, sebelum opsi relokasi dijalankan ada baiknya Wali Kota Bogor mengajak Jemaat GKI Pengadilan di Jalan Pengadilan Kota Bogor untuk merenovasi bangunannya menjadi lebih layak tampung. Misalkan ditambah lagi jumlah lantainya. Kemudian menyediakan rekayasa lokasi parkir yang memadai di hari-hari jemaat GKI Pengadilan melakukan ibadahnya.

“Dan proses relokasi di lokasi yang baru dilakukan harus melalui pemetaan yang akurat dan kajian mendalam yang melibatkan masyarakat sekitar, serta sesuai peraturan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dari berbagai latar belakang bisa mendukung. Semua proses yang dilakukan semangatnya adalah agar tidak perlu lagi ada opsi mendirikan gereja di lokasi yang sama atau berdekatan demi menjaga situasi yang sudah tentram selama ini,” tandas Iman.

Sementara itu, kata Ari, pada pertemuan tersebut Wali Kota Bogor berjanji akan lebih komunikatif lagi. “Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan bahwa Wali Kota akan lebih komunikatif dan lebih mempertimbangkan opsi relokasi sebagai pilihan utama solusi penyelesaian, dengan dukungan masyarakat Muslim Kota Bogor,” tandas Ari.[ah/rilis]

Previous Post

Masih Punya Daging Kurban, Yuk Masak Bakso Sapi Kuah Iga

Next Post

Presiden Palestina Peringatkan Israel Tak Ubah Status Quo Masjid Al-Aqsha

Next Post

Presiden Palestina Peringatkan Israel Tak Ubah Status Quo Masjid Al-Aqsha

Badan Amal Turki Salurkan Daging Kurban untuk 4,5 Juta Orang di Seluruh Dunia

Dari Batam hingga Jatim, Kurban ACT Jangkau Dhuafa dan Yatim

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    16271 shares
    Share 6508 Tweet 4068
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5835 shares
    Share 2334 Tweet 1459
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4825 shares
    Share 1930 Tweet 1206
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    1740 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1871 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Resep Gurih Nasi Tumpeng

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Kumpulan Hadits untuk Diamalkan Sehari-hari

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Renungan dari Burung Elang dan Burung Gagak

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga