ChanelMuslim.com – Darul Iftah Mesir, badan pemerintah yang berwenang mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan, menulis di Facebook mereka larangan warga Mesir makan di tempat umum selama bulan Ramadhan. Fatwa ini juga ditampilkan di laman resmi Majelis ini.
Fatwa itu berbunyi: Makan di tempat umum di siang hari selama Ramadan bukanlah salah satu kebebasan individu seseorang. Itu adalah jenis anarki dan serangan atas kesucian Islam. Makan di tempat umum di siang hari selama Ramadan adalah berdosa di publik. Ini dilarang, serta menyinggung perasaan publik dan kepatutan di negara-negara Muslim. Itu juga pelanggaran atas kesucian masyarakat dan hak kepercayaan yang suci harus dihormati.”
Tulisan ini telah dibagikan lebih dari 5,000 kali dan di’sukai’ lebih dari 10,000 akun. Tulisan ini mendapat banyak reaksi kemarahan juga.
Beberapa komemtator berkata isi fatwa tersebut “fasis” dan dekat dengan ideologi interpretasi Islam yang ketat oleh yang dinamakan dengan kelompok Negara Islam.
Di sebagian besar negara-negara Arab, mayoritas warganya (terlepas dari latar belakang agamnya), tidak makan di tempat umum selama Ramadan. Di negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Qatar ada hukum yang melarang orang-orang makan di tempat umum. Mentri Dalam Negri Arab Saudi memperingatkan bahwa negara tersebut akan mendeportasi warga asing non-Muslim jika kedapatan makan dan minum di tempat umum selama Ramadan di tahun 2014.[af/bbc]