• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR RI Komitmen Tuntaskan Persoalan Vaksin Palsu Hingga ke Ranah Hukum

29/07/2016
in Berita
67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imunisasi-e1457078821769-768x512.jpg

ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menetapkan 25 anggota Tim Pengawas Vaksin Palsu yang berasal dari 10 fraksi secara lintas komisi. Tim yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 ini, berfungsi untuk memastikan persoalan vaksin serta obat palsu tidak akan terulang dan dapat diselesaikan dengan baik.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IX Ansory Siregar yang merupakan delegasi dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa kerja dari tim ini akan melibatkan seluruh institusi terkait untuk menuntaskan persoalan vaksin palsu hingga ke ranah hukum.

“Fraksi PKS akan mendorong timwas ini agar bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Agar pemerintah bersama dengan DPR dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tidak terulang di kemudian hari,” jelas Ansory di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini juga berpendapat kasus vaksin palsu tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena termasuk kejahatan luar biasa, maka pelaku, termasuk rumah sakit beserta para dokter, bidan, serta produsen vaksin palsu, adalah pelaku kejahatan besar.

“Oleh karena, mereka melakukan imunisasi yang palsu kepada bayi. Aturannya bayi menjadi immune terhadap suatu penyakit, ini menjadi tidak, karena sebab vaksin palsu,” tegasnya.

Para pelaku serta pengedar vaksin palsu tersebut, tambah Ansory, jelas melanggar konstitusi, yaitu Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain UUD 1945, para pelaku, baik pengedar atau pengguna, vaksin palsu melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Jadi banyak sekali Undang-undang yang dilanggar dari kasus kejahatan luar biasa ini,” tegas Ansory.

Oleh karena itu, Timwas Vaksin Palsu akan memastikan pengawasan mulai dari level hulu hingga hilir, baik dari yang bersifat kebijakan pemerintah maupun himbauan ke masyarakat.

“Harga vaksinnya mahal bukan berarti lebih bagus. Jadi, sekali lagi, masyarakat kita himbau agar banyak cari informasi agar mendapatkan informasi yang akurat soal vaksin palsu ini. Para ibu hendaknya terus berkomunikasi dengan pihak Kementerian Kesehatan, BPOM RI, maupun Komisi IX DPR RI,” tutup Ansory. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Thufail bin Amru Gambaran Fitrah yang Lurus

Next Post

DPR Minta KPI Segera Perpanjang Izin Siaran 10 TV Swasta

Next Post

DPR Minta KPI Segera Perpanjang Izin Siaran 10 TV Swasta

Ketua DPR Minta Kejagung Segera Eksekusi 10 Terpidana Mati

Kurang Berolahraga Sebabkan Kerugian Global 67,5 Miliar Dolar

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3767 shares
    Share 1507 Tweet 942
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga