• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR RI Komitmen Tuntaskan Persoalan Vaksin Palsu Hingga ke Ranah Hukum

29/07/2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imunisasi-e1457078821769-768x512.jpg

ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menetapkan 25 anggota Tim Pengawas Vaksin Palsu yang berasal dari 10 fraksi secara lintas komisi. Tim yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 ini, berfungsi untuk memastikan persoalan vaksin serta obat palsu tidak akan terulang dan dapat diselesaikan dengan baik.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IX Ansory Siregar yang merupakan delegasi dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa kerja dari tim ini akan melibatkan seluruh institusi terkait untuk menuntaskan persoalan vaksin palsu hingga ke ranah hukum.

“Fraksi PKS akan mendorong timwas ini agar bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Agar pemerintah bersama dengan DPR dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tidak terulang di kemudian hari,” jelas Ansory di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini juga berpendapat kasus vaksin palsu tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena termasuk kejahatan luar biasa, maka pelaku, termasuk rumah sakit beserta para dokter, bidan, serta produsen vaksin palsu, adalah pelaku kejahatan besar.

“Oleh karena, mereka melakukan imunisasi yang palsu kepada bayi. Aturannya bayi menjadi immune terhadap suatu penyakit, ini menjadi tidak, karena sebab vaksin palsu,” tegasnya.

Para pelaku serta pengedar vaksin palsu tersebut, tambah Ansory, jelas melanggar konstitusi, yaitu Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain UUD 1945, para pelaku, baik pengedar atau pengguna, vaksin palsu melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Jadi banyak sekali Undang-undang yang dilanggar dari kasus kejahatan luar biasa ini,” tegas Ansory.

Oleh karena itu, Timwas Vaksin Palsu akan memastikan pengawasan mulai dari level hulu hingga hilir, baik dari yang bersifat kebijakan pemerintah maupun himbauan ke masyarakat.

“Harga vaksinnya mahal bukan berarti lebih bagus. Jadi, sekali lagi, masyarakat kita himbau agar banyak cari informasi agar mendapatkan informasi yang akurat soal vaksin palsu ini. Para ibu hendaknya terus berkomunikasi dengan pihak Kementerian Kesehatan, BPOM RI, maupun Komisi IX DPR RI,” tutup Ansory. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Thufail bin Amru Gambaran Fitrah yang Lurus

Next Post

DPR Minta KPI Segera Perpanjang Izin Siaran 10 TV Swasta

Next Post

DPR Minta KPI Segera Perpanjang Izin Siaran 10 TV Swasta

Ketua DPR Minta Kejagung Segera Eksekusi 10 Terpidana Mati

Kurang Berolahraga Sebabkan Kerugian Global 67,5 Miliar Dolar

  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8543 shares
    Share 3417 Tweet 2136
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11383 shares
    Share 4553 Tweet 2846
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4378 shares
    Share 1751 Tweet 1095
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3845 shares
    Share 1538 Tweet 961
  • AIDA Kemlu Azerbaijan dan OIC Youth Indonesia Salurkan 500 Paket Daging Kurban bagi Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Bogor dan Sukabumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga