ANGGOTA DPR RI Komisi VIII Dr. Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A. meminta masyarakat untuk bersabar terkait aturan haji tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Karena aturan itu memang hak pemerintah Saudi yang menetapkan, kewenangan mereka untuk mengatur jalannya perjalanan haji tahun ini,” kata Nur Azizah ditemui ChanelMuslim.com di Kota Bekasi, Kamis (26/5/2022).
Nur Azizah menyebut bahwa masa peralihan setelah pandemi melandasi pemerintah Arab Saudi untuk membuat aturan haji, di antaranya pembatasan kuota, usia dan kesehatan jemaah.
“Saudi sendiri menetapkan hanya 1 juta jemaah yang ditampung pada tahun ini dan mengambil porsi 150 ribu jemaah. Sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang mendapat porsi jemaah haji terbesar,” tambah istri dari mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI dan Walikota Depok Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail itu.
Meskipun banyak keluhan dari masyarakat, Nur Azizah meminta masyarakat bersabar atas ketetapan Allah Subhanahu wa taala.
“Baik yang berusia di atas 65 tahun maupun di bawah 65 tahun jika belum dipanggil, berarti belum ada panggilan Allah untuk pergi haji,” ungkapnya.
Baca Juga: Wujudkan Kota Ramah Anak, Nur Azizah Tamhid Buka Rumah Aspirasi
DPR Minta Masyarakat Bersabar Mengenai Aturan Haji 2022
Namun demikian, ia berharap, setelah situasi kembali normal, aturan tersebut akan dicabut dan jemaah yang berusia 65 tahun ke atas dapat diprioritaskan.
“Semoga tahun 2023 sudah kembali normal dan jemaah haji yang berusia 65 tahun diprioritaskan untuk berangkat,” tambah aleg DPR RI dari Dapil Depok Bekasi itu.
Mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun ini, DPR meminta Kementerian Agama untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji dimulai dari asrama atau embarkasi jemaah.
“Pemerintah harus benar-benar mempersiapkan penyelenggaraan haji terutama dari persiapan keberangkatan, bahkan kasur-kasur yang sudah lama tidak dipakai itu harus diganti dengan yang bersih, artinya pelayanan harus diperhatikan,” ungkap Nur Azizah.
Selain kebersihan embarkasi, DPR juga menyoroti kesiapan jemaah dari segi kesehatan fisik maupun spiritual.
“Pastikan semua jemaah sudah divaksin dan jangan lupa manasik hajinya,” tambahnya.
Terkait masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun, DPR tidak dapat berbuat apa-apa karena terkait kondisi daya tampung di Arab Saudi yang belum memadai.
“Kondisi waktu Wukuf di Arafah ataupun di Muzdalifah itu sudah maksimal, khawatir jika ditambah lagi malah menyengsarakan jemaah haji,” tutupnya.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah Indonesia “hanya” mendapat kuota haji sebanyak 100.051 orang. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Bandingkan dengan sebelum pandemi, pada tahun 2020, Indonesia memberangkatkan 221.000 jamaah haji.[ind]