• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Masyarakat Bersabar Mengenai Aturan Haji 2022

26/05/2022
in Berita, Fokus
DPR Minta Masyarakat Bersabar mengenai Aturan Haii 2022

Nur Azizah Tamhid

87
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANGGOTA DPR RI Komisi VIII Dr. Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A. meminta masyarakat untuk bersabar terkait aturan haji tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Karena aturan itu memang hak pemerintah Saudi yang menetapkan, kewenangan mereka untuk mengatur jalannya perjalanan haji tahun ini,” kata Nur Azizah ditemui ChanelMuslim.com di Kota Bekasi, Kamis (26/5/2022).

Nur Azizah menyebut bahwa masa peralihan setelah pandemi melandasi pemerintah Arab Saudi untuk membuat aturan haji, di antaranya pembatasan kuota, usia dan kesehatan jemaah.

“Saudi sendiri menetapkan hanya 1 juta jemaah yang ditampung pada tahun ini dan mengambil porsi 150 ribu jemaah. Sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang mendapat porsi jemaah haji terbesar,” tambah istri dari mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI dan Walikota Depok Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail itu.

Meskipun banyak keluhan dari masyarakat, Nur Azizah meminta masyarakat bersabar atas ketetapan Allah Subhanahu wa taala.

“Baik yang berusia di atas 65 tahun maupun di bawah 65 tahun jika belum dipanggil, berarti belum ada panggilan Allah untuk pergi haji,” ungkapnya.

Baca Juga: Wujudkan Kota Ramah Anak, Nur Azizah Tamhid Buka Rumah Aspirasi

DPR Minta Masyarakat Bersabar Mengenai Aturan Haji 2022

Namun demikian, ia berharap, setelah situasi kembali normal, aturan tersebut akan dicabut dan jemaah yang berusia 65 tahun ke atas dapat diprioritaskan.

“Semoga tahun 2023 sudah kembali normal dan jemaah haji yang berusia 65 tahun diprioritaskan untuk berangkat,” tambah aleg DPR RI dari Dapil Depok Bekasi itu.

Mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun ini, DPR meminta Kementerian Agama untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji dimulai dari asrama atau embarkasi jemaah.

“Pemerintah harus benar-benar mempersiapkan penyelenggaraan haji terutama dari persiapan keberangkatan, bahkan kasur-kasur yang sudah lama tidak dipakai itu harus diganti dengan yang bersih, artinya pelayanan harus diperhatikan,” ungkap Nur Azizah.

Selain kebersihan embarkasi, DPR juga menyoroti kesiapan jemaah dari segi kesehatan fisik maupun spiritual.

“Pastikan semua jemaah sudah divaksin dan jangan lupa manasik hajinya,” tambahnya.

Terkait masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun, DPR tidak dapat berbuat apa-apa karena terkait kondisi daya tampung di Arab Saudi yang belum memadai.

“Kondisi waktu Wukuf di Arafah ataupun di Muzdalifah itu sudah maksimal, khawatir jika ditambah lagi malah menyengsarakan jemaah haji,” tutupnya.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah Indonesia “hanya” mendapat kuota haji sebanyak 100.051 orang. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Bandingkan dengan sebelum pandemi, pada tahun 2020, Indonesia memberangkatkan 221.000 jamaah haji.[ind]

 

Tags: aturan haji 2022Haji Setelah Tertunda PandemiKementerian agamanur azizah tamhidpembatasan kuota haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nabi Musa Pergi Meninggalkan Mesir dengan Ketakutan

Next Post

Gandeng Pemkab Talaud, BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Perbatasan

Next Post
Gandeng Pemkab Talaud, BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Perbatasan

Gandeng Pemkab Talaud, BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Perbatasan

Peran Wali dalam Jodoh Wanita

Bekal Malu dalam Mau

Lima Tips Haji Mabrur

Lima Tips Haji Mabrur

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7904 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5271 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Kebiasaan Pagi yang bisa Menjaga Otak agar Tetap Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga