• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Masyarakat Bersabar Mengenai Aturan Haji 2022

26/05/2022
in Berita, Fokus
DPR Minta Masyarakat Bersabar mengenai Aturan Haii 2022

Nur Azizah Tamhid

87
SHARES
672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANGGOTA DPR RI Komisi VIII Dr. Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A. meminta masyarakat untuk bersabar terkait aturan haji tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Karena aturan itu memang hak pemerintah Saudi yang menetapkan, kewenangan mereka untuk mengatur jalannya perjalanan haji tahun ini,” kata Nur Azizah ditemui ChanelMuslim.com di Kota Bekasi, Kamis (26/5/2022).

Nur Azizah menyebut bahwa masa peralihan setelah pandemi melandasi pemerintah Arab Saudi untuk membuat aturan haji, di antaranya pembatasan kuota, usia dan kesehatan jemaah.

“Saudi sendiri menetapkan hanya 1 juta jemaah yang ditampung pada tahun ini dan mengambil porsi 150 ribu jemaah. Sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang mendapat porsi jemaah haji terbesar,” tambah istri dari mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI dan Walikota Depok Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail itu.

Meskipun banyak keluhan dari masyarakat, Nur Azizah meminta masyarakat bersabar atas ketetapan Allah Subhanahu wa taala.

“Baik yang berusia di atas 65 tahun maupun di bawah 65 tahun jika belum dipanggil, berarti belum ada panggilan Allah untuk pergi haji,” ungkapnya.

Baca Juga: Wujudkan Kota Ramah Anak, Nur Azizah Tamhid Buka Rumah Aspirasi

DPR Minta Masyarakat Bersabar Mengenai Aturan Haji 2022

Namun demikian, ia berharap, setelah situasi kembali normal, aturan tersebut akan dicabut dan jemaah yang berusia 65 tahun ke atas dapat diprioritaskan.

“Semoga tahun 2023 sudah kembali normal dan jemaah haji yang berusia 65 tahun diprioritaskan untuk berangkat,” tambah aleg DPR RI dari Dapil Depok Bekasi itu.

Mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun ini, DPR meminta Kementerian Agama untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji dimulai dari asrama atau embarkasi jemaah.

“Pemerintah harus benar-benar mempersiapkan penyelenggaraan haji terutama dari persiapan keberangkatan, bahkan kasur-kasur yang sudah lama tidak dipakai itu harus diganti dengan yang bersih, artinya pelayanan harus diperhatikan,” ungkap Nur Azizah.

Selain kebersihan embarkasi, DPR juga menyoroti kesiapan jemaah dari segi kesehatan fisik maupun spiritual.

“Pastikan semua jemaah sudah divaksin dan jangan lupa manasik hajinya,” tambahnya.

Terkait masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun, DPR tidak dapat berbuat apa-apa karena terkait kondisi daya tampung di Arab Saudi yang belum memadai.

“Kondisi waktu Wukuf di Arafah ataupun di Muzdalifah itu sudah maksimal, khawatir jika ditambah lagi malah menyengsarakan jemaah haji,” tutupnya.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah Indonesia “hanya” mendapat kuota haji sebanyak 100.051 orang. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Bandingkan dengan sebelum pandemi, pada tahun 2020, Indonesia memberangkatkan 221.000 jamaah haji.[ind]

 

Tags: aturan haji 2022Haji Setelah Tertunda PandemiKementerian agamanur azizah tamhidpembatasan kuota haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nabi Musa Pergi Meninggalkan Mesir dengan Ketakutan

Next Post

Gandeng Pemkab Talaud, BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Perbatasan

Next Post
Gandeng Pemkab Talaud, BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Perbatasan

Gandeng Pemkab Talaud, BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Perbatasan

Peran Wali dalam Jodoh Wanita

Bekal Malu dalam Mau

Lima Tips Haji Mabrur

Lima Tips Haji Mabrur

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1897 shares
    Share 759 Tweet 474
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8061 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Program Pemberdayaan Ayam petelur Arab Dompet Dhuafa di Parung Bogor Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3563 shares
    Share 1425 Tweet 891
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga