• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Bidan PTT

02/10/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

bidan_demo

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mendesak, Pemerintah untuk memperhatikan nasib 42.000 Bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.

”Para Bidan PTT tersebut merupakan salah satu ujung tombak tenaga kesehatan di tanah air. Seharusnya Presiden Jokowi berpihak pada Bidan PTT, sebagaimana janji Presiden saat kampanye pilpres 2014,” kata Ansory di Gedung DPR RI, Jakarta.

Keberadaan Bidan PTT sangat diperlukan di desa-desa. Mereka telah bekerja dengan sepenuh hati, diantaranya banyak yang sudah mengabdi pada negara sampai puluhan tahun. Sayangnya, sampai hari ini belum jelas nasib mereka.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi dikabarkan akan mempertimbangkan untuk segera mengangkat 16 ribu bidan desa (PTT) jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terkait hal ini, Ansory meminta Mentri Yuddy untuk tidak ragu-ragu.

”Seharusnya bukan mempertimbangkan, tapi langsung mengangkat Bidan PTT tersebut jadi PNS,” kata Ansory.

Adanya surat Menteri Kesehatan kepada Kementrian PAN-RB tertanggal 5 Januari 2015 tentang pengangkatan dokter, dokter gigi, dan Bidan PTT menjadi CPNS di Pemerintahan Daerah, yang mana dasar surat tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pasal 12 ayat 1 tentang pelayanan dasar wajib kesehatan sepenuhnya menjadi kewajiban Pemerintahan Daerah.

Karena itu merupakan dasar agar Kementrian PAN-RB segera membuat Peraturan Menteri untuk diedarkan ke seluruh daerah, terkait pengangkatan Bidan PTT menjadi pegawai tetap didaerah masing-masing.

“Saya minta Kementrian PAN-RB untuk mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pengangkatan langsung Bidan PTT menjadi PNS tanpa syarat agar mereka segera mendapatkan kepastian kerja sebagai pegawai tetap negara,” kata Ansory.

Pada tahun 2016, akan ada 7.007 tenaga kesehatan yang akan berakhir masa kontraknya. 3.410 tenaga kesehatan tersebut diantaranya adalah Bidan PTT. Oleh karena itu, Anggota DPR dari dapil Sumut III ini mendesak Pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pelajar Muslimah Australia Jadi Duta World Education Games

Next Post

Setelah Menara Masjid, Politisi Sayap Kanan Swiss Berusaha Larang Cadar

Next Post

Setelah Menara Masjid, Politisi Sayap Kanan Swiss Berusaha Larang Cadar

Bertambah Korban Wafat Musibah Mina Menjadi 91 Orang

Mariah Idrissi, Model Muslimah Berhijab Pertama di H&M

  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8499 shares
    Share 3400 Tweet 2125
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4347 shares
    Share 1739 Tweet 1087
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2157 shares
    Share 863 Tweet 539
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11366 shares
    Share 4546 Tweet 2842
  • Jemaah Bergerak ke Arafah Hari Ini, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga