• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dosen Bercadar Ajukan Banding Atas Pemecatannya

Maret 5, 2019
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia melakukan advokasi terhadap kasus Diskriminasi dan Pelanggaran HAM atas Cacat Prosedur Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat.

“Advokasi dilakukan melalui upaya hukum Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Kepegawaian Nasional,” kata Koordinator Tim, Advokasi Busyra, S.H. dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Hayati Syafri merupakan dosen yang memiliki sejumlah prestasi. Tercatat beberapa prestasi telah ditorehkan beliau diantaranya:
1. Meraih Gelar Doktor dengan  Predikat Cum Laude GPA 3.83,
2. Meraih gelar Magister dengan Predikat Cum Laude 3.80,
3. Peserta Terbaik dalam Pelatihan TFF Parenting yang diselenggarakan Yayasan Minang Peduli dan Pemko Bukittinggi
4. Makalah terbaik di International Conference on Education “Teacher in Digital Age” oleh Fakultas Tarbiyah dan Teachers Training IAIN Batusangkar, September 2018,
5. Lulus Sertifikasi Dosen dan dinyatakan sebagai Dosen Profesional tahun 2013,
6. Selama tahun 2017 tujuh kali menjadi pembicara di seminar internasional menjelaskan 7 jurnal penelitiannya yang terpublikasi pada proceding ternama ditambah satu penelitian yang terpublikasi di jurnal bergengsi yang terindeks scorpus.

Maka genap 8 jurnal yang berhasil beliau garap ditahun yang sama.

“Selain itu, Hayati juga merupakan dosen yang dinilai profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Dibuktikan dengan Penilaian kedisiplinan dari pihak internal kampus pada tahun 2016 dan 2017 dengan nilai kedisiplinan 90,” ujar Busyra.

Lanjut Busyra, berdasarkan keterangan mahasiswa yang beliau ajar, Hayati merupakan dosen yang baik, cerdas dan jika mengajar mahasiswa cukup mudah memahami apa yang diajarkan. Bahkan beliau berhasil melatih beberapa mahasiswanya tampil sebagai pembicara di seminar internasional sebanyak 6 kali  ditahun 2017 saja.

“Alhasil Hayati mendapat penilaian prestasi kerja kategori baik dengan jumlah skor 87.14 sebagaimana Formulir Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bulan Januari sampai Desember 2017,” ungkapnya.

Busyra menegaskan diskriminasi dan Pelanggaran HAM terhadap Hayati terjadi disebabkan Pemberhentian  Hayati Syafri sebagai Dosen, pemberhentian itu merupakan suatu proses yang cacat prosedur. Pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tertanggal 18 Februari 2019 yang menyatakan bahwa Hayati melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan Pemberhentian ini dinilai tidak wajar, cacat prosedur dan melanggar HAM yaitu:

Pertama, Hayati diperiksa dan berujung pada pemberhentian oleh Kementerian Agama setelah sebelumnya mendapat teguran karena memakai cadar dilingkungan kampus. Penggunaan cadar  dinilai oleh Pihak Kampus  sebagai suatu yang radikal dan ekslusif.

“Selain itu, penggunaan cadar juga dikaitkan dengan pelanggaran UUD, Pancasila, sumpah PNS dan Kode Etik Dosen yang pada faktanya penggunaan cadar ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan substansi aturan yang dimaksud,” ujarnya.

Kedua, katanya lagu, dari sisi penjatuhan sanksi, penetapan sanksi pelanggaran berat tanpa didahului teguran, dan peringatan tertulis merupakan suatu yang bertentangan dengan prosedur penjatuhan sanksi yang terdapat didalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.  Penjatuhan sanksi berat tanpa diiringi teguran dan peringatan tertulis tidak mencerminkan adanya upaya pembinaan PNS sebagai tujuan utama dari PP 53/2010.

“Hal ini menjadi rasional karena dalam hukum administrasi, penjatuhan sanksi pemecatan merupakan suatu upaya terakhir dalam penegakan disiplin PNS,”tutur Busyra.

Ketiga, sambung Busyra, ketidakhadiran yang dipermasalahkan oleh Kementerian Agama terjadi pada tahun 2017 dan baru dicari cari permasalahannya pada tahun 2018 setelah adanya teguran menggunakan cadar oleh pihak kampus. Kondisi ini menggambarkan adanya upaya penjatuhan sanksi dengan cara mencari cari kesalahan bukan didasarkan pada fakta-fakta  yang ada.

Keempat, terdapat pemaksaan dalam penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS yang menyatakan Hayati tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Faktanya Hayati mendapat izin dari atasan kampus atas ketidakhadirannya. Selain itu walaupun tidak hadir, Hayati tetap menjalankan perannya sebagai dosen sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu mengajar, melakukan penelitian, melakukan pengabdian masyarakat. Sekalipun Hayati tidak masuk kerja, tugas mengajarnya selalu dipenuhi. Bahkan Hayati tetap bisa melayani mahasiswa dalam bimbingan tugas akhir dengan menyediakan waktu konsultasi dikala mahasiswa butuh.

“Semua itu dapat dibuktikan dengan adanya laporan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen,”jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa adalah benar telah terjadi Diskriminasi dan Pelanggaran HAM dalam kasus Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat. Pelarangan bercadar merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap hak warga negara dalam menjalankan agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.

“Bentuk upaya paksa pelarangan bercadar tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melalui penjatuhan sanksi Pelanggaran Disiplin PNS dengan  prosedur yang cacat dan tidak berdasar,” tandas Busyra.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wakil Sekjen PP Persatuan Islam: Semua Nabi itu Beragama Islam

Next Post

Transformasi Wakaf Produktif di Era Digital

Next Post

Transformasi Wakaf Produktif di Era Digital

Rahasia Brand Kaus Kaki Soka Tetap Diminati Pasar

Pegiat Halal: Kalau Cuma Mengajukan Sertifikasi Halal, Sehari pun Bisa Tapi Tidak untuk Proses Sertifikasi

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3093 shares
    Share 1237 Tweet 773
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7487 shares
    Share 2995 Tweet 1872
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga