• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ditangkap KPK, Partai Demokrat Pecat Putu Sudiartana

29/06/2016
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Di tengah bulan suci Ramadan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti dalam mengikis korupsi. Selasa (28/6/2016) malam KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dan lima orang lainnya di tiga lokasi yang berbeda.

Kepastian penangkapan tersebut dipaparkan KPK dalam jumpa pers di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/6/2016). “Total yang ditangkap adalah 6 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Putu ditangkap karena diduga telah menerima suap dari pengusaha untuk mengamankan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat. Nilai total proyek yang diamankan itu sebanyak Rp 300 miliar.

Putu merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Bali. Saat penangkapan, dia masih menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat.

Tak ingin partainya tercoreng akibat penangkapan tersebut, jajaran tinggi Partai Demokrat (PD) mengambil langkah tegas terhadap Putu dengan memecatnya dari PD.

“Terhadap dugaan hukum yang dilakukan oleh saudara Putu kader PD, sesuai pakta integritas yang berlaku di jajaran Demokrat, yang bersangkutan akan mendapat sanksi organisasi tegas berupa pemberhentian dari segala jabatan yang disandang. PD tidak goyah dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Menurut Amir, kasus yang menjerat Putu adalah perbuatan pribadi, tak terkait partai. PD memberikan penghargaan kepada KPK yang menindak Putu Sudiartana.

“Sebagaimana yang senantiasa disuarakan PD, dalam rangka penegakan hukum termasuk dalam penyidikan, penuntutan dan pemutusan tuntutan agar dilakukan secara obyektif, adil, bebas intervensi. Hal ini penting bagi mereka yang menerima hukuman,” ujar Amir.

Amir menginstruksikan kepada seluruh kader PD agar menjauhi perbuatan pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Anggota DPR dari PD tak boleh terlibat dalam perbuatan tercela, utamanya menerima suap. (mr/detik/okezone/cnn)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seperti Inilah Jalannya Hisab (4)

Next Post

Hadits Arbain 39: Tidak Sengaja atau Lupa Dimaafkan

Next Post
Hadits Arbain 39: Tidak Sengaja atau Lupa Dimaafkan

Hadits Arbain 39: Tidak Sengaja atau Lupa Dimaafkan

Seorang Sahabat yang Pemberani, Bisa Dipercaya dan Berpikiran Sehat

Seorang Sahabat yang Pemberani, Bisa Dipercaya dan Berpikiran Sehat

MUI Resmikan LAZIS Dengan Nama Islamic Development Fund

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8414 shares
    Share 3366 Tweet 2104
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3794 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2128 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Ular dan Penampakan Jin

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11335 shares
    Share 4534 Tweet 2834
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga