ChanelMuslim.com—Di tengah bulan suci Ramadan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti dalam mengikis korupsi. Selasa (28/6/2016) malam KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dan lima orang lainnya di tiga lokasi yang berbeda.
Kepastian penangkapan tersebut dipaparkan KPK dalam jumpa pers di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/6/2016). “Total yang ditangkap adalah 6 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Putu ditangkap karena diduga telah menerima suap dari pengusaha untuk mengamankan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat. Nilai total proyek yang diamankan itu sebanyak Rp 300 miliar.
Putu merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Bali. Saat penangkapan, dia masih menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat.
Tak ingin partainya tercoreng akibat penangkapan tersebut, jajaran tinggi Partai Demokrat (PD) mengambil langkah tegas terhadap Putu dengan memecatnya dari PD.
“Terhadap dugaan hukum yang dilakukan oleh saudara Putu kader PD, sesuai pakta integritas yang berlaku di jajaran Demokrat, yang bersangkutan akan mendapat sanksi organisasi tegas berupa pemberhentian dari segala jabatan yang disandang. PD tidak goyah dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Menurut Amir, kasus yang menjerat Putu adalah perbuatan pribadi, tak terkait partai. PD memberikan penghargaan kepada KPK yang menindak Putu Sudiartana.
“Sebagaimana yang senantiasa disuarakan PD, dalam rangka penegakan hukum termasuk dalam penyidikan, penuntutan dan pemutusan tuntutan agar dilakukan secara obyektif, adil, bebas intervensi. Hal ini penting bagi mereka yang menerima hukuman,” ujar Amir.
Amir menginstruksikan kepada seluruh kader PD agar menjauhi perbuatan pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Anggota DPR dari PD tak boleh terlibat dalam perbuatan tercela, utamanya menerima suap. (mr/detik/okezone/cnn)