• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Resmikan LAZIS Dengan Nama Islamic Development Fund

30/06/2016
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
halalmui. org

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia memperkenalkan lembaga baru yakni Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Lazis) MUI yang diberi nama Islamic Development Fund (IDF). Lembaga ini dibentuk sebagai wadahgf a pengumpulan dana umat untuk kepentingan umat.

Direktur IDF, Dr. Lukmanul Hakim,M.Si menjelaskan, IDF dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi umat yang profesional, transparan dan amanah berbasis teknologi informasi. Beberapa program yang akan dilaksanakan, antara lain dakwah, penanganan mu’alaf, penerbitan buku-buku Islam, pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodakoh.

“Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat,” tegas Lukmanul Hakim, “yang juga menjabat Direktur LPPOM MUI dalam siaran persnya di laman halalmui.org.

Saat ini, IDF telah menjalin kerja sama dengan bank-bank yang bertindak selaku bank penampung dan penyalur. Ke depan, juga akan dikembangkan gerai penampungan dana umat melalui toko dan supermarket, dengan berbasis teknologi informasi. Dengan melibatkan jaringan di berbagai daerah serta didukung teknologi, Lukmanul Hakim memperkirakan IDF dapat menghimpun dana masyarakat minimal Rp1 miliar per bulan.

“Ini proyeksi minimal karena potensi dana umat Islam sebenarnya sangat besar,” kata Lukmanul Hakim.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana, selain akan melibatkan audit dari akuntan publik, IDF juga akan melaporkan kegiatan dan penggunaan dana melalui website di www.idfmui.org

Sementara itu, Ketua Umum MUI, Dr. KH. Ma’ruf Amin menyatakan, MUI melihat bahwa umat Islam sangat membutuhkan dana untuk meningkatkan kemampuan mereka. Di sisi lain, potensi dana umat Islam juga sangat besar, mencapai Rp250 Triliun. Dari potensi yang ada, yang sudah terkumpul melalui lembaga yang sudah ada baru mencapai Rp5 Triliun.

“Artinya masih banyak dana masyarakat yang belum dikelola secara maksimal,” kata KH Ma’ruf Amin.

Dengan kondisi seperti itu, tambah KH Ma’ruf Amin, MUI merasa terpanggil untuk turut serta melakukan pengorganisasian penggalangan dana umat tersebut melalui IDF.

“Sudah saatnya MUI turut serta dalam pengelolaan dana dan pengembangan potensi umat Islam secara langsung.”

Sekjen MUI, Dr. H. Anwar Abbas menambahkan, pembentukan IDF merupakan realisasi dari amanah umat dalam Ijtima’ Ulama di Ponorogo, Jawa Timur agar umat Islam dapat mensinergikan setiap upaya lembaga-lembaga Islam yang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat.

Pengurus IDF terdiri dari Dewan Pembina yang diketuai Dr. KH. Ma’ruf Amin, Dewan Pengawas (Prof.Dr. Khuzaemah T. Yanggo) dan Dewan Pengurus yang diketuai oleh Dr. Ir. Lukmanul Hakim, MSI.

Selamat untuk Majelis Ulama Indonesia. (red/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seorang Sahabat yang Pemberani, Bisa Dipercaya dan Berpikiran Sehat

Next Post

Menteri BUMN Lepas Pemudik Program #MudikBarengBUMN2016

Next Post

Menteri BUMN Lepas Pemudik Program #MudikBarengBUMN2016

Brexit Sebabkan Ekonomi Rusia Terpuruk

Ini Daftar 19 BUMN Program #MudikBarengBUMN2016

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8414 shares
    Share 3366 Tweet 2104
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3794 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2128 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Ular dan Penampakan Jin

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11335 shares
    Share 4534 Tweet 2834
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga