• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Resmikan LAZIS Dengan Nama Islamic Development Fund

30/06/2016
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
halalmui. org

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia memperkenalkan lembaga baru yakni Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Lazis) MUI yang diberi nama Islamic Development Fund (IDF). Lembaga ini dibentuk sebagai wadahgf a pengumpulan dana umat untuk kepentingan umat.

Direktur IDF, Dr. Lukmanul Hakim,M.Si menjelaskan, IDF dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi umat yang profesional, transparan dan amanah berbasis teknologi informasi. Beberapa program yang akan dilaksanakan, antara lain dakwah, penanganan mu’alaf, penerbitan buku-buku Islam, pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodakoh.

“Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat,” tegas Lukmanul Hakim, “yang juga menjabat Direktur LPPOM MUI dalam siaran persnya di laman halalmui.org.

Saat ini, IDF telah menjalin kerja sama dengan bank-bank yang bertindak selaku bank penampung dan penyalur. Ke depan, juga akan dikembangkan gerai penampungan dana umat melalui toko dan supermarket, dengan berbasis teknologi informasi. Dengan melibatkan jaringan di berbagai daerah serta didukung teknologi, Lukmanul Hakim memperkirakan IDF dapat menghimpun dana masyarakat minimal Rp1 miliar per bulan.

“Ini proyeksi minimal karena potensi dana umat Islam sebenarnya sangat besar,” kata Lukmanul Hakim.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana, selain akan melibatkan audit dari akuntan publik, IDF juga akan melaporkan kegiatan dan penggunaan dana melalui website di www.idfmui.org

Sementara itu, Ketua Umum MUI, Dr. KH. Ma’ruf Amin menyatakan, MUI melihat bahwa umat Islam sangat membutuhkan dana untuk meningkatkan kemampuan mereka. Di sisi lain, potensi dana umat Islam juga sangat besar, mencapai Rp250 Triliun. Dari potensi yang ada, yang sudah terkumpul melalui lembaga yang sudah ada baru mencapai Rp5 Triliun.

“Artinya masih banyak dana masyarakat yang belum dikelola secara maksimal,” kata KH Ma’ruf Amin.

Dengan kondisi seperti itu, tambah KH Ma’ruf Amin, MUI merasa terpanggil untuk turut serta melakukan pengorganisasian penggalangan dana umat tersebut melalui IDF.

“Sudah saatnya MUI turut serta dalam pengelolaan dana dan pengembangan potensi umat Islam secara langsung.”

Sekjen MUI, Dr. H. Anwar Abbas menambahkan, pembentukan IDF merupakan realisasi dari amanah umat dalam Ijtima’ Ulama di Ponorogo, Jawa Timur agar umat Islam dapat mensinergikan setiap upaya lembaga-lembaga Islam yang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat.

Pengurus IDF terdiri dari Dewan Pembina yang diketuai Dr. KH. Ma’ruf Amin, Dewan Pengawas (Prof.Dr. Khuzaemah T. Yanggo) dan Dewan Pengurus yang diketuai oleh Dr. Ir. Lukmanul Hakim, MSI.

Selamat untuk Majelis Ulama Indonesia. (red/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seorang Sahabat yang Pemberani, Bisa Dipercaya dan Berpikiran Sehat

Next Post

Menteri BUMN Lepas Pemudik Program #MudikBarengBUMN2016

Next Post

Menteri BUMN Lepas Pemudik Program #MudikBarengBUMN2016

Brexit Sebabkan Ekonomi Rusia Terpuruk

Ini Daftar 19 BUMN Program #MudikBarengBUMN2016

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8583 shares
    Share 3433 Tweet 2146
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11407 shares
    Share 4563 Tweet 2852
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3859 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • DPR AS Tolak Perang dengan Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3395 shares
    Share 1358 Tweet 849
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga