• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Disertasi Boleh Zina, MUI Sesalkan Ketidakpekaan UIN Sunan Kalijaga

04/09/2019
in Berita
103
SHARES
794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan ketidakpekaan pihak promotor dan penguji yang meloloskan disertasi ‘Milkul Yamin’. Disertasi mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga itu dinilai MUI telah menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga.

Hal tersebut disampaikan MUI secara tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua Umum dan Sekjen, Selasa (3/9). Ada lima hal yang menjadi perhatian MUI selain menyesalkan lolosnya disertasi tersebut.

Pertama, disertasi tersebut bertentangan dengan Alquran dan Assunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama). Bahkan, isi disertasi itu tergolong dalam pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan moral bangsa.

Kedua, konsep hubungan seksual di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia. Karena, hal itu bertentangan dengan ajaran agama, norma Susila, norma hukum Indonesia antara lain UU nomor I Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

Ketiga, praktik seksual di luar nikah bisa merusak kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur. Yaitu, menumbuhkan keluarga yang sakinah, mahadah, dan rahmah, dan bukan sekedar pemuas nafsu semata.

Keempat, MUI meminta masyarakat untuk tidak mengikuti pendapat tersebut. Karena, bisa tersesat dan terjerumus dalam perbuatan yang dilarang syariat Islam.

Sementara itu, pihak promotor disertasi, Khoiruddin Nasution, menjelaskan seperti dilansir laman detikcom edisi 4/9. Dalam penelitiannya, Abdul Aziz mengkaji konsep milk al-yamin yang digagas Muhammad Syahrur, seorang warga Syiria yang pernah menetap lama di Rusia, negara yang bebas dalam urusan pernikahan.

Milk al-yamin secara harfiah bisa diartikan 'kepemilikan tangan kanan' atau 'kepemilikan penuh'. Fukaha (ahli hukum Islam) masa lalu mengartikan milk al-yamin sebagai wewenang pemilik atas jariyah (budak perempuan) untuk mengawininya, namun ia wajib berlaku adil.
 

Sementara Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Menurut Syahrur tidak hanya budak yang boleh dikawini, namun juga mereka yang diikat dengan kontak hubungan seksual. Pandangan Syahrur itulah yang dikaji Abdul Aziz.

Adapun Abdul Aziz mengaku sengaja meneliti konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur. Sebab ia prihatin dengan maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap mereka yang melakukan hubungan seksual nonmarital.

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur ada beberapa batasan. Di antaranya tidak boleh dilakukan dengan berzina menurut pengertian Syahrur, yakni hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik.
 

"Jadi seorang laki-laki boleh berhubungan seksual dengan perempuan lain secara nonmarital sepanjang tidak melanggar batas-batas. Pertama yang disebut zina. Apa itu zina? Zina di sini yang dimaksud adalah hubungan seksual yang dipertontonkan," sebut Abdul Aziz.

"Kalau (berhubungan seksual) di kamar, tertutup, itu bukan zina, itu halal. Kedua perempuan yang sudah bersuami, yang ketiga dilakukan secara homo, dan yang keempat dengan sex party. Kemudian nggak boleh incest. Selain itu semua boleh," tambah dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini.

Belakangan, Abdul Aziz meminta maaf kepada umat Islam karena disertasinya menjadi kontroversi. Ia berjanji akan merevisi disertasinya dengan memasukkan kritik dan masukan dari promotor dan penguji.

Abdul juga menyatakan akan merevisi disertasinya dengan mempertimbangkan kritik dan masukan para promotor dan pengujinya. Dia berjanji mengubah judul menjadi 'Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur' dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi.  (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sule Yüksel Senler Ditangkap Karena Berhijab

Next Post

Innalillahi Putri Kedua Meninggal, Muzammil Hasballah Banjir Ribuan Doa dari Netizen

Next Post

Innalillahi Putri Kedua Meninggal, Muzammil Hasballah Banjir Ribuan Doa dari Netizen

BSMI Bersama Pemerintah Palestina Tekan Israel Bebaskan Jenazah Warga Palestina

HAYYA The Power of Love 2 [2019] - Official Trailer 1 Menit - Tayang 19 September 2019

  • Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9097 shares
    Share 3639 Tweet 2274
  • Hari Guru Nasional, Ini Peraih Anugerah Guru Madrasah Berprestasi 2018

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4396 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2345 shares
    Share 938 Tweet 586
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11683 shares
    Share 4673 Tweet 2921
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga