ChanelMuslim.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan ketidakpekaan pihak promotor dan penguji yang meloloskan disertasi ‘Milkul Yamin’. Disertasi mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga itu dinilai MUI telah menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga.
Hal tersebut disampaikan MUI secara tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua Umum dan Sekjen, Selasa (3/9). Ada lima hal yang menjadi perhatian MUI selain menyesalkan lolosnya disertasi tersebut.
Pertama, disertasi tersebut bertentangan dengan Alquran dan Assunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama). Bahkan, isi disertasi itu tergolong dalam pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan moral bangsa.
Kedua, konsep hubungan seksual di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia. Karena, hal itu bertentangan dengan ajaran agama, norma Susila, norma hukum Indonesia antara lain UU nomor I Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, praktik seksual di luar nikah bisa merusak kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur. Yaitu, menumbuhkan keluarga yang sakinah, mahadah, dan rahmah, dan bukan sekedar pemuas nafsu semata.
Keempat, MUI meminta masyarakat untuk tidak mengikuti pendapat tersebut. Karena, bisa tersesat dan terjerumus dalam perbuatan yang dilarang syariat Islam.
Sementara itu, pihak promotor disertasi, Khoiruddin Nasution, menjelaskan seperti dilansir laman detikcom edisi 4/9. Dalam penelitiannya, Abdul Aziz mengkaji konsep milk al-yamin yang digagas Muhammad Syahrur, seorang warga Syiria yang pernah menetap lama di Rusia, negara yang bebas dalam urusan pernikahan.
Milk al-yamin secara harfiah bisa diartikan 'kepemilikan tangan kanan' atau 'kepemilikan penuh'. Fukaha (ahli hukum Islam) masa lalu mengartikan milk al-yamin sebagai wewenang pemilik atas jariyah (budak perempuan) untuk mengawininya, namun ia wajib berlaku adil.
Sementara Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Menurut Syahrur tidak hanya budak yang boleh dikawini, namun juga mereka yang diikat dengan kontak hubungan seksual. Pandangan Syahrur itulah yang dikaji Abdul Aziz.
Adapun Abdul Aziz mengaku sengaja meneliti konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur. Sebab ia prihatin dengan maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap mereka yang melakukan hubungan seksual nonmarital.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur ada beberapa batasan. Di antaranya tidak boleh dilakukan dengan berzina menurut pengertian Syahrur, yakni hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik.
"Jadi seorang laki-laki boleh berhubungan seksual dengan perempuan lain secara nonmarital sepanjang tidak melanggar batas-batas. Pertama yang disebut zina. Apa itu zina? Zina di sini yang dimaksud adalah hubungan seksual yang dipertontonkan," sebut Abdul Aziz.
"Kalau (berhubungan seksual) di kamar, tertutup, itu bukan zina, itu halal. Kedua perempuan yang sudah bersuami, yang ketiga dilakukan secara homo, dan yang keempat dengan sex party. Kemudian nggak boleh incest. Selain itu semua boleh," tambah dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini.
Belakangan, Abdul Aziz meminta maaf kepada umat Islam karena disertasinya menjadi kontroversi. Ia berjanji akan merevisi disertasinya dengan memasukkan kritik dan masukan dari promotor dan penguji.
Abdul juga menyatakan akan merevisi disertasinya dengan mempertimbangkan kritik dan masukan para promotor dan pengujinya. Dia berjanji mengubah judul menjadi 'Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur' dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi. (Mh)