• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dimulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra di Wilayah Jadetabek

Oktober 14, 2024
in Berita
Dimulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra di Wilayah Jadetabek

Foto: Pinterest

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MULAI hari ini, Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu dengan fokus pada penegakan disiplin lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam berkendara selama operasi ini, yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah metropolitan yang padat.

Operasi Zebra tahun ini digelar sepanjang dua pekan, tepatnya akan berakhir pada 27 Oktober 2024.

Baca juga: Dipanggil Polda NTB, Perwakilan Ormas Islam di Lombok Temani Dewi

Dimulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra di Wilayah Jadetabek

Operasi Zebra 2024 ini digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Selain itu, operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024. Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 ini.

Berikut daftarnya:

Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.

Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.

Pengemudi di bawah umur.

Kendaraan yang melawan arus.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Tidak memakai sabuk keselamatan.

Melampaui batas kecepatan.

Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin sebelumnya menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar. [Din]

Tags: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra di Wilayah Jadetabek
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa agar Anak Sukses

Next Post

Viral, Kasus Bayi Terkena Kanker Ovarium Berusia 19 Bulan di Malaysia

Next Post
Viral, Kasus Bayi Terkena Kanker Ovarium Berusia 19 Bulan di Malaysia

Viral, Kasus Bayi Terkena Kanker Ovarium Berusia 19 Bulan di Malaysia

Hukum Memanjangkan Bacaan Al-Qur'an Bagi Imam

Hukum Memanjangkan Bacaan Al-Qur'an Bagi Imam

Manfaat Kacang Pinus untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Manfaat Kacang Pinus untuk Menjaga Kesehatan Kulit

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5135 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Ujian Orang Tua dari Anaknya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga