• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Januari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Di Balik Maju Mundur Wagub DKI

Juli 28, 2019
in Berita
67
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com- Sandiaga masih tetap ogah ketika ditanya apakah ingin menjabat Wakil Gubernur DKI. Ia tetap teguh pada pendiriannya bahwa Wagub DKI untuk PKS.
"Untuk Wagub DKI sudah saya putuskan untuk tidak kembali dan jatah itu untuk PKS," ujar Sandi di Sijuk, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (7/7/2019).
Founder Oke Oce ini juga menyatakan ingin beristirahat di dunia politik yang membuat namanya naik daun selama setahun belakangan ini.
"Senang sekali bisa bersama masyarakat, jadi tidak bicara politik, jeda dan istirahat dulu sekarang," katanya.
Ia meminta anggota dewan untuk menyampingkan kepentingan partai dan kelompoknya.
“Ayo kita kesampingkan kepentingan kelompok, jadikan pemilihan Wagub sebagai prioritas. Saya mengimbau agar semua pihak mendahulukan kepentingan masyarakat Jakarta,” ujarnya, Sabtu (27/7/2019).
Alasan Sandi, bahwa Anies Baswedan bekerja sendiri dan sudah hampir satu tahun, kursi Wakil Gubernur DKI kosong. 
 “Sudah hampir satu tahun, sudah sangat terlalu membebani kinerja Pemprov (DKI Jakarta) dengan ketidakhadiran wagub pasti pak Anies sudah tidak sabar,” paparnya.
Tarik mundurnya, kursi Wagub DKI bukanlah tanpa alasan. Anggota Dewan di DPRD DKI masih melakukan tarik ulur. Padahal, sebelumnya sudah melakukan fit dan proper tes beberapa calon yang diajukan dari PKS dan Gerindra.
Mereka yang lolos fit dan proper tes adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto yang diusung PKS.
Agung saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta, sedangkan Syaikhu adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi dan sekarang lolos di DPR.
Meski sudah lolos di DPR, Ahmad Syaikhu tetap melanjutkan proses menjadi Wagub DKI.
"Di Senayan juga belum dilantik. Kalau pemilihannya ini sebelum 1 Oktober ya, enggak ada alasan juga untuk saya mundur (sebagai cawagub DKI). Kan saya belum dilantik sebagai anggota DPR RI," kata Syaikhu.
Kedua nama itu sudah diserahkan ke Anies Baswedan, tapi terjadi tarik ulur dari DPRD Provinsi DKI apakah menerima salah satu dari usulan tersebut atau tidak.

Sidang Paripurna yang Lamban
DPRD DKI telah menjadwalkan sidang paripurna pemilihan Wagub DKI pada 22 Juli 2019. Namun, sampai sekarang belum ada hilal kapan waktunya.
“Belum ada agenda lagi,” kata Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI.
Maju mundurnya sidang itu alasannya anggota dewan masih sibuk dengan kunjungan kerja dan Bapemperda yang belum disahkan.
Padahal kursi wagub DKI sudah kosong sejak Agustus 2018, lalu.
Pelaksanaan Rapimgab Pemilihan Wagub DKI untuk seharusnya digelar pada Rabu (10/7/2019). Namun, rapat itu diundur menjadi hari Senin (15/7/2019). Dikarenakan banyak pimpinan fraksi dan komisi yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Kemudian, dengan alasan yang sama, rapimgab kedua pada Senin diundur kembali menjadi pada hari Selasa (16/7/2019). Dan pada hari Selasa (22/7/2019) rapimgab juga batal dilaksanakan.
Anies Baswedan Bisa Tunjuk Wakilnya
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ongen Sangaji, memberikan solusi bila anggota DPRD DKI Jakarta tidak kungjung melakukan Rapimgab untuk menentukan pengganti Sandiaga Uno. 
“Pada waktunya nanti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya otoritas menunjuk langsung wakilnya,” katanya Sabtu (27/7/2019).
Ongen mengaku lepas tangan bila sampai 25 Agustus 2019, Rapimgab tidak kunjung dilaksanakan.
"Yang penting tugas saya sudah selesai pada 25 Agustus. Kalau pun terjadi pergantian, maka tata tertib pemilihan ini masih bisa dipergunakan," kata Ongen. (Mh/Ilham)

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Program “Asefni” dari Bulan Sabit Merah Saudi untuk Melayani Peziarah

Next Post

RUU PKS, RUU yang Tak Layak Disahkan

Next Post

RUU PKS, RUU yang Tak Layak Disahkan

Inilah Keseruan Gelaran 'Family Gathering' RKI Mimika Papua

Vivi Zubedi: Modest dan Muslim Fashion itu Beda

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    24861 shares
    Share 9944 Tweet 6215
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2125 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7432 shares
    Share 2973 Tweet 1858
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Keutamaan Bulan Rajab

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3355 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    6175 shares
    Share 2470 Tweet 1544
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga