• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Darurat Moral; Masa Depan Indonesia Pasca Putusan MK

06/01/2018
in Berita
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kalau penyimpangan moral dianggap normal seperti yang terjadi di negara sekuler maka tunggulah kehancuran suatu generasi. Guna menghadang bahaya tersebut #IndonesiaTanpaJIL Chapter Bekasi bekerja sama dengan GEMMA Al-Azhar, menggelar Kajian Islam Akhir Pekan dengan tema Moral: Masa Depan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Masjid Al-Azhar, Jakapermai, Bekasi hari Sabtu (6/1/2018). 

Koordinator Pusat #IndonesiaTanpaJIL Akmal Sjafril sebagai pembicara mengatakan poin masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia bukan hanya LGBT, namun perilaku seks bebas juga sangat bermasalah. Pemberitaan di media memang banyak mengangkat LGBT, padahal pembahasan di MK masalah mendasar yakni perilaku seks bebas dan LGBT termasuk di dalamnya. 

"Adapun persoalan yang kami ajukan mengenai pasal kesusilaan seperti homoseksualitas dan hubungan seks bebas sebenarnya disetujui oleh MK namun ada penambahan norma yang tidak bisa diambil keputusan oleh MK, tapi dilakukan oleh DPR," ujar Akmal yang turut ikut sidang MK bersama Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA). 

Akmal juga menyoroti opini seorang tokoh bahwa perzinahan dan perselingkuhan adalah persoalan individu. Padahal kalau terjadi perzinahan yang menjadi korban adalah keluarga dan efeknya sosial, walaupun sumber masalahnya adalah individu.

"Pernikahan itu ada akad, ada saksi, ada walimah, jadi bukan wilayah privasi karena melibatkan banyak individu.  Indonesia dengan masyarakat beragama yang menjunjung budaya timur maka sikap individualis, sekuler, dan barat jangan dibawa ke Indonesia," tambah Akmal. 

Yudisium di MK hanya satu langkah perjuangan, tinggal ke tahap selanjutnya melalui DPR, dan sedang diperjuangkan bersama AILA. Akmal berpesan kepada ummat muslim untuk terus dukung melalui gerakan penyadaran dan menjaga keluarga dari bahaya perilaku seks bebas dan LGBT di dalamnya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Darurat Moral; Masa Depan Indonesia Pasca Putusan MK

Next Post

Kami Tak Menjual Yerusalem Demi Emas

Next Post

Kami Tak Menjual Yerusalem Demi Emas

Jurnalis dan Perubahan: Dua Elemen yang Koheren

Beredar Video Mesum Anak, ECPAT: Ada Pergeseran Modus Pornografi

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8803 shares
    Share 3521 Tweet 2201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11544 shares
    Share 4618 Tweet 2886
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Menghina Allah dalam Hati

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3966 shares
    Share 1586 Tweet 992
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5179 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3067 shares
    Share 1227 Tweet 767
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga