• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dana Haji dan Kepercayaan Publik

11/06/2021
in Berita
Dana Haji dan Kepercayaan Publik
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Foto: ilustrasi jamaah haji, sumber: rafiqjauhary.com

Oleh: Jumari Suyudin, Peneliti Center for Indonesian Reform (CIR).

ChanelMuslim.com- Tahun ini Indonesia kembali tidak bisa memberangkatkan jamaah haji. Hal itu didasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M. Jelas, keputusan itu menjadi kabar buruk bagi para calon jamaah haji yang sudah menunggu lama untuk bisa berangkat menunaikan rukun Islam yang kelima.

Bahkan, ada di antara jamaah haji yang sudah menunggu bertahun-tahun, namun di saat waktu keberangkatan sudah di depan mata, hal itu urung terjadi. Keputusan itu tentu memberi dampak yang sangat berat bagi para jamaah. Apalagi, tahun 2020 lalu, jamaah haji juga tidak bisa berangkat dengan alasan Covid-19 yang baru melanda dunia.

Dalam pernyataan pers melalui telekonferensi (3/6/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa jamaah haji Indonesia kembali tidak bisa berangkat, yaitu faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah, serta Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia (Kemenag) untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Itulah faktor yang menjadi dasar Kemenag membuat keputusan yang tidak populer.

Polemik dan Klarifikasi
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji menimbulkan polemik dan prasangka di masyarakat, dimana semakin hari prasangka tersebut semakin menguat dan cenderung liar. Bahkan, sejumlah tokoh bersikap keras menyuarakan kepentingan jamaah harus diutamakan. Setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati.

Pertama, klarifikasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, ada beberapa poin tanggapan atas pernyataan anggota DPR RI, seperti Sufmi Dasco Ahmad tentang Indonesia yang tidak memperoleh kuota haji untuk tahun 2021, serta pernyataan TB Ace Hasan Syadzily bahwa hanya 11 negara yang mendapatkan kuota haji tahun ini, dan Indonesia tidak termasuk.

Dalam keterangannya, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia membantah kedua pernyataan anggota DPR RI tersebut dan menyatakan bahwa informasi itu tidak benar karena hingga saat ini otoritas Kerajaan Arab Saudi yang berkompeten terkait pelaksanaan ibadah haji belum mengeluarkan instruksi apapun. Jelas hal ini menjadi tamparan keras bagi para politisi yang tidak melakukan konfirmasi hal sensitif. Bisa jadi mereka mendapatkan informasi yang salah terkait pelaksanaan ibadah haji atau hanya bersumber dari media massa.

Kedua, adanya isu penggunaan dana haji untuk kepentingan lain. Berita pemanfaatan dana haji untuk kepentingan lain sebenarnya bukan kali ini saja ramai dibicarakan. Isu itu sudah muncul beberapa tahun lalu, diperkuat oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, saat memberikan sambutan dalam peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang sekarang berubah menjadi KNKES (Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi dan Syariah) di Istana Negara. Jokowi menyatakan bahwa “Pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga telah diterapkan oleh negara lain. Taruh saja, misalnya di pembangunan jalan tol, aman. Tidak akan rugi. Karena jalan tol, tol tidak akan rugi. Atau untuk pembangunan pelabuhan dan bandara” (Detik, 27/7/2017).

Hal tersebut semakin menguatkan berita penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Seperti mengafirmasi akan kebenaran berita tersebut. Berawal dari berita inilah kemudian berkembang menjadi liar dan semakin luas, sehingga muncul pernyataan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sebenarnya bukan karena alasan Covid-19 semata, tetapi lebih disebabkan karena ketiadaan dana haji, dimana dana tersebut sudah dipakai untuk pembangunan infrastruktur. [Mh/bersambung]

Tags: Dana haji dan kepercayaan publikhaji Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekolah akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Next Post

Pengelolaan Aset Daerah Harus Jadi Perhatian Pemkot Bekasi

Next Post
Pengelolaan Aset Daerah Harus Jadi Perhatian Pemkot Bekasi

Pengelolaan Aset Daerah Harus Jadi Perhatian Pemkot Bekasi

Foto: ilustrasi jamaah haji 2017, sumber: winnetnews.com

Dana Haji dan Kepercayaan Publik (2)

4 Inspirasi Kebaya Modern Warna Lilac yang Cocok untuk Lamaran

4 Inspirasi Kebaya Warna Lilac yang Cocok untuk Lamaran

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2186 shares
    Share 874 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga