Foto: ilustrasi jamaah haji, sumber: rafiqjauhary.com
Oleh: Jumari Suyudin, Peneliti Center for Indonesian Reform (CIR).
ChanelMuslim.com- Tahun ini Indonesia kembali tidak bisa memberangkatkan jamaah haji. Hal itu didasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M. Jelas, keputusan itu menjadi kabar buruk bagi para calon jamaah haji yang sudah menunggu lama untuk bisa berangkat menunaikan rukun Islam yang kelima.
Bahkan, ada di antara jamaah haji yang sudah menunggu bertahun-tahun, namun di saat waktu keberangkatan sudah di depan mata, hal itu urung terjadi. Keputusan itu tentu memberi dampak yang sangat berat bagi para jamaah. Apalagi, tahun 2020 lalu, jamaah haji juga tidak bisa berangkat dengan alasan Covid-19 yang baru melanda dunia.
Dalam pernyataan pers melalui telekonferensi (3/6/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa jamaah haji Indonesia kembali tidak bisa berangkat, yaitu faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah, serta Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia (Kemenag) untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Itulah faktor yang menjadi dasar Kemenag membuat keputusan yang tidak populer.
Polemik dan Klarifikasi
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji menimbulkan polemik dan prasangka di masyarakat, dimana semakin hari prasangka tersebut semakin menguat dan cenderung liar. Bahkan, sejumlah tokoh bersikap keras menyuarakan kepentingan jamaah harus diutamakan. Setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati.
Pertama, klarifikasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, ada beberapa poin tanggapan atas pernyataan anggota DPR RI, seperti Sufmi Dasco Ahmad tentang Indonesia yang tidak memperoleh kuota haji untuk tahun 2021, serta pernyataan TB Ace Hasan Syadzily bahwa hanya 11 negara yang mendapatkan kuota haji tahun ini, dan Indonesia tidak termasuk.
Dalam keterangannya, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia membantah kedua pernyataan anggota DPR RI tersebut dan menyatakan bahwa informasi itu tidak benar karena hingga saat ini otoritas Kerajaan Arab Saudi yang berkompeten terkait pelaksanaan ibadah haji belum mengeluarkan instruksi apapun. Jelas hal ini menjadi tamparan keras bagi para politisi yang tidak melakukan konfirmasi hal sensitif. Bisa jadi mereka mendapatkan informasi yang salah terkait pelaksanaan ibadah haji atau hanya bersumber dari media massa.
Kedua, adanya isu penggunaan dana haji untuk kepentingan lain. Berita pemanfaatan dana haji untuk kepentingan lain sebenarnya bukan kali ini saja ramai dibicarakan. Isu itu sudah muncul beberapa tahun lalu, diperkuat oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, saat memberikan sambutan dalam peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang sekarang berubah menjadi KNKES (Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi dan Syariah) di Istana Negara. Jokowi menyatakan bahwa “Pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga telah diterapkan oleh negara lain. Taruh saja, misalnya di pembangunan jalan tol, aman. Tidak akan rugi. Karena jalan tol, tol tidak akan rugi. Atau untuk pembangunan pelabuhan dan bandara” (Detik, 27/7/2017).
Hal tersebut semakin menguatkan berita penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Seperti mengafirmasi akan kebenaran berita tersebut. Berawal dari berita inilah kemudian berkembang menjadi liar dan semakin luas, sehingga muncul pernyataan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sebenarnya bukan karena alasan Covid-19 semata, tetapi lebih disebabkan karena ketiadaan dana haji, dimana dana tersebut sudah dipakai untuk pembangunan infrastruktur. [Mh/bersambung]