• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Perkawinan Anak dan Perkawinan Sedarah, Ini Strategi Pemerintah

Juli 27, 2019
in Berita
122
SHARES
939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi/lembaga yang peduli terhadap anak dan perempuan, Jumat (26/7), meluncurkan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak dan Stop Perkawinan Sedarah di Kantor Kementerian PPPA Jakarta. 

Pemerintah menekankan bahaya perkawinan dini, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, Kementerian PPPA mempunyai strategi pencegahan perkawinan anak  dini yang sudah dilakukan sejak lama.

“Strategi pencegahan perkawinan anak dan perkawinan sedarah ini memang ada lima hal yang harus dilakukan,” kata Rohika di Kantor Kementerian PPPA.

Pertama, membuat forum anak, atau pengelompokan anak ada bimbingan pembelajaran, supaya mereka punya upaya pencegahan.

Yang kedua, ramah keluarga karena keluarga perlu dipahamkan bahwa mereka harus membangun reseliensi yang bagus terutama ketahanan keluarga.

“Kita juga punya layanan di keluarga. Saat ini, KPPPA sedang merintis yaitu adanya pusat pembelajaran keluarga, layanan konsultasi konseling pengasuhan supaya mereka paham pengasuhan sesuai anak. Karena yang mereka tahu hanya menjadi orangtua, ayah ibu belum jadi pengasuh,” jelas Rohika saat ditemui ChanelMuslim.com dalam Diskusi Publik Stop Perkawinan Anak dan Stop Perkawinan Sedarah, Jumat (12/7/2019), di Kantor KPPPA, Jakarta.

Lebih lanjut, Rohika mengatakan, keluarga harus mengetahui bagaimana pengasuhan pada anak karena keluarga penentu bagi masa depan anak.

“Kemudian yang ketiga ada sekolah ramah anak. Mendorong anak-anak wajib belajar 12 tahun untuk memberikan pendidikan yang bisa membuat mereka agar tidak terpapar, dan itu hal penting,” tambahnya.

KPPPA telah melakukan strategi sejak dulu, tambah Rohika. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pasal 7 ayat 1 tahun 1974 tentang perkawinan untuk merevisi batas usia minimal perkawinan. Ini tentu akan disampaikan kepada presiden dan DPR.

“Kemudian strategi keempat juga lewat ramah lingkungan menyediakan ruang bermain anak. Mungkin anak tidak ada aktivitas sehingga anak terpapar hal yang negatif. Dengan menyediakan lingkungan bermain akan menambah anak-anak untuk punya pengaruh yang sangat positif, sistem motoriknya sehingga kelangsungan tumbuh berkembangnya lebih bagus dan tidak terkontaminasi dengan pikiran-pikiran yang negatif karena pornografi sangat kuat di situ,” tambahnya.

Strategi yang terakhir melalui wilayah, yaitu mulai dari integrasi untuk tidak adanya praktik perkawinan usia anak dilakukan mulai dari tingkat kampung yang disebut layak anak, desa layak anak dan terakhir provinsi layak anak di dalam desa kelurahan
Perlu penambahan lagi kualitas peningkatan seperti tadi,” tandasnya.

Rohika juga mengatakan, strategi nasional menyusun roadmap tentang pencegahan perkawinan anak ini bekerja sama dengan 15 lembaga dan 65 NGO.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jakarta Wedding Festival 2019 Hadirkan Berbagai Inspirasi Pernikahan untuk Para Calon Pengantin

Next Post

Sebanyak 80 Juta Anak Indonesia Lakukan Praktik Pernikahan Dini

Next Post

Sebanyak 80 Juta Anak Indonesia Lakukan Praktik Pernikahan Dini

20 Prinsip Keluarga Tangguh, Semua Keluarga Punya Kekuatan

Bangun Otak Anak

Bangun Otak Anak

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3211 shares
    Share 1284 Tweet 803
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7640 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga