Friday, March 5, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Perkawinan Anak dan Perkawinan Sedarah, Ini Strategi Pemerintah

July 27, 2019
in Berita
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

 

ChanelMuslim.com- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi/lembaga yang peduli terhadap anak dan perempuan, Jumat (26/7), meluncurkan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak dan Stop Perkawinan Sedarah di Kantor Kementerian PPPA Jakarta. 

Pemerintah menekankan bahaya perkawinan dini, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, Kementerian PPPA mempunyai strategi pencegahan perkawinan anak  dini yang sudah dilakukan sejak lama.

“Strategi pencegahan perkawinan anak dan perkawinan sedarah ini memang ada lima hal yang harus dilakukan,” kata Rohika di Kantor Kementerian PPPA.

Pertama, membuat forum anak, atau pengelompokan anak ada bimbingan pembelajaran, supaya mereka punya upaya pencegahan.

Yang kedua, ramah keluarga karena keluarga perlu dipahamkan bahwa mereka harus membangun reseliensi yang bagus terutama ketahanan keluarga.

“Kita juga punya layanan di keluarga. Saat ini, KPPPA sedang merintis yaitu adanya pusat pembelajaran keluarga, layanan konsultasi konseling pengasuhan supaya mereka paham pengasuhan sesuai anak. Karena yang mereka tahu hanya menjadi orangtua, ayah ibu belum jadi pengasuh,” jelas Rohika saat ditemui ChanelMuslim.com dalam Diskusi Publik Stop Perkawinan Anak dan Stop Perkawinan Sedarah, Jumat (12/7/2019), di Kantor KPPPA, Jakarta.

Lebih lanjut, Rohika mengatakan, keluarga harus mengetahui bagaimana pengasuhan pada anak karena keluarga penentu bagi masa depan anak.

“Kemudian yang ketiga ada sekolah ramah anak. Mendorong anak-anak wajib belajar 12 tahun untuk memberikan pendidikan yang bisa membuat mereka agar tidak terpapar, dan itu hal penting,” tambahnya.

KPPPA telah melakukan strategi sejak dulu, tambah Rohika. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pasal 7 ayat 1 tahun 1974 tentang perkawinan untuk merevisi batas usia minimal perkawinan. Ini tentu akan disampaikan kepada presiden dan DPR.

“Kemudian strategi keempat juga lewat ramah lingkungan menyediakan ruang bermain anak. Mungkin anak tidak ada aktivitas sehingga anak terpapar hal yang negatif. Dengan menyediakan lingkungan bermain akan menambah anak-anak untuk punya pengaruh yang sangat positif, sistem motoriknya sehingga kelangsungan tumbuh berkembangnya lebih bagus dan tidak terkontaminasi dengan pikiran-pikiran yang negatif karena pornografi sangat kuat di situ,” tambahnya.

Strategi yang terakhir melalui wilayah, yaitu mulai dari integrasi untuk tidak adanya praktik perkawinan usia anak dilakukan mulai dari tingkat kampung yang disebut layak anak, desa layak anak dan terakhir provinsi layak anak di dalam desa kelurahan
Perlu penambahan lagi kualitas peningkatan seperti tadi,” tandasnya.

Rohika juga mengatakan, strategi nasional menyusun roadmap tentang pencegahan perkawinan anak ini bekerja sama dengan 15 lembaga dan 65 NGO.[ind/Walidah]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jakarta Wedding Festival 2019 Hadirkan Berbagai Inspirasi Pernikahan untuk Para Calon Pengantin

Next Post

Sebanyak 80 Juta Anak Indonesia Lakukan Praktik Pernikahan Dini

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Sebanyak 80 Juta Anak Indonesia Lakukan Praktik Pernikahan Dini

20 Prinsip Keluarga Tangguh, Semua Keluarga Punya Kekuatan

Terbaru

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

March 5, 2021
Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

March 5, 2021
Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

March 5, 2021
Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

March 5, 2021
Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

March 5, 2021
Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

March 5, 2021
Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

March 5, 2021
Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

March 5, 2021
Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

March 5, 2021
Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

March 5, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga