• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Australia Tangani Corona: Dari Larang Jabat Tangan Hingga Penahanan Paksa

05/03/2020
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Australia mulai menerapkan langkah-langkah yang dianggap "ekstrim" untuk mencegah penyebaran Virus Corona, termasuk meminta warganya menghentikan kebiasaan berjabat tangan.

Setelah penyebaran virus terkonfirmasi di New South Wales beberapa hari yang lalu, Jaksa Agung Christian Porter menyatakan ada kemungkinan untuk menerapkan UU Biosekuriti yang belum pernah ada sebelumnya.

Di bawah UU Biosekuriti yang diperkenalkan tahun 2015, Pemerintah diberi kewenangan untuk menahan paksa dan menyingkirkan warga yang terinfeksi virus, serta memaksa seseorang untuk ditangani, seperti diberi vaksin.

Pemerintah Australia juga memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang, seperti acara olahraga dan hiburan.

"Sangat mungkin warga Australia akan mengalami keadaan yang belum pernah mereka alami sebelumnya," kata Jaksa Agung Porter kepada ABC, Selasa (3/3).

"Dalam beberapa hal, akan terasa aneh dan asing bagi banyak warga Australia. Tetapi langkah-langkah ini sangat penting selama beberapa bulan ke depan," ujarnya.

"Penahanan paksa bisa dilakukan di bawah ketentuan UU itu, tapi hal itu merupakan upaya terakhir," jelas Jaksa Agung Porter.

Australia untuk pertama kalinya mengalami penyebaran virus corona di negerinya sendiri, yaitu dari seorang pasien kepada seorang dokter di negara bagian New South Wales.

Sebelumnya, warga Australia yang dinyatakan positif tertular virus corona, terjangkit COVID-19 di luar Australia.

Menyebarnya virus di dalam Australia sendiri dialami seorang dokter berusia 53 tahun di Sydney, yang menangani pasien perempuan berusia 41 tahun.

Perempuan tersebut diyakini terinfeksi dari saudaranya yang baru kembali dari Iran. Mereka sudah dikarantina di Rumah Sakit Westmead, Sydney.

Menurut Dr Robert Booy dari University of Sydney, fase darurat wabah sudah dimulai, sebab warga yang tidak bepergian pun kini sudah terinfeksi dan menularkannya kepada anggota keluarga dan kerabatnya.

"Kita akan melihat peningkatan jumlah kasus. Kita sudah memasuki tahap epidemi sekarang," ujarnya kepada ABC.

Jangan berjabat tangan
Komite Perlindungan Kesehatan Australia (AHPCC) bertemu hari ini (3/03) untuk memutuskan apakah langkah-langkah perlindungan tambahan akan diterapkan, termasuk larangan pertemuan dan kerumunan.

Komite AHPCC diberi kewenangan untuk melarang keramaian, seperti acara olahraga dan hiburan. Meeka juga bisa memaksa para pagawai untuk tidak ke kantor dan bekerja dari rumah.

Pemerintah negara bagian NSW dengan ibukota Sydney kini melarang sekolah-sekolah negeri untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Menteri Kesehatan NSW Brad Hazzard bahkan meminta warga untuk berhenti berjabat tangan dan cukup saling 'menepuk bahu' jika diperlukan.

"Ketika kita menghadapi virus yang tampaknya cukup aktif dalam masyarakat saat ini… masuk akal jika kita tidak saling berjabat tangan," ujarnya.

"Saya tidak mengatakan jangan berciuman, tapi tentu saja kita harus hati-hati mau berciuman dengan siapa," tambah Menkes Hazzard.[ah/abc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Berharap Wabah Virus Corona Tak Batalkan Haji Tahun Ini

Next Post

Israel Deportasi Syaikh Najeh Bakirat dari Al-Aqsha

Next Post

Israel Deportasi Syaikh Najeh Bakirat dari Al-Aqsha

Doakanlah Orang-Orang yang Membuat Sekolah

Salimah Bekasi Barat Berkolaborasi dengan Komunitas Pemuda Adakan Seminar Remaja

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1896 shares
    Share 758 Tweet 474
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8060 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2114 shares
    Share 846 Tweet 529
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga