• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Australia Tangani Corona: Dari Larang Jabat Tangan Hingga Penahanan Paksa

05/03/2020
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Australia mulai menerapkan langkah-langkah yang dianggap "ekstrim" untuk mencegah penyebaran Virus Corona, termasuk meminta warganya menghentikan kebiasaan berjabat tangan.

Setelah penyebaran virus terkonfirmasi di New South Wales beberapa hari yang lalu, Jaksa Agung Christian Porter menyatakan ada kemungkinan untuk menerapkan UU Biosekuriti yang belum pernah ada sebelumnya.

Di bawah UU Biosekuriti yang diperkenalkan tahun 2015, Pemerintah diberi kewenangan untuk menahan paksa dan menyingkirkan warga yang terinfeksi virus, serta memaksa seseorang untuk ditangani, seperti diberi vaksin.

Pemerintah Australia juga memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang, seperti acara olahraga dan hiburan.

"Sangat mungkin warga Australia akan mengalami keadaan yang belum pernah mereka alami sebelumnya," kata Jaksa Agung Porter kepada ABC, Selasa (3/3).

"Dalam beberapa hal, akan terasa aneh dan asing bagi banyak warga Australia. Tetapi langkah-langkah ini sangat penting selama beberapa bulan ke depan," ujarnya.

"Penahanan paksa bisa dilakukan di bawah ketentuan UU itu, tapi hal itu merupakan upaya terakhir," jelas Jaksa Agung Porter.

Australia untuk pertama kalinya mengalami penyebaran virus corona di negerinya sendiri, yaitu dari seorang pasien kepada seorang dokter di negara bagian New South Wales.

Sebelumnya, warga Australia yang dinyatakan positif tertular virus corona, terjangkit COVID-19 di luar Australia.

Menyebarnya virus di dalam Australia sendiri dialami seorang dokter berusia 53 tahun di Sydney, yang menangani pasien perempuan berusia 41 tahun.

Perempuan tersebut diyakini terinfeksi dari saudaranya yang baru kembali dari Iran. Mereka sudah dikarantina di Rumah Sakit Westmead, Sydney.

Menurut Dr Robert Booy dari University of Sydney, fase darurat wabah sudah dimulai, sebab warga yang tidak bepergian pun kini sudah terinfeksi dan menularkannya kepada anggota keluarga dan kerabatnya.

"Kita akan melihat peningkatan jumlah kasus. Kita sudah memasuki tahap epidemi sekarang," ujarnya kepada ABC.

Jangan berjabat tangan
Komite Perlindungan Kesehatan Australia (AHPCC) bertemu hari ini (3/03) untuk memutuskan apakah langkah-langkah perlindungan tambahan akan diterapkan, termasuk larangan pertemuan dan kerumunan.

Komite AHPCC diberi kewenangan untuk melarang keramaian, seperti acara olahraga dan hiburan. Meeka juga bisa memaksa para pagawai untuk tidak ke kantor dan bekerja dari rumah.

Pemerintah negara bagian NSW dengan ibukota Sydney kini melarang sekolah-sekolah negeri untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Menteri Kesehatan NSW Brad Hazzard bahkan meminta warga untuk berhenti berjabat tangan dan cukup saling 'menepuk bahu' jika diperlukan.

"Ketika kita menghadapi virus yang tampaknya cukup aktif dalam masyarakat saat ini… masuk akal jika kita tidak saling berjabat tangan," ujarnya.

"Saya tidak mengatakan jangan berciuman, tapi tentu saja kita harus hati-hati mau berciuman dengan siapa," tambah Menkes Hazzard.[ah/abc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Berharap Wabah Virus Corona Tak Batalkan Haji Tahun Ini

Next Post

Israel Deportasi Syaikh Najeh Bakirat dari Al-Aqsha

Next Post

Israel Deportasi Syaikh Najeh Bakirat dari Al-Aqsha

Doakanlah Orang-Orang yang Membuat Sekolah

Salimah Bekasi Barat Berkolaborasi dengan Komunitas Pemuda Adakan Seminar Remaja

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9155 shares
    Share 3662 Tweet 2289
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4143 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11702 shares
    Share 4681 Tweet 2926
  • Milad ke-18 AWG Diperingati dengan Aksi Nasional Bela Al-Aqsa di Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2365 shares
    Share 946 Tweet 591
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga