• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Australia Tangani Corona: Dari Larang Jabat Tangan Hingga Penahanan Paksa

05/03/2020
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Australia mulai menerapkan langkah-langkah yang dianggap "ekstrim" untuk mencegah penyebaran Virus Corona, termasuk meminta warganya menghentikan kebiasaan berjabat tangan.

Setelah penyebaran virus terkonfirmasi di New South Wales beberapa hari yang lalu, Jaksa Agung Christian Porter menyatakan ada kemungkinan untuk menerapkan UU Biosekuriti yang belum pernah ada sebelumnya.

Di bawah UU Biosekuriti yang diperkenalkan tahun 2015, Pemerintah diberi kewenangan untuk menahan paksa dan menyingkirkan warga yang terinfeksi virus, serta memaksa seseorang untuk ditangani, seperti diberi vaksin.

Pemerintah Australia juga memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang, seperti acara olahraga dan hiburan.

"Sangat mungkin warga Australia akan mengalami keadaan yang belum pernah mereka alami sebelumnya," kata Jaksa Agung Porter kepada ABC, Selasa (3/3).

"Dalam beberapa hal, akan terasa aneh dan asing bagi banyak warga Australia. Tetapi langkah-langkah ini sangat penting selama beberapa bulan ke depan," ujarnya.

"Penahanan paksa bisa dilakukan di bawah ketentuan UU itu, tapi hal itu merupakan upaya terakhir," jelas Jaksa Agung Porter.

Australia untuk pertama kalinya mengalami penyebaran virus corona di negerinya sendiri, yaitu dari seorang pasien kepada seorang dokter di negara bagian New South Wales.

Sebelumnya, warga Australia yang dinyatakan positif tertular virus corona, terjangkit COVID-19 di luar Australia.

Menyebarnya virus di dalam Australia sendiri dialami seorang dokter berusia 53 tahun di Sydney, yang menangani pasien perempuan berusia 41 tahun.

Perempuan tersebut diyakini terinfeksi dari saudaranya yang baru kembali dari Iran. Mereka sudah dikarantina di Rumah Sakit Westmead, Sydney.

Menurut Dr Robert Booy dari University of Sydney, fase darurat wabah sudah dimulai, sebab warga yang tidak bepergian pun kini sudah terinfeksi dan menularkannya kepada anggota keluarga dan kerabatnya.

"Kita akan melihat peningkatan jumlah kasus. Kita sudah memasuki tahap epidemi sekarang," ujarnya kepada ABC.

Jangan berjabat tangan
Komite Perlindungan Kesehatan Australia (AHPCC) bertemu hari ini (3/03) untuk memutuskan apakah langkah-langkah perlindungan tambahan akan diterapkan, termasuk larangan pertemuan dan kerumunan.

Komite AHPCC diberi kewenangan untuk melarang keramaian, seperti acara olahraga dan hiburan. Meeka juga bisa memaksa para pagawai untuk tidak ke kantor dan bekerja dari rumah.

Pemerintah negara bagian NSW dengan ibukota Sydney kini melarang sekolah-sekolah negeri untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Menteri Kesehatan NSW Brad Hazzard bahkan meminta warga untuk berhenti berjabat tangan dan cukup saling 'menepuk bahu' jika diperlukan.

"Ketika kita menghadapi virus yang tampaknya cukup aktif dalam masyarakat saat ini… masuk akal jika kita tidak saling berjabat tangan," ujarnya.

"Saya tidak mengatakan jangan berciuman, tapi tentu saja kita harus hati-hati mau berciuman dengan siapa," tambah Menkes Hazzard.[ah/abc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Berharap Wabah Virus Corona Tak Batalkan Haji Tahun Ini

Next Post

Israel Deportasi Syaikh Najeh Bakirat dari Al-Aqsha

Next Post

Israel Deportasi Syaikh Najeh Bakirat dari Al-Aqsha

Doakanlah Orang-Orang yang Membuat Sekolah

Salimah Bekasi Barat Berkolaborasi dengan Komunitas Pemuda Adakan Seminar Remaja

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9595 shares
    Share 3838 Tweet 2399
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga