Polisi penjajah Israel pada hari Rabu (4/3/2020), menyerahkan surat keputusan pendeportasian kepada Syaikh Najeh Bakirat, wakil Direktur Jenderal Wakaf Al-Quds dan Presiden Akademi Sains dan Warisan Al-Aqsa, selama sepekan dari Masjid Al-Aqsha.
Sumber-sumber di al-Quds mengatakan bahwa pihak penjajah Israel telah menyerahkan keputusan pendeportasian tersebut kepada Syaikh Bakirat setelah dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di hari yang sama, di kantor polisi penjajah Israel "Al-Qashleh" di al-Quds atau Yerusalem.
Sumber-sumber Palestina di al-Quds menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihak penjajah Israel terhadap Syaikh Bakirat adalah seputar keberadaannya di dalam Masjid Al-Aqsha. Usai menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian penjajah Israel menyerahkan surat keputusan pendeportasian tersebut.
Masih menurut sumber Palestina di al-Quds, sesuai dengan keputusan tersebut Syaikh Bakirat akan kembali lagi ke kantor polisi penjajah Israel "Al-Qishleh", Selasa depan, untuk menyelesaikan masa pendeportasian.
Ditegaskan bahwa pihak polisi penjajah Israel tidak memberikan bukti yang menunjukkan alasan pendeportasian tersebut. Ini adalah pendeportasian yang ke-22, yang dialami oleh Syaikh Bakirat dari Masjid Al-Aqsha.[ah/pip]