• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buku Nikah Hilang atau Rusak saat Banjir, Kemenag Fasilitasi Penggantian secara Gratis

17/01/2020
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat muslim, apakah buku nikah hilang atau rusak saat banjir? Jangan khawatir, Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia pada awal tahun 2020. Karena, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis. Hal ini disampaikan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, di Jakarta.

“Fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan. Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit, Kamis (16/01) dilansir laman Kemenag.go.id.

Sigit menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah,”sebutnya.

Sementara bagi yang rusak,jelas Sigit agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru.

[gambar1]

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” tambahnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.

“Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tutupmya menginformasikan detail.

Semoga bermanfaat infonya sahabat muslim. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Majelis Taklim Al Islah Bersama WMI Bagikan Perangkat Sekolah untuk Korban Bencana Bogor dan Banten

Next Post

Tak Hanya Jabodetabek, Banjir Juga Melanda Samarinda Kalimantan Timur

Next Post

Tak Hanya Jabodetabek, Banjir Juga Melanda Samarinda Kalimantan Timur

Menjaga Keluarga Tetap Harmonis (Bagian 2)

Menjaga Keluarga Tetap Harmonis (Bagian 2)

Ini Tips Menyimpan Daun Bawang agar Tahan Lama ala Julie Romzi

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8876 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11579 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3997 shares
    Share 1599 Tweet 999
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga