• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buku Nikah Hilang atau Rusak saat Banjir, Kemenag Fasilitasi Penggantian secara Gratis

17/01/2020
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat muslim, apakah buku nikah hilang atau rusak saat banjir? Jangan khawatir, Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia pada awal tahun 2020. Karena, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis. Hal ini disampaikan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, di Jakarta.

“Fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan. Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit, Kamis (16/01) dilansir laman Kemenag.go.id.

Sigit menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah,”sebutnya.

Sementara bagi yang rusak,jelas Sigit agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru.

[gambar1]

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” tambahnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.

“Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tutupmya menginformasikan detail.

Semoga bermanfaat infonya sahabat muslim. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Majelis Taklim Al Islah Bersama WMI Bagikan Perangkat Sekolah untuk Korban Bencana Bogor dan Banten

Next Post

Tak Hanya Jabodetabek, Banjir Juga Melanda Samarinda Kalimantan Timur

Next Post

Tak Hanya Jabodetabek, Banjir Juga Melanda Samarinda Kalimantan Timur

Menjaga Keluarga Tetap Harmonis (Bagian 2)

Menjaga Keluarga Tetap Harmonis (Bagian 2)

Ini Tips Menyimpan Daun Bawang agar Tahan Lama ala Julie Romzi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8289 shares
    Share 3316 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4251 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2086 shares
    Share 834 Tweet 522
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga