• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bukan hanya Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Pentingnya Dukungan terhadap Ibu dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

17/06/2022
in Berita
Bukan hanya Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Pentingnya Dukungan terhadap Ibu dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Bukan hanya Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Pentingnya Dukungan terhadap Ibu dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (foto: pixabay)

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CUTI melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mulai mengemuka di masyarakat. Namun, ada hal yang lebih penting daripada hak cuti untuk ibu pekerja tersebut.

Aleg DPR RI F-PKS Komisi IX Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa dukungan terhadap ibu lebih krusial direalisasikan lewat RUU tersebut

“Jadi bukan hanya soal cuti melahirkan 6 bulan, dukungan terhadap ibu juga harus dilakukan antara lain dengan emberikan ruang laktasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung para ibu dengan dilibatkannya para ayah dalam proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak,” kata Kurniasih kepada ChanelMuslim.com, Jumat (17/6/2022).

Secara resmi, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pembahasan di Baleg DPR RI.

Namun, Kurniasih memberikan sejumlah catatan, antara lain RUU KIA harus memberikan hak kepada Ibu ”untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak”.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang penting agar ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap Anak,” tambah Kurniasih.

Akan tetapi, ia melanjutkan, jika pendidikan yang didapatkan oleh Ibu tersebut, tidak dibarengi dengan hal tersebut, hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tidak akan terealisasi secara optimal.

“Karena dalam pendidikan dan pengasuhan Anak, peran ibu dan ayah keduanya dibutuhkan demi tumbuh kembang psikologis Anak,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, ibu dan ayah keduanya harus secara bersama-sama belajar pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak sehingga keduanya memiliki bekal untuk mendidik dan mengasuh anak secara optimal.

Baca Juga: Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Bukan hanya Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Pentingnya Dukungan terhadap Ibu dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa ”setiap anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Hak mendapatkan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang dari kedua orangtua merupakan suatu hal yang urgen bagi anak,” kata Kurniasih.

Jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ibu (motherless) akan berdampak antara lain pada lemahnya anak dalam membentuk hubungan sosial di masa sekarang dan masa depan.

“Sedangkan jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ayah (fatherless), anak akan mengalami ketimpangan dalam memahami peran orangtua yang utuh, cenderung memiliki kebutuhan afeksi yang lebih besar, karena ada bagian dalam dirinya yang terasa tidak lengkap,” ungkapnya.

Oleh karena itu, seyogyanya, kata Kurniasih, kedua orangtua baik Ibu maupun ayah memiliki peran penting menjadi role model (teladan yang dapat memberikan contoh baik) kepada anaknya sehingga anak dapat tumbuh kembang secara optimal.

Fraksi PKS juga mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi.

Laktasi mencakup menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Jauh sebelum kami mengusulkan klausul tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak,” tandasnya.

Maka, dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, ia berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja.[ind]

 

Tags: cuti melahirkandukungan terhadap iburuu kesejahteraan ibu dan anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Jawa Tengah Salurkan Bantuan SAPA

Next Post

Persahabatan Arie Untung dengan Petarung MMA Asal Austria Wilhelm Ott

Next Post
Persahabatan Arie Untung dengan Petarung MMA Asal Austria Wilhelm Ott

Persahabatan Arie Untung dengan Petarung MMA Asal Austria Wilhelm Ott

Kesombongan yang Berbuntut Pengusiran Iblis dari Surga

Kesombongan yang Berbuntut Pengusiran Iblis dari Surga

Dahulu, Jin Takut kepada Manusia

Dahulu, Jin Takut kepada Manusia

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8550 shares
    Share 3420 Tweet 2138
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11388 shares
    Share 4555 Tweet 2847
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3847 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • Majza’ah bin Tsaur Al Sadusy, Sahabat Pemberani Penakluk Benteng Persia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga