• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Brunei Kenakan Hukuman Penjara untuk Perayaan Natal di Ruang Publik

19/12/2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

Chanelmuslim.com – Salah satu negara terkaya di Asia Tenggara Brunei Darussam secara resmi melarang perayaan natal di ruang publik. Bagi pelaku yang melakukan perayaan keagamaan seperti natal di ruang publik dikenakan denda atau hukuman penjara.

Sesuai Komitmen Raja Brunei untuk memberlakukan syariat Islam, pelarangan ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi ‘sesat’.

Pelarangan ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.

Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewasa.

Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.

Namun, Kerajaan Brunei Darussalam tidak melarang perayaan natal atau perayaan keagamaan lain selain Islam asal tidak dilakukan di ruang publik.

“Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam,” ujar seorang juru bicara. [w/NBCIndonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ODOJ Akan Gelar Event Peringati Hari Ibu

Next Post

Bank Syariah Bukopin Tanda Tangani Kerjasama Tabungan Simpel iB dengan 20 Sekolah di Bandung

Next Post

Bank Syariah Bukopin Tanda Tangani Kerjasama Tabungan Simpel iB dengan 20 Sekolah di Bandung

PKS Dukung Peningkatan Pembinaan di Rutan Perempuan

Ini Cerita Gita Gutawa Selesaikan Wisuda S2 di Inggris

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7733 shares
    Share 3093 Tweet 1933
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga