• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Brunei Kenakan Hukuman Penjara untuk Perayaan Natal di Ruang Publik

Desember 19, 2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

Chanelmuslim.com – Salah satu negara terkaya di Asia Tenggara Brunei Darussam secara resmi melarang perayaan natal di ruang publik. Bagi pelaku yang melakukan perayaan keagamaan seperti natal di ruang publik dikenakan denda atau hukuman penjara.

Sesuai Komitmen Raja Brunei untuk memberlakukan syariat Islam, pelarangan ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi ‘sesat’.

Pelarangan ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.

Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewasa.

Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.

Namun, Kerajaan Brunei Darussalam tidak melarang perayaan natal atau perayaan keagamaan lain selain Islam asal tidak dilakukan di ruang publik.

“Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam,” ujar seorang juru bicara. [w/NBCIndonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ODOJ Akan Gelar Event Peringati Hari Ibu

Next Post

Bank Syariah Bukopin Tanda Tangani Kerjasama Tabungan Simpel iB dengan 20 Sekolah di Bandung

Next Post

Bank Syariah Bukopin Tanda Tangani Kerjasama Tabungan Simpel iB dengan 20 Sekolah di Bandung

PKS Dukung Peningkatan Pembinaan di Rutan Perempuan

Ini Cerita Gita Gutawa Selesaikan Wisuda S2 di Inggris

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7684 shares
    Share 3074 Tweet 1921
  • Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Nobby Hadirkan Family Collection Linara & Cendara, Gaet Cut Meyriska sebagai Muse

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5175 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • BPJPH Raih Anugerah Brand Populer Indonesia, Forum Pewarta Halal: Prestasi Membanggakan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Liga Padel Wanita Terbesar, NPURE Gelar National Women’s Padel Premiere 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga