• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Brunei Kenakan Hukuman Penjara untuk Perayaan Natal di Ruang Publik

19/12/2015
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

Chanelmuslim.com – Salah satu negara terkaya di Asia Tenggara Brunei Darussam secara resmi melarang perayaan natal di ruang publik. Bagi pelaku yang melakukan perayaan keagamaan seperti natal di ruang publik dikenakan denda atau hukuman penjara.

Sesuai Komitmen Raja Brunei untuk memberlakukan syariat Islam, pelarangan ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi ‘sesat’.

Pelarangan ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.

Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewasa.

Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.

Namun, Kerajaan Brunei Darussalam tidak melarang perayaan natal atau perayaan keagamaan lain selain Islam asal tidak dilakukan di ruang publik.

“Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam,” ujar seorang juru bicara. [w/NBCIndonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ODOJ Akan Gelar Event Peringati Hari Ibu

Next Post

Bank Syariah Bukopin Tanda Tangani Kerjasama Tabungan Simpel iB dengan 20 Sekolah di Bandung

Next Post

Bank Syariah Bukopin Tanda Tangani Kerjasama Tabungan Simpel iB dengan 20 Sekolah di Bandung

PKS Dukung Peningkatan Pembinaan di Rutan Perempuan

Ini Cerita Gita Gutawa Selesaikan Wisuda S2 di Inggris

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8594 shares
    Share 3438 Tweet 2149
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3865 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11412 shares
    Share 4565 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4625 shares
    Share 1850 Tweet 1156
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga