• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Biaya Haji Khusus 2017 Capai USD8000, Ini Rinciannya 

10/03/2017
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi Jamaah di depan Kabah (Foto: Royal Travel Indonesia)

?ChanelMuslim.com –   Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus telah ditetapkan oleh Kementerian Agama telah menetapkan paling sedikit  USD8000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017  tertanggal 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman menjelaskan, UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008 mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama.
“KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar USD8000. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis (9/3) seperti dilansir laman kemenag.go.id.

Adapun apa saja rincian pembiayaan BPIH Khusus, Ramadhan menjelaskan bahwa biaya sebesar USD8000 itu diperuntukkan tiga komponen, yaitu: Pertama, USD7709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. 

“Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” jelasnya.

Kedua, USD277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF). Ada tiga komponen terkait GSF, yaitu: 1) beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar SAR294/jemaah; 2) Biaya perkemahan Armina sebesar SAR300/jemaah); dan 3) Biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar SAR348.

“Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” lanjutnya. 

Sementara itu, biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi, kata Ramadhan karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj.

“Komponen ketiga USD14 atau setara dengan SAR50 adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dana akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak aada complain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah,” jelasnya lagi.

Menurut Ramadhan, prosedur pengembaliannya dilakukan berdasarkan usulan PIHK kepada Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus. Usulan tersebut kemudian diverifikasi sesuai fakta lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji. 

“Hasil verifikasi lalu disampaikan ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji untuk diproses pencairannya,” tutup Ramadhan detail dalam sumber yang sama. (jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Harga Cabe Rawit di Nunukan Alami Kenaikan

Next Post

Uji Kompetensi Siswa, SMK Pasundan Undang Telkomsel Jadi Penguji

Next Post

Uji Kompetensi Siswa, SMK Pasundan Undang Telkomsel Jadi Penguji

Film Ayat-Ayat Cinta 2 Akan Segera Dirilis

Safari Dakwah Dr Zakir Naik di Indonesia Formatnya Bukan Debat Antar Agama

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8891 shares
    Share 3556 Tweet 2223
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4006 shares
    Share 1602 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11586 shares
    Share 4634 Tweet 2897
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2362 shares
    Share 945 Tweet 591
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga