• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berburu Diskon di Momen Natal dan Tahun Baru Bolehkah?

10/12/2015
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
netizen.liputan6.com
netizen.liputan6.com

Chanelmuslim.com – Bulan Desember ini pusat-pusat perbelanjaan menawarkan diskon berkaitan dengan momen natal dan tahun baru. Selain itu, Indonesia pun baru mencanangkan hari belanja online nasional dengan tawaran diskon yang menarik.

Sebagai seorang muslim tentunya kita tidak turut merayakan natal dan tahun baru. Tetapi adakah kita pernah bertanya, bolehkan kita sebagai muslim turut berburu diskon dengan memanfaatkan momen natal dan tahun baru? Atau bolehkan kita juga menjual dan memberi diskon dalam rangka natal dan tahun baru?

Seperti seorang saudara kita yang tinggal di negeri minoritas muslim Australia. Di sana suasana penyambutan natal dan tahun baru sangat meriah. Semua toko menggelar diskon untuk semua barang.

“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”

Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,

Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan. Asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

–          Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. (contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal)

–          Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir.

Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.

 

[Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676]

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Tempe Kukus Gurih

Next Post

Jokowi Batal Buka Festival Antikorupsi 2015

Next Post

Jokowi Batal Buka Festival Antikorupsi 2015

Kemenag Lanjutkan Pembinaan Santri Mahasiswa Berprestasi

Petisi Tolak Trump ke Inggris Sudah Sampai 250 Ribu Dukungan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Resep Singkong Keju Goreng

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3364 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7833 shares
    Share 3133 Tweet 1958
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga