• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berburu Diskon di Momen Natal dan Tahun Baru Bolehkah?

10/12/2015
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
netizen.liputan6.com
netizen.liputan6.com

Chanelmuslim.com – Bulan Desember ini pusat-pusat perbelanjaan menawarkan diskon berkaitan dengan momen natal dan tahun baru. Selain itu, Indonesia pun baru mencanangkan hari belanja online nasional dengan tawaran diskon yang menarik.

Sebagai seorang muslim tentunya kita tidak turut merayakan natal dan tahun baru. Tetapi adakah kita pernah bertanya, bolehkan kita sebagai muslim turut berburu diskon dengan memanfaatkan momen natal dan tahun baru? Atau bolehkan kita juga menjual dan memberi diskon dalam rangka natal dan tahun baru?

Seperti seorang saudara kita yang tinggal di negeri minoritas muslim Australia. Di sana suasana penyambutan natal dan tahun baru sangat meriah. Semua toko menggelar diskon untuk semua barang.

“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”

Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,

Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan. Asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

–          Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. (contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal)

–          Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir.

Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.

 

[Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676]

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Tempe Kukus Gurih

Next Post

Jokowi Batal Buka Festival Antikorupsi 2015

Next Post

Jokowi Batal Buka Festival Antikorupsi 2015

Kemenag Lanjutkan Pembinaan Santri Mahasiswa Berprestasi

Petisi Tolak Trump ke Inggris Sudah Sampai 250 Ribu Dukungan

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7988 shares
    Share 3195 Tweet 1997
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga