• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedah Buku AILA Indonesia Mengupas Makna Kekerasan Seksual dalam RUU P-KS

09/02/2021
in Berita
Bedah Buku AILA Indonesia Mengupas Makna Kekerasan Seksual dalam RUU P-KS
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hampir 500 peserta menghadiri bedah buku “Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS” yang diselenggarakan oleh AILA Indonesia, pada Sabtu (7/2) ini. Bedah buku tersebut mengundang organisasi masyarakat, komunitas dan organisasi pemuda, dan tokoh ikut hadir didalamnya.

Materi pada acara bedah buku Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual membahas tiga titik poin kritis, diantaranya telaah kritis konsep konsensual seks, persoalan-persoalan di seputar konsep kekerasan seksual, dan terminologi kejahatan seksual pada RUU P-KS.

Pengisi materi pun terdiri dari berbagai kalangan, kalangan muda yang diwakili oleh Ayu Arba Zaman, dari mahasiswi magister Ilmu Keluarga dan Perkembangan Anak IPB, Akademisi yang diwakili oleh Dr. Dinar Dewi Kania peneliti Center For Gender Studies, dan pakar hukum yang diwakili oleh Nurul Amalia Direktur PAHAM Jakarta. Ketiga pemateri tersebut memaparkan bahayanya konsep kekerasan seksual dalam RUU P-KS

Pada sesi pertama bedah buku, dibuka dengan materi telaah kritis konsep konsensual seks oleh Ayu. Dalam pemateriannya pemaparan nya mahasiswi yang hangat disapa Ayu ini membahas terkait Body Authorithy atau otoritas terhadap tubuh. “Dalam diskursus feminisme, orang dianggap memiliki otoritas tubuhnya jika dia memiliki kontrol atas tubuh tersebut secara merdeka. Sehingga, pihak-pihak di luar dirinya harus melakukan konfirmasi jika hendak melakukan akses atas diri tersebut, maka disini, persetujuan dalah bentuk konfirmasi individu, dan dianggap sebagai sesuatu yang valid sekaligus menggambarkan kesediaan seseorang atas resiko-resiko yang mungkin akan muncul” jelas Ayu.

Hal tersebut dikuatkan oleh Dinar dalam materi persoalan-persoalan di seputar konsep kekerasan seksual. “Consent (persetujuan) sebagai paradigma tunggal lantas menyingkirkan pengaturan aktivitas seksual membahayakan lain dalam perspektif agamis, sosiologis, hingga medis. Akibatnya, perilaku seksual berbahaya seperti perzinaan, seks anal, hingga homoseksual tidak bisa direhabilitasi secara hukum selama dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan” papar Dinar.

Sebagai pakar hukum dan Direktur PAHAM Jakarta, Nurul mengungkapkan perbedaan terminologi kejahatan seksual dan kekerasan seksual. “Kejahatan Seksual adalah bagian dari delik kesusilaan yang diatur dalam Buku Kedua KUHP bab XIV tentang ‘Kejahatan kesusilaan’, di dalam nya meliputi seluruh perbuatan yang melanggar kesusilaan terkait dengan perilaku seksual”

Sementara menurut Nurul terkait kekerasan seksual “Seluruh perbuatan perilaku seksual dengan pembatasan norma ‘hanya’ yang mengandung unsur Pemaksaan (tanpa persetujuan atau ‘konsensual’), kekerasan, dan ancaman kekerasan”.

“Saya pikir, apabila RUU tersebut masuk kembali kedalam pembahasan prolegnas prioritas 2021 di DPR RI, maka anggota dewan sangat perlu untuk memperhatikan berbagai tinjauan kritis yang termuat pada buku Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS sebagai sebuah masukan” ungkap Aulia, salah satu peserta bedah buku AILA Indonesia.[ah/rilis]

Tags: ailabedah bukuDPRkekerasan seksualruu-pks
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Catat Aturan ini agar Wisata ke Turki dan Mesir Lancar

Next Post

AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan

Next Post
AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan

AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan

Mesir Buka Kembali Penyeberangan Rafah Tanpa Batas Waktu

Mesir Buka Kembali Penyeberangan Rafah Tanpa Batas Waktu

Ayat Al-Qurán tentang Traveling

Jumlah Wisatawan Turun Drastis di Bantul, Imbas Gerakan Jateng di Rumah Saja

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga