• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedah Buku AILA Indonesia Mengupas Makna Kekerasan Seksual dalam RUU P-KS

Februari 9, 2021
in Berita
Bedah Buku AILA Indonesia Mengupas Makna Kekerasan Seksual dalam RUU P-KS
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hampir 500 peserta menghadiri bedah buku “Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS” yang diselenggarakan oleh AILA Indonesia, pada Sabtu (7/2) ini. Bedah buku tersebut mengundang organisasi masyarakat, komunitas dan organisasi pemuda, dan tokoh ikut hadir didalamnya.

Materi pada acara bedah buku Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual membahas tiga titik poin kritis, diantaranya telaah kritis konsep konsensual seks, persoalan-persoalan di seputar konsep kekerasan seksual, dan terminologi kejahatan seksual pada RUU P-KS.

Pengisi materi pun terdiri dari berbagai kalangan, kalangan muda yang diwakili oleh Ayu Arba Zaman, dari mahasiswi magister Ilmu Keluarga dan Perkembangan Anak IPB, Akademisi yang diwakili oleh Dr. Dinar Dewi Kania peneliti Center For Gender Studies, dan pakar hukum yang diwakili oleh Nurul Amalia Direktur PAHAM Jakarta. Ketiga pemateri tersebut memaparkan bahayanya konsep kekerasan seksual dalam RUU P-KS

Pada sesi pertama bedah buku, dibuka dengan materi telaah kritis konsep konsensual seks oleh Ayu. Dalam pemateriannya pemaparan nya mahasiswi yang hangat disapa Ayu ini membahas terkait Body Authorithy atau otoritas terhadap tubuh. “Dalam diskursus feminisme, orang dianggap memiliki otoritas tubuhnya jika dia memiliki kontrol atas tubuh tersebut secara merdeka. Sehingga, pihak-pihak di luar dirinya harus melakukan konfirmasi jika hendak melakukan akses atas diri tersebut, maka disini, persetujuan dalah bentuk konfirmasi individu, dan dianggap sebagai sesuatu yang valid sekaligus menggambarkan kesediaan seseorang atas resiko-resiko yang mungkin akan muncul” jelas Ayu.

Hal tersebut dikuatkan oleh Dinar dalam materi persoalan-persoalan di seputar konsep kekerasan seksual. “Consent (persetujuan) sebagai paradigma tunggal lantas menyingkirkan pengaturan aktivitas seksual membahayakan lain dalam perspektif agamis, sosiologis, hingga medis. Akibatnya, perilaku seksual berbahaya seperti perzinaan, seks anal, hingga homoseksual tidak bisa direhabilitasi secara hukum selama dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan” papar Dinar.

Sebagai pakar hukum dan Direktur PAHAM Jakarta, Nurul mengungkapkan perbedaan terminologi kejahatan seksual dan kekerasan seksual. “Kejahatan Seksual adalah bagian dari delik kesusilaan yang diatur dalam Buku Kedua KUHP bab XIV tentang ‘Kejahatan kesusilaan’, di dalam nya meliputi seluruh perbuatan yang melanggar kesusilaan terkait dengan perilaku seksual”

Sementara menurut Nurul terkait kekerasan seksual “Seluruh perbuatan perilaku seksual dengan pembatasan norma ‘hanya’ yang mengandung unsur Pemaksaan (tanpa persetujuan atau ‘konsensual’), kekerasan, dan ancaman kekerasan”.

“Saya pikir, apabila RUU tersebut masuk kembali kedalam pembahasan prolegnas prioritas 2021 di DPR RI, maka anggota dewan sangat perlu untuk memperhatikan berbagai tinjauan kritis yang termuat pada buku Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS sebagai sebuah masukan” ungkap Aulia, salah satu peserta bedah buku AILA Indonesia.[ah/rilis]

Tags: ailabedah bukuDPRkekerasan seksualruu-pks
Previous Post

Catat Aturan ini agar Wisata ke Turki dan Mesir Lancar

Next Post

AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan

Next Post
AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan

AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan

Mesir Buka Kembali Penyeberangan Rafah Tanpa Batas Waktu

Mesir Buka Kembali Penyeberangan Rafah Tanpa Batas Waktu

Ayat Al-Qurán tentang Traveling

Jumlah Wisatawan Turun Drastis di Bantul, Imbas Gerakan Jateng di Rumah Saja

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga