• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halal Harus Penuhi 11 Syarat Sistem Jaminan Halal

Mei 27, 2016
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

image

image
Kepala Bidang Standar dan Jaminan Mutu LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.Dok : halalmui

ChanelMuslim.com –  Kepala Bidang Standar dan Jaminan Mutu LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.
mengatakan untuk mendapatkan sertifikat halal, pihak perusahaan harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI.

“Persyaratan tersebut terangkum dalam sebelas kiriteria SJH yang harus dipatuhi,” ujar Muslich di hadapan lebih dari 100 peserta Pelatihan Bali International Training on Halal Assurance System (HAS) dari berbagai negara yang berlangsung di Denpasar, Bali sejak Selasa, (24/5) lalu.

Dari kesebelas kriteria tersebut, jelas Muslich semuanya harus dipenuhi, dan tidak ada toleransi.

“Dalam hal kriteria fasilitas produksi, misalnya, seluruh nama (jika ada) dan alamat produksi harus didaftarkan,” jelasnya.

Dia menerangkan begitu juga dengan fasilitas produksi  tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi halal dan produk yang tidak disertifikasi yang mengandung bahan dari babi atau turunannya.

“Fasilitas dan peralatan yang pernah digunakan untuk menghasilkan produk yang mengandung babi atau turunannya, jika akan digunakan untuk menghasilkan produk yang disertifikasi harus dicuci tujuh kali dengan air, dan salah satunya dengan tanah atau bahan yang yang mempunyai kemampuan menghilangkan rasa, bau dan warna,” terangnya.

Terkait pelatihan Bali International Training on Halal Assurance System merupakan program pelatihan halal berskala internasional, yang diikuti oleh 104 peserta dari berbagai negara antara lain : Indonesia, Jepang, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, Thailand, India, Singapura, Philipina, Australia, China, Selandia Baru, Swiss, Belgia dan Argentina.

(fjr/halalmui)

Previous Post

Bayi Menangis atau Tersenyum saat Tidur, Apa Penyebabnya?

Next Post

CutNyak Hadirkan Paduan Alam dan Tenun di Show MUFFEST 2016

Next Post

CutNyak Hadirkan Paduan Alam dan Tenun di Show MUFFEST 2016

Seorang Perempuan di India Lahirkan Bayi Seberat Hampir 7 Kg

Rumor Hubungan Cinta Kristen-Muslim Picu Ketegangan di Mesir

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga