ChanelMuslim.com – Kepala Bidang Standar dan Jaminan Mutu LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.
mengatakan untuk mendapatkan sertifikat halal, pihak perusahaan harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI.
“Persyaratan tersebut terangkum dalam sebelas kiriteria SJH yang harus dipatuhi,” ujar Muslich di hadapan lebih dari 100 peserta Pelatihan Bali International Training on Halal Assurance System (HAS) dari berbagai negara yang berlangsung di Denpasar, Bali sejak Selasa, (24/5) lalu.
Dari kesebelas kriteria tersebut, jelas Muslich semuanya harus dipenuhi, dan tidak ada toleransi.
“Dalam hal kriteria fasilitas produksi, misalnya, seluruh nama (jika ada) dan alamat produksi harus didaftarkan,” jelasnya.
Dia menerangkan begitu juga dengan fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi halal dan produk yang tidak disertifikasi yang mengandung bahan dari babi atau turunannya.
“Fasilitas dan peralatan yang pernah digunakan untuk menghasilkan produk yang mengandung babi atau turunannya, jika akan digunakan untuk menghasilkan produk yang disertifikasi harus dicuci tujuh kali dengan air, dan salah satunya dengan tanah atau bahan yang yang mempunyai kemampuan menghilangkan rasa, bau dan warna,” terangnya.
Terkait pelatihan Bali International Training on Halal Assurance System merupakan program pelatihan halal berskala internasional, yang diikuti oleh 104 peserta dari berbagai negara antara lain : Indonesia, Jepang, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, Thailand, India, Singapura, Philipina, Australia, China, Selandia Baru, Swiss, Belgia dan Argentina.
(fjr/halalmui)