ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng lima Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) untuk menyalurkan dana zakat yang dihimpun Baznas.
Kelima Laznas yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) tersebut adalah Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah: Muhammadiyah (Lazismu), Nahdlatul Ulama (Lazisnu), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (Laznas Dewan Dakwah), Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dan Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam (Persis).
"Kami berterima kasih atas dukungan MUI, Lazismu, Lazisnu serta LAZ dari berbagai ormas seperti Laznas Dewan Dakwah, Baitul Maal Hidayatullah, PZU Persis, dan Wahdah Islamiyah (yang sedang dalam finalisasi perijinan)," kata Ketua Baznas, Profesor Bambang Sudibyo, dalam simbolisasi kerjasama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Selain Ketua Baznas, hadir juga dalam acara itu Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Deputi Baznas Arifin Purwakananta, Ketua Laznas Dewan Dakwah Ade Salamun, Ketua Lazisnu Syamsul Huda, Ketua Lazismu Hilman Latief, Ketua BMH Marwan Mujahidin, dan Ketua Pusat Zakat Umat Persis Angga Nugraha, serta Ketua Lazis Wahdah Syahruddin.
Bambang mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas. Kemudian Pasal 6 UU Zakat menegaskan, Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17 berbunyi, untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
Dalam pendistribusian dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), Baznas melakukan penyaluran melalui Baznas provinsi dan kabupaten atau kota. Juga melalui ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik.
Penyaluran bisa secara langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama di bidang-bidang tertentu dalam membantu mustahik.
"Hari ini adalah simbolisasi pendistribusian zakat Baznas melalui LAZ, dukungan ormas-ormas dalam pendistribusian zakat Baznas akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," ujarnya.
Baznas menjelaskan, pendistribusian zakat melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf dan dipertanggungjawabkan. Disamping itu, Baznas juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.
Dalam kerjasama ini, Baznas awalnya akan mengalokasikan sekitar Rp 5 miliar dana zakat.
Sebelumnya, Poroz mengapresiasi sekaligus mengkritisi kepedulian pemerintah terhadap perkembangan zakat di Indonesia. Sikap Poroz ini disuarakan dalam pernyataan bersama yang dibacakan Angga Nugraha dari LAZ Persis di Jakarta, Jumat (9/2).
“Poroz mendorong pemerintah agar melibatkan masyarakat (LAZ Ormas) dalam merumuskan roadmap dan regulasi zakat di Indonesia, seperti wacana pemotongan zakat ASN (aparatur sipil negara),” demikian salah satu butir sikap Poroz.
Perkumpulan juga menilai peran pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi pentingnya berzakat perlu ditingkatkan.
Soal rencana penghimpunan zakat ASN Muslim, Poroz meminta pemerintah menghentikan sementara polemik wacana tersebut. Pemerintah sebaiknya melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu bersama LAZ Ormas.
Terkait soal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mengadakan kajian atau muzakarah terkait rencana penerbitan regulasi tentang penghimpunan zakat ASN muslim. Kajian yang akan melibatkan unsur ormas keagamaan dan pihak-pihak terkait ini diperlukan agar hasil rancangan regulasi yang disusun bisa lebih dipertanggung jawabkan.
“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi kerjasama Baznas-Poroz, Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungannya.
‘’FOZ menyambut baik adanya kolaborasi nyata antara pengelola zakat negara dengan ormas Islam,’’ ujar FOZ dalam pernyataan sikapnya yang dirilis 19 Februari 2018.
Asosiasi lembaga pengelola zakat yang diketuai Bambang Suherman dengan Sekretaris Jendral Nana Sudiana, itu menyatakan, ormas telah ada sejak sebelum negara ini diproklamasikan. Ormas telah mengelola dana keagamaan jauh hari sebelum negara memiliki inisiatif mengelola zakat. Maka, kolaborasi ini ibarat mengembalikan kereta pada rel yang seharusnya.
Menurut FOZ, instrumen negara akan cukup terbantu bila dana zakat tersalurkan melalui ormas Islam. Maka, kolaborasi ini adalah pada pemberdayaan, pendayagunaan, dan kemanfaatan yang lebih besar.[ah/rilis]