• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bayi Dijual 20 Sampai 40 Juta di Kebayoran Lama Jakarta

Maret 31, 2016
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

dc4aa266-a566-41a7-bd83-0c1277a936f7_169

Chanelmuslim.com- Pasca terbongkarnya kasus eksploitasi bayi untuk dijadikan alat mengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan beberapa hari lalu, Polres Jakarta Selatan akhirnya menangkap pelaku penjualan bayi. Mereka tertangkap di Kebayoran Lama, Jaksel, dengan harga per bayi 20 sampai 40 juta rupiah.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi melakukan penyamaran untuk menjadi calon pembeli. Polisi menangkap tiga wanita yang menjadi otak penjualan bayi. Dan mirisnya, salah satu dari mereka adalah ibu kandung sang bayi.

“Kita tangkap pada tanggal 30 Maret di salah satu hotel di Kebayoran Lama,” jelas Wakapolres Jaksel, AKBP Surawan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kamis (31/3).

Menurut Wakapolres, mereka ditangkap karena menjual bayi berumur 3 bulan. Wakapolres juga menjelaskan, alasan orangtua bayi adalah himpitan ekonomi. Diduga, harga seorang bayi berkisar antara 20 sampai 40 juta rupiah.

Polisi menjerat tersangka  dengan Pasal 2 Nomor 21 Tahun 2007 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap empat tersangka kasus eksploitasi anak di kawasan Blok M Jaksel beberapa waktu lalu. Mereka memberikan obat penenang kepada bayi supaya tidak rewel diajak mengemis di jalan-jalan. (mh/detik.com)

 

 

Previous Post

NU Sampaikan Rencana Pertemuan Pemimpin Islam ke Jokowi

Next Post

Ini Pentingnya Tes Darah untuk Ibu Hamil

Next Post
Resep Roti Panggang Sosis, Bekal Keren untuk si Kecil

Ini Pentingnya Tes Darah untuk Ibu Hamil

Anggota Komisi VII Kritisi Penurunan Harga BBM yang Terlalu Kecil

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Spray Garam Bisa Atasi Masalah Kulit Kering

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga