ChanelMuslim.com – Banyaknya pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) langsung merespon dengan membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus- Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut- II/2015 tanggal 15 Januari 2015,” bunyi siaran pers Kementerian LHK, Jumat (16/1).
Pelaksana Teknis tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Menhut Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Himsar Sirait, SH, dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Ir. Prie Supriadi, MM.
Adapun tugas tim tersebut adalah: (1) menampung dan
menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan
yang disampaikan oleh masyarakat; (2) menyiapkan
langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup
dan kehutanan; (3) melakukan komunikasi dari stake
holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan
kehutanan; (4) menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk
output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja
penanganan kasus.
Sementara kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah langkah kebijakan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti
Nurbaya, M.Sc, dalam pertimbangan SK pembentukan tim
ini menyatakan, pengaduan masyarakat perlu segera
ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis sehingga
waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin
cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini.
Tim ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat yg
bertindak sebagai pengarah tim. Pelibatan LSM diperlukan
untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah
penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan
masyarakat dan lingkungan hidup.
Para anggota LSM yang terlibat antara lain HuMa, WALHI, AMAN, SAJOGYO INSTITUTE, ECOSOC, EPISTEMA, Green Peace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.(setkab.go.id)