• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Banyaknya Pengaduan Masyarakat,Pemerintah Langsung Bentuk Tim Penanganan Kasus Lingkungan dan Kehutanan

Januari 19, 2015
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Banyaknya pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) langsung merespon dengan membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus- Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut- II/2015 tanggal 15 Januari 2015,” bunyi siaran pers Kementerian LHK, Jumat (16/1).

Pelaksana Teknis tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Menhut Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Himsar Sirait, SH, dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Ir. Prie Supriadi, MM.

Adapun tugas tim tersebut adalah: (1) menampung dan
menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan
yang disampaikan oleh masyarakat; (2) menyiapkan
langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup
dan kehutanan; (3) melakukan komunikasi dari stake
holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan
kehutanan; (4) menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk
output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja
penanganan kasus.

Sementara kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah langkah kebijakan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti
Nurbaya, M.Sc, dalam pertimbangan SK pembentukan tim
ini menyatakan, pengaduan masyarakat perlu segera
ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis sehingga
waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin
cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini.

Tim ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat yg
bertindak sebagai pengarah tim. Pelibatan LSM diperlukan
untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah
penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan
masyarakat dan lingkungan hidup.

Para anggota LSM yang terlibat antara lain HuMa, WALHI, AMAN, SAJOGYO INSTITUTE, ECOSOC, EPISTEMA, Green Peace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.(setkab.go.id)

Previous Post

KH Said Agil Ingatkan Kaum Muslim , Masjid Bukan Hanya Untuk Sholat Saja

Next Post

Pulang Umrah, Laudya Cyntia Bella Berhijab

Next Post

Pulang Umrah, Laudya Cyntia Bella Berhijab

Disiplin Sejak Kecil, Atau Disiplin Ketika Besar

USA Islamic Fashion Week Untuk Pertama Kali Digelar di District of Columbia, Maryland, dan Virginia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga