ChanelMuslim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan ini merupakan bantuan yang bersumber dari APBD dan disalurkan Dinas Sosial bersama dengan penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Bantuan Pedagang Kecil Terdampak Pandemi, Begini Caranya
Bantuan Beras yang Diberikan Sebesar 10 Kilogram
Penerima manfaat bantuan sosial non tunai berupa beras ini adalah penerima BST tahap 5 dan 6 sebanyak 1.007.379 KPM. Namun, bantuan yang disalurkan sebesar 907.616 KPM. Sisanya sedang dilakukan pemadanan data.
Dilansir instagram @dkijakarta, nantinya, setiap KPM BST akan mendapatkan beras 10 kilogram jenis premium.
Mekanisme penyaluran berasnya adalah penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan beras sampai tingkat RW.
Setelah itu, perangkat RW dan RTlah yang akan menyalurkan ke warganya atau ke KPM BST. RW dan RT tidak boleh membagikan beras kepada selain penerima bantuan dari KPM BST.
Apabila terdapat penyalahgunaan bantuan, silakan mengadukan ke aplikasi Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI atau kanal CRM.
Baca Juga: Beasiswa untuk Anak Pedagang Kaki Lima Terdampak PPKM
KPM Pindah Alamat
Jadwal pendistribusian bantuan beras dimulai dari tanggal 29 Juli s.d. 17 Agustus 2021.
Apabila KPM berpindah alamat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, KPM perlu mengingat kembali undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM BST yang diperoleh melalui RT dan RW pada alamat yang mana.
Data alamat KPM pada bantuan ini sama dengan data pembagian buku tabungan dan kartu ATM BST.
KPM BST disarankan berkoordinasi dengan perangkat RW dan RT untuk mengetahui statusnya pada RW dan RT tersebut.
Sahabat Muslim bisa memeriksa daftar nama penerima beras di situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Apabila ada nama Sahabat Muslim di sana, tetapi belum menerima bantuan, maka silakan menghubungi call center Dinas Sosial agar segera ditindaklanjuti. [Cms]