• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Badan Wakaf Indonesia Sosialisasikan Wakaf Produktif ke Masyarakat

08/04/2017
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Slamet Riyanto (Ilham/Chanelmuslim)

Chanelmuslim.com-Badan Wakaf Indonesia berencana sosialisasikan wakaf produktif ke masyarakat. Rencana tersebut diutarakan oleh Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Slamet Riyanto.

“Ya, jadi kita sekarang lagi menggalakkan supaya wakaf dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selama ini, masyarakat belum terlalu familiar wakaf produktif. Kalau menurut mereka, benda wakaf ya berhenti, kayak barang mati. Padahal di balik itu semua, wakaf memiliki potensi yang luar biasa,” tutur Slamet ditemui di gedung Badan Wakaf Indonesia (6/4).

Menurut Slamet, potensi yang dihasilkan wakaf produktif bisa buat properti, ruko hingga apapun yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.

Bukan hanya itu saja, Slamet mengungkapkan bahwa pengelola juga dapat memperoleh manfaat.

“Nadzirnya  bisa memperoleh manfaat. Nadzir  yang dipercaya mengelola tanah wakaf. Ini juga kita benahi agar supaya kepercayaan masyarakat betul-betul tumbuh.”

Slamet beralasan, selama ini masyarakat tidak percaya dengan mereka yang mengelola secara perorangan. Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia akan mensosialisasikan nadzir yang berbadan hukum.

“Kalau nadzir berbadan hukum itu akan mudah dan kepercayaan akan tumbuh. Jadi nadzir berbadan hukum ada ketua, bendahara, anggota. Tidak perorangan, kalau perorangan nanti jadinya mengakui ini adalah milik saya, seenaknya saja nanti diturunkan ke anak-anaknya padahal nadzir itu bukan seperti itu. Jadi sementara iniini, kami melakukan pembenahan-pembenahan sehingga diharapkan seperti negara-negara Islam yang lain, wakaf bisa mensejahterakan masyarakat.” Ujar pria berkamata ini.

Dalam wakaf produktif, Slamet menjelaskan bahwa skemanya harus ada tanah, investor, dan nadzir.

“Jadi begini, nanti kita misalnya bekerja sama di situ ada tanah wakaf, tanah wakaf ini potensial sekali kita ajak mereka, kita guide mereka, kita undang investor. Contohnya yang di Kuningan bekerja sama dengan IDB,” tutup Slamet kepada Chanelmuslim.(Ind/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KBRI Tetap Beroperasi di Tengah Serangan Rudal Tomahawk ke Syria

Next Post

Gembira Loka Zoo, Kebun Binatang Recommended di Yogyakarta Untuk Keluarga

Next Post

Gembira Loka Zoo, Kebun Binatang Recommended di Yogyakarta Untuk Keluarga

Ini Imbauan Panitia untuk Peserta Ceramah Umum Zakir Naik di Bekasi Nanti Malam

Resep Oseng-Oseng Mercon, Kuliner Yogyakarta Yang Pedas Mantap

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8093 shares
    Share 3237 Tweet 2023
  • Komunitas Indonesia di Ehime Jepang Gelar Shalat Idulfitri Terbesar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3592 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ambil Langkah Berbeda, UBN Pilih Khutbah Idulfitri di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ratusan Jamaah Hadiri YMQ Salimah Bogor, Puluhan Juta Donasi Palestina Terkumpul

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga